AS Lobi Pemerintah dan BI untuk Lancarkan Bisnis di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melobi pemerintah dan Bank Indonesia untuk melonggarkan aturan bagi perusahaan jaringan pembayaran AS di Indonesia atas permintaan perusahaan kartu Mastercard dan Visa.
Dilansir dari Reuters, lobi kepada Indonesia dilakukan melalui email dalam lebih dari 200 halaman antara pejabat perdagangan AS dan eksekutif perusahaan kartu yang kemudian bocor serta dalam email tersebut tertanggal antara April 2018 dan Agustus 2019 tertera bahwa Mastercard melobi kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk menentang aturan data baru dan sistem pembayaran lokal di India, Vietnam, Laos, Ukraina dan Ghana yang diperoleh Reuters.
1. AS meminta kelonggaran GPN
Pada dasarnya, Indonesia memiliki aturan untuk mengharuskan perusahaan asing yang ingin memproses transaksi kartu kredit dan debit di darat bermitra dengan perusahaan domestik terlebih dahulu di bawah jaringan pembayaran Indonesia, yaitu Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Keputusan tersebut akan berdampak pada perusahaan dan mengurangi pendapatan mereka di Indonesia khususnya untuk biaya kartu kredit.
Jika nantinya terdapat perubahan, AS kemungkinan dapat memproses transaksi kartu kredit tanpa harus bermitra dengan perusahaan lokal di Indonesia.
Baca Juga: KGSP, Mengenal Program Beasiswa Ke Negeri Ginseng
2. GSP akan beri tarif ekspor Indonesia lebih rendah
Editor’s picks
Upaya melobi pemerintah dan Bank Indonesia, AS akan membuat perubahan pada Generalized System of Preferences (GSP) dengan memberikan tarif ekspor Indonesia yang lebih rendah ke Amerika Serikat senilai $2 miliar per tahun.
Saat ini, Indonesia ingin mempertahankan status GSP-nya dan sedang bernegosiasi secara langsung. Salah seorang juru bicara Bank Sentral Indonesia mengatakan bahwa perdebatan terkait GSP telah berakhi dan kartu kredit tidak akan diatur sistem baru dalam waktu dekat.
3. Pengecualian kartu kredit dari GPN
Mastercard menyarankan bahwa jika ingin melakukan perpanjangan status GSP Indonesia harus bergantung pada perubahan aturan GPN pada 2 November.
Namun, menurut dokumen pengarahan mastercard yang dikirim oleh Eksekutif kebijakan publik perusahaan di Indonesia, Wilson Siahaan tertulis bahwa Jika GSP ditandatangani, harus mencakup catatan pada beberapa item kunci terbuka dan pengecualian kartu kredit.
Siahaan mengetahui bahwa terdapat pengecualian kartu kredit dari GPN di Indonesia. Keputusan tersebut dikirimkan melalui email kepada pejabat USTR kemudian disalin ke Visa yang bertuliskan, "Berita baik dan kami menghargai bantuan anda". Saat diminta berkomentar, Siahaan tidak menanggapi.
Baca Juga: BI: Kemampuan GPN Setara Visa dan MasterCard