Wujudkan Wisata Medis, RI Bakal Punya Indonesia Health Tourism Board

IHTB bakal sediakan faskes terjangkau buat wisatawan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sedang menggencarkan pengembangan wisata kesehatan atau medical tourism. Untuk mempercepat pengembangan tersebut, akan dibentuk Indonesia Health Tourism Board (IHTB).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan lembaga tersebut bertugas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan di Indonesia.

“Tujuan utama pembentukan IHTB adalah untuk menaungi dan mengembangkan wisata kesehatan di Indonesia. IHTB juga diharapkan dapat meminimalisasi ketidakpercayaan masyarakat pada institusi medis di Indonesia, dan meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” kata Luhut dalam keterangan resminya, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Ganjil-Genap Bakal Berlaku di Kawasan Wisata Jawa-Bali

1. Investasi di bidang kesehatan meningkat

Wujudkan Wisata Medis, RI Bakal Punya Indonesia Health Tourism BoardIlustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Luhut mengatakan investasi asing atau foreign direct investment (FDI) di bidang kesehatan meningkat, dengan investasi tertinggi berasal dari Singapura, Australia dan China. Selain itu, pemerintah juga mencatat adanya peningkatan pada kesadaran masyarakat Indonesia terhadap masalah kesehatan yang terindikasi melalui pengeluaran di bidang kesehatan yang mencapai 337 dolar AS per kapita pada 2018.

“Ini menandakan bahwa sektor kesehatan Indonesia memiliki peluang investasi yang menjanjikan di masa depan,” ujar Luhut.

2. Pemerintah sederhanakan regulasi terkait wisata medis

Wujudkan Wisata Medis, RI Bakal Punya Indonesia Health Tourism BoardMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Dok. Humas KPK)

Adapun koordinator kelompok kerja (Pokja) dalam regulasi terkait wisata medis ini adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya sedang menyederhanakan regulasi terkait wisata medis tersebut.

Regulasi yang dimaksud antara lain menerbitkan Perkonsil No. 97 Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri, Revisi Permenkes No. 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

“Kemenkes selaku koordinator Pokja (kelompok kerja) Penyederhanaan Regulasi, saat ini sedang menyederhanakan regulasi terkait pengaturan penyelenggaraan wisata medis,” ucap Budi.

Baca Juga: Jokowi: Kesehatan Prioritas, Ekonomi Keharusan

3. Wisata medis bakal sediakan fasilitas kesehatan terjangkau

Wujudkan Wisata Medis, RI Bakal Punya Indonesia Health Tourism BoardWisatawan yang sedang menikmati sunset di pantai. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Pengembangan wisata media terbagi dalam empat ruang lingkup besar yakni wisata medis berbasis layanan unggulan, wisata kebugaran dan herbal berasis SPA, pelayanan kesehatan tradisional dan herbal, wisata olahraga kesehatan berbasis event olahraga, serta wisata ilmiah berbasis MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition). Masing-masing lingkup tersebut tertuang dalam Rencana Aksi Nasional tahun 2021-2024 dan akan menjadi fokus utama pada masing-masing tahun.

Di sisi lain, pemerintah memastikan wisata medis akan menyediakan fasilitas kesehatan dengan harga terjangkau dan kualitas terbaik bagi para wisatawan. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Baparekraf, Rizki Handayani Mustafa mengatakan pengembangan wisata medis telah menjadi fokus Kemenparekraf sejak lama.

“Dalam dua tahun terakhir ini, Kemenparekraf intensif membahas tentang wisata kesehatan dengan Kemenkes," kata dia.

Baca Juga: BPS Catat 3 Ribu Wisatawan China Masuk RI pada Juli 2021

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya