Jenis-Jenis Retribusi Daerah, Pemilik Tempat Usaha Wajib Tahu!

Ada 3 jenis retribusi daerah

Jakarta, IDN Times - Banyak dari kita yang masih sulit membedakan antara retribusi daerah dengan pajak daerah. Anggapan itu tidak sepenuhnya salah, jika dilihat dari sifatnya yang memaksa dan dibebankan kepada masyarakat. Selain itu, keduanya juga termasuk sumber pendapatan pemerintah daerah yang sangat penting untuk membiayai pembangunan.  

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan jenis-jenis retribusi daerah. Apa saja itu? Dikutip dari laman Flazz Tax, berikut tiga jenis Retribusi Daerah berdasarkan UU No 28 Tahun 2009.

Baca Juga: Ini Loh Guys, 6 Perbedaan Pajak dan Retribusi 

1. Retribusi jasa umum

Jenis-Jenis Retribusi Daerah, Pemilik Tempat Usaha Wajib Tahu!Tarif parkir di Jalan Ahmad Dahlan tak sesuai ketentuan. Sumber/ Forpi Kota Yogyakarta

Retribusi jasa umum merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah yang bertujuan untuk kepentingan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Retribusi jenis ini dibagi menjadi 15 bagian, yaitu:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
  4. Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat
  5. Retribusi Pelayanan Parkir
  6. Retribusi Pelayanan Pasar
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  10. Retribusi Penyedian dan / atau Penyedotan Kakus
  11. Retribusi Pengolah Limbah Cair
  12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
  13. Retribusi Pelayanan Pendidikan
  14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
  15. Retribusi Pengendalian Lalu Lintas

2. Retribusi jasa usaha

Jenis-Jenis Retribusi Daerah, Pemilik Tempat Usaha Wajib Tahu!IDN Times/Humas Pemprov DKI Jakarta

Retribusi jasa usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dangan menganut prinsip komersial, termasuk pelayanan memanfaatkan kekayaan daerah yang belum secara optimal oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Retribusi jenis ini terbagi menjadi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
  3. Retribusi Tempat Pelelangan
  4. Retribusi Terminal
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir
  6. Retribusi Tepat Penginapan/Pesanggrahan/Vila
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  10. Retribusi Penyebrangan di Air
  11. Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah

Baca Juga: Dinilai Kurang Maksimal, Retribusi E-Parking Samarinda Dievaluasi

3. Retribusi perizinan tertentu

Jenis-Jenis Retribusi Daerah, Pemilik Tempat Usaha Wajib Tahu!ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan yang diberlakukan atas pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan, untuk pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, dan fasilitas tertentu demi melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Retribusi ini terbagi menjadi enam bagian yang meliputi:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
  3. Retribusi Izin Gangguan
  4. Retribusi Izin Trayek
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan
  6. Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA)
     

Baca Juga: Terdampak PPKM Darurat, Retribusi Sentra Kuliner Surabaya Digratiskan

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya