6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya

Bisa lewat aplikasi, situs web, dan kantor cabang

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui aplikasi, situs web, maupun datang langsung ke kantor cabang. Namun, ada beberapa syarat yang harus disiapkan untuk mengajukan pencairan.

Cara ini penting kamu ketahui jika ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini tersimpan setiap bulan. Caranya cukup mudah, yakni dengan mengikuti syarat dan prosedur tertentu.

Ada enam cara melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu coba. Simak selengkapnya di bawah ini, yuk!

1. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan PersyaratannyaGedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Sebelum mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK, wajib diketahui dulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan beberapa istilah penting lainnya.

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum milik pemerintah yang didirikan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia, yaitu jaminan kecelakaan, hari tua, kematian, dan dana pensiun.

Sistem BPJS Ketenagakerjaan dimulai dari menghimpun dana dari peserta, baik pekerja formal maupun informal dengan nominal iuran tertentu. Namun, iuran tersebut biasanya dibebankan kepada perusahaan yang memberikan gaji.

Ada empat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program yang memberikan jaminan perlindungan dari berbagai risiko kecelakaan saat bekerja atau yang berkaitan dengan pekerjaan. Jaminan ini juga termasuk biaya perawatan penyakit karena pekerjaan.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang nominalnya berasal dari iuran yang berlaku dan ditambah dengan hasil pengembangan. Nantinya, JHT bisa dicairkan sekaligus oleh peserta.

3. Jaminan Kematian (JK)

Program pemberian santunan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan karena kecelakaan kerja.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa hidup layak di masa pensiun. Jika peserta meninggal dunia, maka penerima manfaat ini adalah ahli warisnya. Jaminan Pensiun juga diberikan kepada peserta yang cacat tetap karena kecelakaan kerja.

Di antara keempat program tersebut, program yang paling sering ditanyakan adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan Hari Tua bisa dicairkan sekaligus dengan cara klaim mandiri. Peserta yang bisa mencairkan JHT adalah pekerja yang sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri (resign), dan terkena PHK.

Besaran iuran atau premi JHT BPJS Ketenagakerjaan menurut PP Nomor 46 Tahun 2015 adalah 5,7% dari gaji dengan ketentuan:

  • 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan.
  • 2% ditanggung oleh pekerja.

2. Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan

6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan PersyaratannyaSitus BPJS Ketenagakerjaan. (IDN Times/ bpjsketenagakerjaan.go.id)

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dibagi menjadi tiga, yaitu pencairan 10%, 30%, dan 100%. Berikut syarat pencairannya:

1. Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS TK minimal 10 tahun.
  • Masih aktif bekerja di perusahaan dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
  • Melampirkan KTP atau paspor asli dan fotokopi.
  • Melampirkan Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
  • Melampirkan Kartu BPJS TK atau Jamsostek asli dan fotokopi.
  • NPWP, khusus yang ingin mengklaim lebih dari Rp50 juta.
  • Buku rekening tabungan dan fotokopi.

2. Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS TK minimal 10 tahun.
  • Masih aktif bekerja di perusahaan dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
  • Melampirkan KTP atau paspor asli dan fotokopi.
  • Melampirkan Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
  • Melampirkan Kartu BPJS TK atau Jamsostek asli dan fotokopi.
  • NPWP, khusus yang ingin mengklaim lebih dari Rp50 juta.
  • Buku rekening tabungan dan fotokopi.
  • Dokumen kepemilikan rumah asli dan fotokopi.

3. Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

  • Melampirkan KTP atau paspor asli dan fotokopi.
  • Melampirkan KK asli dan fotokopi.
  • Kartu BPJS TK atau Jamsostek asli dan fotokopi.
  • Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • Surat resign atau keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas kerja dan transmigrasi.
  • NPWP asli dan fotokopi, jika mengklaim lebih dari Rp50 juta.
  • Buku rekening tabungan dan fotokopi.
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 dan 3x4 sebanyak empat rangkap.
  • Akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika terkena PHK.
  • Surel dari HRD tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.

Baca Juga: Cara Terlengkap Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

3. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan PersyaratannyaBPJS Ketenagakerjaan menghadirkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk kemudahan. (IDN Times/Jihad Akbar)

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui enam cara, seperti melalui situs web resmi, aplikasi, hingga datang langsung ke kantor cabang BPJS. Berikut rinciannya:

Melalui situs web resmi BPJS TK:

  1. Siapkan persyaratan yang diminta.
  2. Buka situs web BPJS TK melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di laptop atau ponsel.
  3. Jika belum punya akun, lakukan registrasi.
  4. Login atau masuk menggunakan alamat email dan password yang didaftarkan.
  5. Masuk ke menu BPJS Ketenagakerjaan Login dengan akun yang sudah dibuat.
  6. Isi formulir dengan data KPJ dan jenis klaim, lalu pilih Submit Form.
  7. PIN akan dikirimkan melalui SMS atau alamat email yang terdaftar.
  8. Isi formulir pengajuan e-klaim BPJS TK dan informasi terkait cabang terdekat, PIN kode konfirmasi, nomor rekening, dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
  9. Klik Kirim.
  10. Jika sudah berhasil, maka akan masuk email terkait status klaim.
  11. Tunggu jadwal wawancara dan persiapkan berkas yang diperlukan.
  12. Pencairan akan dikirim ke rekening.

Melalui aplikasi JMO:

Jika ingin mencairkan BPJS TK di bawah Rp10 juta, lebih baik gunakan aplikasi JMO yang bisa diunduh gratis di Google Play Store atau App Store. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

  1. Unduh aplikasi JMO.
  2. Perbarui data dengan login atau masuk menggunakan email dan password yang terdaftar.
  3. Klik menu Pengkinian Data.
  4. Cek seluruh data, jika sudah benar, klik Sudah.
  5. Lakukan verifikasi data peserta dan klik Selanjutnya.
  6. Isi data kontak pribadi berupa nomor HP dan alamat email pribadi.
  7. Masukkan NPWP dan rekening bank, lalu klik Selanjutnya.
  8. Isi data kependudukan, data tambahan, dan kontak darurat.
  9. Cek kembali data dan klik Konfirmasi jika sudah yakin benar.
  10. Setelah selesai, cari menu Jaminan Hari Tua.
  11. Klik Klaim JHT dan pilih alasan pengajuan klaim pencairan BPJS TK.
  12. Klik Selanjutnya jika data peserta sudah benar.
  13. Lakukan verifikasi wajah.
  14. Saldo JHT akan muncul di layar dan klik Selanjutnya.
  15. Klik Konfirmasi untuk mengonfirmasi proses pengajuan.

Melalui Lapak Asik:

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui situs web Lapak Asik. Terlebih khusus bagi yang ingin mencairkan saldo di atas Rp10 juta. Berikut caranya:

  1. Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id di ponsel atau laptop.
  2. Isi data diri berupa nama lengkap, NIK, dan nomor peserta.
  3. Unggah semua berkas yang diminta, usahakan format foto JPG/JPEG/PNG dengan ukuran maksimal 6 MB.
  4. Klik Simpan.
  5. Tunggu jadwal wawancara online yang akan diberikan melalui email yang didaftarkan.
  6. Pihak BPJS TK akan menghubungi melalui video call untuk verifikasi data.

4. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan PersyaratannyaGedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Melalui kantor cabang:

  1. Bawa semua persyaratan yang diminta sebelumnya.
  2. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat sesuai jam operasional, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
  3. Isi formulir pengajuan klaim JHT.
  4. Ambil nomor antrean untuk wawancara.
  5. Setelah wawancara dan verifikasi data berhasil, kamu akan menerima tanda terima.
  6. Tinggal tunggu saldo JHT akan masuk ke rekening kamu, biasanya memakan waktu lebih dari satu hari.

Melalui Bank Kerja Sama:

  1. Datang ke bank terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Sampaikan maksud dan tujuan ke petugas yang berjaga.
  3. Petugas akan memverifikasi data dan melakukan wawancara.
  4. Klaim pencairan akan langsung dikirim ke rekening bank.

Melalui klaim prioritas:

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui klaim prioritas dikhususkan untuk peserta yang lanjut usia, hamil, atau kurang sehat dan sakit. Berikut caranya:

  1. Siapkan semua persyaratan yang diminta.
  2. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  3. Sampaikan tujuan ke petugas terkait kondisi kamu.
  4. Petugas akan memberikan antrean prioritas.
  5. Tunggu sebentar sampai dipanggil untuk proses wawancara dan verifikasi data.
  6. Saldo akan dikirim ke rekening kamu.

Demikianlah enam cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan syarat-syarat yang dibutuhkan. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: PCare BPJS Kesehatan: Pengertian, Fitur, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Topik:

  • Yogama W
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya