Upah Minimum 2020 Naik 8,51 persen

Disambut baik pekerja, tantangan bagi perusahaan.

Jakarta, IDN Times - Kementerian ketenagakerjaan baru saja menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Menurut peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, perlu adanya peninjauan ulang terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang ketenagakerjaan yang mengatur mengenai besaran upah minimum.

"Pemerintah dan serikat buruh perlu duduk bersama dan memikirkan skema mengenai upah minimum yang mengakomodir kepentingan pekerja. Di saat yang bersamaan, perlu dipikirkan juga dampak kenaikan upah minimum terhadap para pengusaha, terutama disaat ketidakpastian ekonomi global seperti saat ini," ujar Pingkan Audrine. 

Sedangkan untuk besaran UMP 2020 akan ditetapkan pada tanggal 1 November 2019, dan UMK paling lambat 21 November 2019.

1. Laju inflasi tahun ini cukup stabil

Upah Minimum 2020 Naik 8,51 persenPexels/Rawpixel

Berdasarkan data yang oleh Bank Indonesia, inflasi Indonesia pada bulan September berada di angka 3,39 persen, lebih rendah 10 basis poin dari bulan Agustus yang masih tercatat sebagai bulan dengan laju inflasi tertinggi tahun ini. 

Laju inflasi tahun ini memiliki rentang 2,48 persen hingga 3,49 persen. Hal ini terbilang cukup stabil, dikarenakan angka tersebut masih masuk dalam koridor target inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah bersama dengan Bank Indonesia. 

2. Namun, pertumbuhan ekonomi masih jauh dari target

Upah Minimum 2020 Naik 8,51 persenunsplash.com/@rawpixel

Walaupun inflasi terbilang cukup stabil, pertumbuhan ekonomi Indonesia nyatanya masih jauh dari target pemerintah. Saat ini perekonomian Indonesia berada di level 5,12 persen sedangkan target pemerintah sendiri mencetak angka 5,3 persen seperti yang tertera dalam APBN 2019.

Melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terlihat jauh dari target, pemerintah mempertimbangkan perlambatan yang terjadi di kondisi perekonomian global maupun regional dengan menurunkan target tahun ini menjadi 5,2 persen. 

3. Oleh karena itu, upah minimum sebaiknya mengacu pada KHL

Upah Minimum 2020 Naik 8,51 persenPixabay/Aymanejed

Terkait kenaikan upah minimum, Pingkan mengatakan sebaiknya penghitungan upah dilakukan mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang merupakan standar kebutuhan pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan. Penghitungan KHL ini juga mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jika nantinya penghitungan berdasarkan standar KHL, perubahan yang terjadi pada UMP bersifat progresif atau dapat dikatakan meningkat, yang juga mempermudah perhitungan karena dapat memprediksi dari pola laju pertumbuhan ekonomi maupun tingkat inflasi per bulan.

Baca Juga: Upah Minimum Resmi Naik, Pemerintah Diminta Kaji Standar Hidup Layak

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya