Klausul Percepatan Pelunasan: Pengertian, Penyebab, dan Bentuknya

Jika tidak dilunasi, maka akan ada denda atau penalti

Pada dunia perbankan, klausul percepatan pelunasan adalah istilah yang cukup sering digunakan. Biasanya, istilah ini akan muncul dalam perjanjian pinjam meminjam. 

Klausul ini berisi pernyataan bahwa debitur wajib melakukan percepatan pembayaran atas utang dan bunga jika debitur melakukan wanprestasi. Yang termasuk kriteria wanprestasi yaitu saat debitur lalai membayar pelunasan dan lalai membayar pajak properti.

Masih bingung dengan apa yang dimaksud klausul percepatan pelunasan? Yuk, simak penjelasan tentang pengertian, penyebab, hingga akibat jika klausul ini tidak dilunasi.

1. Pengertian klausul percepatan pelunasan

Klausul Percepatan Pelunasan: Pengertian, Penyebab, dan Bentuknyailustrasi uang (Pexels/Karolina Grabowska)

Secara umum, klausul percepatan pelunasan adalah sebuah perjanjian pinjam meminjam yang diwajibkan kepada pihak debitur supaya mempercepat pembayaran utangnya.

Klausul ini merupakan kontrak yang membuat bank bisa menagih debitur untuk membayar semua pinjamannya jika ada syarat yang tidak terpenuhi. Biasanya klausul jenis ini terjadi pada program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

2. Penyebab muncul klausul percepatan pelunasan

Klausul Percepatan Pelunasan: Pengertian, Penyebab, dan Bentuknyapixabay.com/Raten-Kauf

Ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya klausul percepatan pelunasan kepada debitur, yaitu:

  • Ada pembayaran yang terlewat
  • Ada pelanggaran yang dilakukan atas kontrak perjanjian
  • Ada masalah dalam pajak properti
  • Gagal dalam mempertahankan asuransi kepemilikan rumah

3. Jika gagal melunasi, ada bentuk penalti berupa denda uang

Klausul Percepatan Pelunasan: Pengertian, Penyebab, dan BentuknyaPose orang sedang bingung karena utang ( pexels.com/mikhail nilov)

Apabila sudah keluar klausul percepatan pelunasan, artinya seorang debitur harus segera melunasi pinjamannya. Jika tidak, maka biasanya akan ada penalti berupa denda uang tergantung kebijakan pihak peminjam.

Lantas apa itu penalti? Penalti adalah bentuk hukuman yang diberikan kepada debitur karena melanggar sebuah perjanjian. Misalnya terlambat melakukan pelunasan. 

Nasabah atau debitur akan dikenakan penalti karena jika mereka membayar dan melunasi sebagian atau seluruh utangnya tetapi terlambat, maka keuntungan pihak bank akan berkurang. Sebab debitur melunasi pinjamannya setelah jatuh tempo.

Contohnya, seseorang melakukan kredit rumah selama 20 tahun, maka pihak bank tentu mendapat keuntungan ratusan juta rupiah. Namun, jika pelunasannya harus dipercepat, maka keuntungan yang diperoleh bank akan berkurang.

Oleh karena itu, debitur akan dikenakan penalti sebagai bentuk ganti rugi atas berkurangnya keuntungan bank tersebut.

4. Jenis-jenis pinjaman yang terkena penalti

Klausul Percepatan Pelunasan: Pengertian, Penyebab, dan BentuknyaMenghitung biaya kredit mobil (unsplash/Scott Graham)

Ada beberapa jenis pinjaman yang biasanya dikenakan penalti, yaitu:

1. Pinjaman modal usaha

Pada pinjaman modal usaha biasanya ada penalti bagi nasabah yang melunasi pinjaman lebih awal. Besaran penaltinya berbeda-beda, tetapi secara umum biasanya 1-5% dari sisa utang, lalu ditambah dengan denda keterlambatan, biaya administrasi, dan sebagainya.

2. Kredit properti

Jenis pinjaman yang paling sering terkena penalti adalah kredit properti. Umumnya, jumlah penalti yang diberikan kepada nasabah sebesar 1% atau lebih dari sisa pokok utang nasabah.

Sekilas terlihat sedikit, tetapi sebenarnya cukup besar dan membuat sebagian nasabah mempertimbangkan ulang apakah ingin melunasi cicilan atau tidak.

3. Kredit mobil

Kredit mobil juga sering diberlakukan penalti oleh bank sebagai pihak peminjam. Jumlah penaltinya pun berbeda-beda setiap bank.

4. Kredit tanpa agunan

Jenis kredit ini biasanya dikenakan penalti pada pinjaman onlinePenalti yang harus dibayar nasabah bisa berkisar 5-6% dari sisa utang yang harus dilunasi.

5. Cara menghindari penalti dalam pinjaman

Klausul Percepatan Pelunasan: Pengertian, Penyebab, dan Bentuknyailustrasi seorang pria yang sedang merasa stres karena utang (Pexels.com/Andrea Piacquadio)

Tenang saja, ada beberapa cara menghindari penalti pembayaran dalam pinjaman yang bisa kamu pertimbangkan, yaitu antara lain:

  • Pilih bank yang menawarkan bebas penalti
  • Bayar cicilan lebih banyak dibandingkan dengan cicilan ringan
  • Lakukan refinancing
  • Bayar sebagian pinjamannya saja
  • Mewaspadai jika ada kenaikan bunga

Demikian penjelasan tentang klausul percepatan pelunasan, mulai dari pengertian, penyebab, hingga bentuk penalti yang muncul jika gagal melunasinya. Sekarang kamu bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan.

Baca Juga: 5 Cara Terbaru Melunasi Utang di Tahun 2022, Kamu Pasti bisa!

Topik:

  • Yogama W
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya