Omnibus Law Ciptaker Disahkan saat Pandemik, KADIN: Momennya Tepat

Supaya Indonesia tidak kalah saing dengan negara lain

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Rosan Roeslani mengatakan, pengesahan Undang-Unang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di tengah pandemik COVID-19 adalah momen yang tepat. Menurut dia, omnibus law adalah bagian dari reformasi struktur ekonomi yang fundamental.
 
“Keberadaan omnibus law saat COVID-19 jadi penting untuk kita berkompetisi dengan negara-negara tetangga dalam meningkatkan investasi yang ujungnya adalah lapangan kerja,” kata Rosan dalam webinar yang diselenggarakan Indikator Politik Indonesia, Minggu (18/10/2020).

Baca Juga: RISET IDEAS: UU Cipta Kerja Lahirkan Ketimpangan Tenaga Kerja 

1. RUU Cipta Kerja sudah dibahas sejak lama

Omnibus Law Ciptaker Disahkan saat Pandemik, KADIN: Momennya TepatMenko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan akhir pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Rosan membantah pernyataan yang mengatakan RUU Cipta Kerja dibahas secara serampangan dan terburu-buru. Omnibus law sudah dibahas sejak Februari awal tahun dan baru disahkan jelang akhir 2020.
 
Menurut dia, fakta itu tertutup hoaks yang bertebaran. Sehingga, media dan masyarakat cenderung salah memahami itikad baik dalam RUU tersebut.
 
“Tantangan terbesar adalah sosialisasi, karena banyak hoaks dan berita misleading. Lawan dari hoaks adalah edukasi yang cepat, masif, dan tepat sasaran,” ungkap Rosan.
 

2. Negara-negara lain sudah melakukan reformasi ekonomi

Omnibus Law Ciptaker Disahkan saat Pandemik, KADIN: Momennya TepatIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Rosan menjelaskan, bila omnibus law merupakan langkah awal reformasi ekonomi Indonesia, yang dinilai terlambat jika dibanding negara lain. Sebut saja Malaysia dan Vietnam yang sudah mereformasi struktur ekonominya sejak 2010 serta Thailand sejak 2015.
 
Apabila Indonesia tidak segera melakukan reformasi ekonomi, maka begitu pandemik usai, tidak akan ada investasi yang masuk ke Indonesia. Investasi cenderung memilih negara seperti Thailand, Vietnam, atau Malaysia yang sudah melakukan reformasi ekonomi.
 
“Artinya kita bersaing dengan negara-negara tetangga. Kalau kita tidak melakukan reformasi struktural, kita akan ketinggalan,” kata dia.
 

3. Negara-negara besar sedang berlomba keluar dari Tiongkok

Omnibus Law Ciptaker Disahkan saat Pandemik, KADIN: Momennya TepatIlustrasi ekonomi terdampak pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Momentum lainnya, papar Rosan, pandemik COVID-19 menyebabkan negara-negara besar berupaya menarik perusahaannya dari Tiongkok, untuk menghindari global value chain.
 
“Amerika Serikat sudah ada 1.000 perusahaan yang akan keluar dari Tiongkok. Jepang malah memberikan insentif sampai kurang lebih ekuivalen 2 triliun kepada perusahaan untuk keluar dari Tiongkok,” jelas Rosan.  
 
Adapun lokasi alternatifnya adalah negara-negara di Asia Tenggara. “Itu kenapa omnibus law saat COVID-19 jadi penting,” lanjut dia. 

4. KADIN tegaskan mendukung omnibus law

Omnibus Law Ciptaker Disahkan saat Pandemik, KADIN: Momennya TepatIDN Times/Hana Adi Perdana

Terakhir, Rosan memastikan bahwa KADIN mendukung penuh RUU Cipta Kerja.
 
“Kami di KADIN selalu menarik keputusan, apabila kebijakan pemerintah ujungnya adalah penciptaan lapangan kerja, maka wajib harus dukung dan kita full support,” tutup dia.

Baca Juga: Jokowi Utus Mensesneg Serahkan Draf UU Ciptaker ke PBNU Hingga MUI

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Rochmanudin
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya