Sandiaga Ancam Destinasi Wisata yang Abai Prokes Bisa Kena Sanksi

Kalau pelanggaran protokol kesehatan berulang, bisa ditutup

Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa masih ada sejumlah tempat wisata yang abai protokol kesehatan (prokes) selama beroperasi. Ia menyebut beberapa lokasinya ada di Bali.

Sandiaga yang beberapa waktu lalu memiliki banyak agenda kegiatan di Bali, langsung menghubungi pemilik usaha tersebut.

"Saya panggil, saya tegur, saya berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan juga satgas COVID-19," ujar Sandiaga Uno pada Senin (3/5/2021).

Sandiaga kembali menegaskan bahwa protokol kesehatan CHSE yakni cleanliness (kebersihan), health (Kesehatan), safety (keamanan), dan environment sustainability (kelestarian lingkungan), wajib diterapkan. Jika ada yang abai dengan protokol kesehatan, akan ada sanksinya. 

"Perlu dijalankan secara tegas, narasinya tunggal bahwa tidak boleh melanggar, dan seandainya melanggar akan ada sanksinya," kata Sandiaga.

Baca Juga: Sandiaga Bahas Rencana Investasi UEA sampai Potensi Wisata di Aceh

1. Tidak segan untuk menutup usaha

Sandiaga Ancam Destinasi Wisata yang Abai Prokes Bisa Kena SanksiIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Melihat masih ada tempat yang abai dengan protokol kesehatan, Sandiaga berjanji tidak segan untuk memberikan sanksi tegas. Jika pelanggaran protokol terjadi berulang kali, Sandiaga mengaku akan merekomendasikan tempat wisata tersebut bahkan ditutup dan diberi denda.

"Kita juga akan melakukan review dan menangguhkan sertifikat 'Indonesia Care' yang sudah diterbitkan jika sebelumnya destinasi tersebut telah mendapatkan sertifikasi," ujar Sandiaga. 

Sandiaga berharap bahwa hal ini dapat menjadi pegangan bagi setiap destinasi wisata. Dia menekankan bahwa cara untuk keluar dari COVID-19 adalah dengan kedisiplinan dari diri sendiri. 

2. Walaupun sudah mengantongi sertifikat CHSE, keputusan ada pada pemerintah daerah masing-masing

Sandiaga Ancam Destinasi Wisata yang Abai Prokes Bisa Kena SanksiPerwakilan pemerintah daerah dan aparat keamanan ketika mengikuti jalannya RDP yang dipimpin Waket DPRD PPU, Raup Muin (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Selama masa liburan Hari Raya Idul Fitri Lebaran 2021, pemerintah pusat mengizinkan tempat wisata tetap buka. Namun, Sandiaga mengingatkan jika sudah mengantongi sertifikat CHSE itu merupakan bagian daripada insentif dan disinsentif yang diberikan.

"Keputusan dibuka atau tidaknya tentunya berpulang kepada pemerintah daerah dan satgas COVID-19 di masing-masing daerah, karena mereka yang harus menyesuaikan dengan keadaan COVID-19 setempat," jelas Sandiaga.

Baca Juga: Sandiaga Uno Bakal Buka Gerbang Wisman via Travel Bubble

3. Protokol kesehatan CHSE jadi tanggung jawab bersama

Sandiaga Ancam Destinasi Wisata yang Abai Prokes Bisa Kena SanksiPanduan Jogja Pass bagi pengelola wisata di Kaliurang, Sleman, Sabtu (4/7/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memastikan destinasi-destinasi wisata mendapatkan panduan dari segi protokol kesehatan, terutama dalam bentuk panduan CHSE. Sandiaga kembali mengingatkan bahwa penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata itu menjadi tanggung jawab bersama.

"Karena kita nggak akan mungkin pemerintah menggencarkan CHSE ini, tapi tidak didukung oleh pelaku pariwisatan dan ekonomi kreatif," ujar Sandiaga. 

Baca Juga: Perajin dan Pelaku Desa Wisata Bantul Curhat ke Sandiaga Uno

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya