Larangan Buka Mal dan Ritel Saat Lebaran, APRINDO: Apa Salah Kami?

Larangan buka mal diterapkan di berbagai daerah

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Seluruh Indonesia (APRINDO) buka suara terkait larangan membuka mal dan ritel menjelang dan saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di beberapa daerah. Larangan tersebut belaku tanggal 11-16 Mei 2021.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APRINDO, Roy N. Mandey, mengatakan larangan tersebut akan menimbulkan kerugian yang signifikan secara materil akibat kehilangan omzet. Selain itu, kata dia, ada potensi rusaknya beberapa jenis barang persediaan yang sudah disiapkan jauh-jauh hari untuk menyambut Lebaran.

"Apa yang salah dari kami sehingga kami diminta tutup beroperasi? Protokol kesehatan (prokes) sudah kami laksanakan ketika masyarakat datang untuk berbelanja memenuhi kebutuhannya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) hingga Lebaran," ujar Roy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/5/2021).

Dia kecewa karena surat edaran terkait larangan dikeluarkan secara sangat mendadak. Selain itu, pihak pelaku usaha tidak dilibatkan untuk mencari solusi.

1. Usul tugaskan Satpol PP dan Satgas COVID-19 untuk pengawasan

Larangan Buka Mal dan Ritel Saat Lebaran, APRINDO: Apa Salah Kami?Personel gabungan dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dishub menggelar apel siaga di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Sabtu (23/5/2020), menjelang penertiban keramaian pada malam takbiran. (ANTARA/HO-Satpol PP Jaktim)

Baca Juga: Anies Setop Sementara Aktivitas Mal dan Bioskop di Zona Merah Oranye

Alih-alih menutup mal dan ritel, Roy mengusulkan kepala daerah seharusnya dapat berpikir cerdas dan cermat. Misalnya, menugaskan Satpol PP dan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 yang dikoordinasikan dengan polisi atau TNI untuk melakukan pengawasan.

"Untuk extra kerja, melipat gandakkan personil dalam mengatur masyarakat yang akan berkunjung sebelum memasuki mal dan ritel dengan super ketat dan tanpa kompromi, diatur bergantian sesuai prokes batas dan jumlah pengunjung seperti antri dengan tertib dan mencegah tidak terjadinya keramaian di dalam mal dan ritel,"  jelas Roy.

2. Sejumlah daerah menerapkan penutupan mal dan ritel

Larangan Buka Mal dan Ritel Saat Lebaran, APRINDO: Apa Salah Kami?Ilustrasi mal di Jakarta. (IDN Times/Besse Fadhilah)

Roy mengkritisi sejumlah daerah yang menerapkan penutupan mal dan ritel, seperti Kota Pekanbaru dan Kota Banjarbaru, tiga hari sebelum Lebaran. Serta, kata dia, Balikpapan dan daerah lainnya yang sudah mendahului pelarangan dan penutupan mal dan ritel. 

"Kami yang sudah investasi dengan menyediakan barang demi ketersediaan dan berupaya menjaga kestabilan harga, tentunya akan berdampak pada kerusakan barang jika toko diharuskan tutup mendadak tanpa persiapan sebelumnya. Terutama pada komoditi segar seperti sayur mayur, buah-buahan, daging, ikan, makanan dan minuman," ujarnya.

3. Berharap pelarangan buka mal dikaji ulang

Larangan Buka Mal dan Ritel Saat Lebaran, APRINDO: Apa Salah Kami?IDN Times/Indiana Malia

Oleh karena itu, APRINDO berharap agar surat edaran terkait pelarangan mal dan ritel yang dikeluarkan pemerintah daerah dapat dikaji ulang. Roy menilai ritel hanya dapat menjadikan festive season sebagai upaya agar ritel tidak semakin terpuruk selama pandemik COVID-19.

"Harapan kami surat edaran pelarangan mal dan ritel di dalamnya dari pemerintah daerah dikaji ulang, dengan mencabut segera agar kiranya dapat sejalan dengan semangat kebijakan kearifan pemerintah pusat, 'rem dan gas', mengutamakan kesehatan dan membangkitkan ekonomi," tutup Roy. 

Baca Juga: Tanah Abang Membeludak, Wakil Ketua DPRD DKI: Kafe dan Mal Juga!

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya