Cara Membayar Fidyah dengan Uang, Besarannya Berapa Rupiah?

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama

Puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi seluruh umat Islam. Hal itu tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang artinya, "Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa."

Meski demikian, ada beberapa golongan orang yang tidak wajib berpuasa di bulan Ramadan. Namun, golongan yang boleh tidak berpuasa masih diwajibkan membayar fidyah. Fidyah adalah pemberian bahan makanan pokok atau siap saji kepada fakir miskin sebagai pengganti karena seseorang sudah meninggalkan puasa Ramadan.

Lalu, apakah boleh membayar fidyah dengan uang? Bagaimana cara membayar fidyah dengan uang dan berapa rupiah yang harus dikeluarkan? Ketahui penjelasannya di bawah ini, yuk.

Baca Juga: 5 Golongan yang Wajib Membayar Fidyah, Jangan Lupa

1. Apa itu fidyah?

Cara Membayar Fidyah dengan Uang, Besarannya Berapa Rupiah?Membeli makanan lalu membagikannya (pexels.com/julia m cameron)

Fidyah berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk masdar dari kata dasar fadaa. Fadaa adalah sesuatu yang diberikan dalam bentuk harta sebagai pengganti atau tebusan.

Dalam hal puasa Ramadan, fidyah adalah denda yang diberikan kepada seseorang karena sudah meninggalkan kewajiban berpuasa. Denda itu berbentuk pemberian kepada orang-orang fakir miskin.

Fidyah juga berarti bentuk pemberian bahan makanan pokok atau siap saji kepada fakir miskin sebagai pengganti karena seseorang sudah meninggalkan puasa Ramadan dengan alasan yang dibenarkan oleh agama.

2. Golongan orang yang tidak wajib puasa Ramadan

Cara Membayar Fidyah dengan Uang, Besarannya Berapa Rupiah?Orang yang sakit parah wajib membayar fidyah (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Fidyah hanya boleh dilakukan oleh golongan orang-orang tertentu saja. Ada sembilan golongan orang yang tidak wajib berpuasa di bulan Ramadan, yaitu:

  1. Orang yang sakit berat, sehingga dokter merekomendasikan untuk meninggalkan puasa. Sebab asupan yang dibutuhkan tidak boleh berkurang. Namun, bagi orang yang sakit ringan dan tidak mampu melanjutkan hingga berbuka, maka ia boleh membatalkan puasa asalkan menggantinya dengan qadha atau puasa di luar Ramadan.
  2. Orang lanjut usia yang lemah, Islam membolehkan lansia untuk tidak berpuasa jika kondisinya lemah dan puasa bisa membahayakan mereka.
  3. Perempuan hamil, boleh tidak berpuasa. Namun tergantung kondisinya. Jika ia mengkhawatirkan kondisi janin dan kesehatannya, maka ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah atau qadha.
  4. Ibu menyusui, boleh tidak berpuasa jika mengkhawatirkan kondisi fisik dan berkurangnya ASI saat berpuasa. Ibu menyusui boleh mengganti puasa dengan fidyah atau qadha di luar Ramadan.
  5. Pekerja berat boleh tidak berpuasa jika memang pekerjaan itu satu-satunya sumber penghasilannya. Maka ia boleh mengganti puasanya dengan membayar fidyah.
  6. Orang yang meninggal dunia dan belum sempat membayar qadha puasa, sehingga wali atau ahli warisnya harus menunaikan fidyah dari harta peninggalan orang tersebut.

Baca Juga: Bolehkah Membayar Zakat kepada Keluarga Sendiri? Ada Syaratnya

3. Bolehkah membayar fidyah dengan uang?

Cara Membayar Fidyah dengan Uang, Besarannya Berapa Rupiah?ilustrasi uang pribadi (pexels.com/Karolina Grabowska)

Beberapa kalangan ulama ada yang berpendapat bahwa fidyah harus dibayarkan dengan bahan makanan pokok. Namun ada juga kalangan ulama, seperti Ulama Hanafiyah yang berpendapat bahwa fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang.

Setidaknya ada tiga bentuk pembayaran fidyah yang diperbolehkan. Pertama, dengan cara memberikan makanan matang siap saji. Kedua, memberikan bahan makanan mentah yang bisa diolah menjadi makanan matang. Ketiga, memberikan fidyah dalam bentuk uang yang harapannya akan dibelanjakan untuk membeli bahan makanan mentah atau makanan siap saji.

Baca Juga: 5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Jangan Terbalik!

4. Cara membayar fidyah dengan uang

Cara Membayar Fidyah dengan Uang, Besarannya Berapa Rupiah?ilustrasi sedekah (unplash.com/Bayu Prayuda)

Imam Malik menetapkan bahwa fidyah harus dibayar dengan bahan makanan pokok sebesar 1 mud atau sekitar 6 ons yang setara 675 gram atau 0,75 kg. Besaran itu diibaratkan seukuran telapak tangan saat menengadah. Sedangkan Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau 1/2 sha' gandum yang setara 1,5 kg.

Namun, kalangan Ulama Hanafiyah kemudian sepakat bahwa fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang dengan mengonversikannya ke mata uang. Cara membayar fidyah dengan uang menurut Ulama Hanafiyah adalah memberikan uang senilai dengan harga kurma atau anggur 3,25 kg per hari puasa yang ditinggalkan.

Sedangkan Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS menetapkan cara membayar fidyah dengan uang dihitung sebesar Rp60 ribu per hari per jiwa. Ketentuan ini sesuai Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah.

Demikianlah penjelasan lengkap tentang cara membayar fidyah dengan uang dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Semoga bermanfaat, ya!

Baca Juga: Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Topik:

  • Yogama W
  • Anata Siregar
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya