Kawasan Pabean: Pengertian, Persyaratan, dan Jenis Tempatnya

Kawasan pabean dibagi menjadi 3 jenis tempat

Pernahkah kamu mendengar kawasan pabean? Kawasan pabean adalah istilah yang merujuk pada lalu lintas barang. Biasanya, letaknya ada di sebuah bandara atau pelabuhan karena di sana menjadi tempat lalu lintas barang ekspor maupun impor.

Namun, apakah kamu tahu sebenarnya apa pengertian kawasan pabean, fungsi. dan apa saja jenis kawasan pabean yang ada di Indonesia? Berikut di bawah ini adalah penjelasannya. Yuk simak!

1. Pengertian kawasan pabean

Kawasan Pabean: Pengertian, Persyaratan, dan Jenis TempatnyaIlustrasi pelabuhan. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Kawasan pabean merupakan kawasan-kawasan di sebuah pelabuhan, bandara, dan tempat lainnya yang digunakan untuk proses lalu lintas barang dengan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Tempat yang dipakai untuk proses lalu lintas ini adalah kantor tempat penyelesaian kewajiban pabean atas layanan pos. Ketentuan ini juga sudah tertuang pada undang-undang yang membahas tentang pos.

2. Syarat untuk menjadi kawasan pabean

Kawasan Pabean: Pengertian, Persyaratan, dan Jenis Tempatnyailustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebenarnya, sudah ada peraturan tentang persyaratan dan tata cara untuk mengajukan tempat sebagai kawasan pabean. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2020. Berikut ini penjelasannya:

  • Kawasan berada di bandara, pelabuhan, maupun tempat lain yang berfungsi untuk tempat lalu lintas impor dan ekspor.
  • Merupakan kawasan yang sudah tidak cukup menampung barang ekspor dan impor.
  • Merupakan kawasan yang sudah tidak memiliki tempat khusus untuk menimbun barang berbahaya, barang yang sifatnya merusak, barang konsolidasi, dan barang yang perlu penanganan khusus.
  • Mengajukan permohonan ke kepala kantor Bea Cukai atau kepala kantor pelayanan utama setempat.

Baca Juga: Kawasan Berikat: Pengertian, Ketentuan, dan Fasilitas yang Tersedia

3. Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

Kawasan Pabean: Pengertian, Persyaratan, dan Jenis TempatnyaIlustrasi ekspor (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Setelah mengetahui apa saja syarat untuk menjadi kawasan pabean, berikutnya adalah jenis-jenis tempat yang menjadi kawasan pabean.

Tempat pertama bisa disebut Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Tempat ini adalah bangunan atau lapangan di kawasan pabean yang sudah memenuhi syarat untuk digunakan sebagai tempat menimbun barang sementara sampai pemuatan barang tersebut.

Ada beberapa syarat waktu maksimal penimbunan barang di TIPS, yaitu 30 hari sejak tanggal penimbunan di pelabuhan dan 60 hari sejak tanggal penimbunan jika dilakukan di area selain pelabuhan.

Jika melebihi batas waktu, maka TPS tersebut akan diberi denda.

4. Tempat Penimbunan Berikat

Kawasan Pabean: Pengertian, Persyaratan, dan Jenis TempatnyaLapangan penumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sudah kering. (Dok Bea Cukai Tanjung Emas)

Tempat Penimbunan Berikat adalah kawasan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan menimbun, mengolah, menyediakan, hingga memamerkan barang yang akan dijual.

Di Indonesia ada 7 jenis Tempat Penimbunan Berikat, yaitu:

  1. Kawasan Berikat (KB)
  2. Pusat Logistik Berikat (PLB)
  3. Gudang Berikat (GB)
  4. Tempat Lelang Berikat (TLB)
  5. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
  6. Toko Bebas Bea (TBB)
  7. Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB)

5. Tempat Penimbunan Pabean

Kawasan Pabean: Pengertian, Persyaratan, dan Jenis TempatnyaKPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh musnahkan barang-barang ilegal yang merugikan negara (IDN Times/Saifullah)

Lalu, jenis tempat untuk kawasan pabean yang terakhir adalah Tempat Penimbunan Pabean. Tempat ini merupakan bangunan, lapangan, atau tempat lain yang disediakan pemerintah di kantor pabean dengan pengelolaan DJBC untuk menyimpan barang yang dikuasai negara, barang yang tidak dikuasai negara, dan barang milik negara.

Apa maksudnya? Barang yang tidak dikuasai adalah barang yang ditimbun di TPS, tetapi sudah melewati batas waktu. Sedangkan barang yang dikuasai negara adalah barang yang dibatasi atau dilarang impor, barang yang dicegat keberangkatannya, hingga barang yang ditinggalkan oleh pemilik yang tidak dikenal.

Lalu barang milik negara adalah barang yang dilarang impor, barang dari tindak pidana, hingga barang yang tidak dikenal pemiliknya.

Nah, itulah tadi penjelasan tentang pengertian kawasan pabean, syarat, dan jenis tempat yang dijadikan kawasan pabean. Semoga informasi ini menambah wawasan kamu ya!

Baca Juga: Bea Pabean: Pengertian, Metode dan Jenisnya

Topik:

  • Yogama W
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya