6 Fintech Ini Sukses Kantongi Izin dari OJK

Tidak perlu ragu pinjam dana ini, OJK sudah beri izin.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja memberikan lisensi perizinan usaha kepada 6 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang disampaikan pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/10).

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada para anggota AFPI yang baru saja secara resmi mendapatkan izin usaha dari OJK. Dengan semakin bertambanya fintech P2P lending yang mendapat izin usaha, berarti dapat dipastikan industri ini akan semakin kuat kedepannya," ujar Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi.

Menurut Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah proses pengurusan izin membutuhkan waktu beberapa tahun sejak penyelenggara fintech resmi terdaftar di OJK. Para penyelenggara harus melampaui rangkaian yang panjang setelah menjadi anggota AFPI.

Mereka harus memenuhi persyaratan serta audit untuk meyakinkan OJK sebagai regulator, bahwa bisnis tersebut akan berkelanjutan dan memiliki dampak positif bagi para pemangku kepentingan, terutama masyarakat. Oleh karena itu, dengan memperoleh izin yang cukup panjang mendadakan kredibilitas industri fintech lending yang semakin tinggi.

Apa saja sih 6 fintech yang sudah mengantongi izin OJK itu?

1. Kredit Pintar

6 Fintech Ini Sukses Kantongi Izin dari OJKfacebook.com/KreditPintarOfficial

Kredit Pintar merupakan perusahaan fintech P2P yang menyediakan solusi kebutuhan akses pembiayaan bagi perorangan juga sektor produktif yang sudah mendapatkan izin dengan Surat Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-83/D.05/2019 tertanggal 30 September 2019 serta mendapatkan sertifikat ISO 27001:2013 dari OJK. 

Sampai saat ini, Kredit Pintar sudah menyalurkan pinjaman secara akumulatif yang mencapai 6 triliun dengan total nasabah 1,6 juta di awal September 2019 dan memiliki lebih dari 10 juta total download dan 620 ribu total reviews di Google Play.

"Kredit Pintar hadir di Indonesia untuk membangun kredit profile dari masyarakat Indonesia dengan tujuan ingin memberi akses kredit yang lebih baik," ujar CEO Kredit Pintar, Wisely Wijaya.

Baca Juga: Bahaya Fintech Ilegal Kian Nyata, Satgas Siap Tindak Tegas

2. Modalku

6 Fintech Ini Sukses Kantongi Izin dari OJKfacebook.com/modalkuid

Modalku merupakan platform pinjaman digital di Indonesia yang sudah memiliki izin usaha OJK dengan nomor surat KEP-81/D.05/2019 tertanggal 30 September 2019. Selain beroperasi di Indonesia, Modalku juga beroperasi di Singapura dan Malaysia dan sudah melakukan penyaluran pinjaman usaha sebesar RP 9,2 triliun dengan kontribusi Indonesia hampir Rp 6 triliun atau sekitar 60 persen. 

Perusahaan merek dagang yang dimiliki PT Mitrausaha Indonesia Grup ini menyediakan layanan P2P, dimana peminjam bisa mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp 2 miliar oleh pemberi pinjaman platform melalui pasar digital. Saat ini Modalku telah mendanai sekitar 1 juta pinjaman bagi pasar UMKM di Asia Tenggara.

3. Klik ACC

6 Fintech Ini Sukses Kantongi Izin dari OJKfacebook.com/klikacc

PT Aman Cermat Cepat (KlikACC) sudah memiliki izin usaha dari OJK sejak terdaftar resmi di OJK pada tahun 2016. KlikACC merupakan bagian dari Bank Central Asia (BCA) yang sudah menyalurkan pinjaman kepada lebih dari 3.000 UMKM di Indonesia. 

Direktur Utama KlikACC, Peter Djatmiko mengatakan bahwa KlikACC tidak mengejar bunga kredit yang tinggi, melainkan lebih mementikan peminjaman yang berkualitas. Klik ACC menerapkan model bisnis kemitraan yang ditujukan untuk memberikan kredit kepada rekan-rekan bisnis sangat mitra, seperti supplier, distributor atau dealer yang membutuhkan modal kerja tambahan untuk meningkatkan volume penjualan.

4. Pendanaan.com

6 Fintech Ini Sukses Kantongi Izin dari OJKfacebook.com/danacepat.in

Pendanaan merupakan financial technology yang sudah beroperasi sejak 2016. Saat ini pendanaan sudah menyalurkan banyak pinjaman kepada lebih dari 5.000 nasabah atau pengguna layanan pendanaan yaitu warung. Pendanaan juga sudah melayani 33 provinsi dan memiliki lebih dari 7 juta download aplikasi. 

Ke depannya, Pendanaan ingin meningkatkan kerja sama lebih lagi dengan institusi keuangan, salah satunya dengan menjadi white label bagi para institusi keuangan. 

"Kami ingin menjadi white label, artinya kami fokus di 'Tech' nya, kami tidak pernah fokus di 'fin' nya. Kami perusahaan finansial teknologi yang fokus kepada teknologi" ujar CEO Pendanaan, Dino Martin.

5. Finmas

6 Fintech Ini Sukses Kantongi Izin dari OJKfacebook.com/finmasid

Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera) merupakan Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Informasi yang sudah memiliki izin dari OJK dengan Nomor Surat KEP-85/D.05/2019 tertanggal 30 September 2019.

Dalam kurun waktu 12 bulan Finmas sudah memiliki lebih dari 4,5 juta pengguna yang mengunduh aplikasi Finmas dan digunakan oleh 1,2 juta masyarakat dan UMKM. Finmas juga telah berpartisipasi aktif dalam sejumlah program edukasi dan literasi finansial di seluruh bagian. 

Ke depannya, Finmas berencana akan meningkatkan program edukasi dan literasi serta memperluas layanan untuk komunitas yang belum dapat diakses atau tersentuh oleh jasa perbankan secara maksimal.

6. Maucash

6 Fintech Ini Sukses Kantongi Izin dari OJKmaucash.id

Maucash merupakan aplikasi pinjaman online dari PT Astra Welab Digital Arta (AWDA) yang sudah memiliki izin OJK dengan nomor surat KEP-84/D.05/2019 tertanggal 30 September 2019. Maucash sudah beroperasi selama setahun. Mereka telah mengembangkan area operasionalnya ke berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari wilayah Jabodetabek, Denpasar, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Solo, Bandung, Balikpapan, Samarinda, Medan, Malang, Makassar dan Cilegon. 

Aplikasi Maucash telah di download lebih dari 1 juta pengguna smartphone Android dan memproses hampir 500.000 aplikasi pinjaman. Maucash berbasis mobile Android yang memberikan pinjaman dana tunai online tanpa agunan dengan proses pengajuan pinjamannya 100 persen online serta proses dokumen yang mudah dan pencairan yang cepat.

Baca Juga: 700 Fintech Ilegal Ditutup OJK, Waspada sebelum Pinjam Uang 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya