Modal Dasar: Pengertian, Jenis, dan Ketentuannya

Ada juga modal ditempatkan dan modal disetor

Istilah modal dasar mungkin sudah tidak asing bagi kamu yang mempelajari ilmu ekonomi atau berkecimpung di dunia bisnis. Modal dasar merupakan jumlah modal yang disebutkan di dalam anggaran dasar milik perseroan terbatas.

Jumlah modal tersebut sudah memperoleh pengesahan dari instansi berwenang atau authorized capital. Namun, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang seluk-beluk jenis modal ini. Simak di sini, ya!

1. Pengertian modal dasar

Modal Dasar: Pengertian, Jenis, dan KetentuannyaModal yang cukup besar sebagai risiko usaha gas elpiji (pexels.com/karolina-grabowska)

Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham dari suatu perseroan. Nominal tersebut disebutkan di dalam anggaran dasar milik perusahaan.

Modal anggaran dasar bisa dihitung dengan cara mengalikan jumlah lembar saham yang telah diterbitkan dengan nilai saham tiap lembarnya.

2. Peraturan di dalam undang-undang

Modal Dasar: Pengertian, Jenis, dan KetentuannyaUnsplash/Alexander Mils

Berdasar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), modal anggaran dasar perseroan minimal sebesar Rp50.000.000. UU yang mengatur tentang aktivitas usaha khusus bisa menentukan besaran jumlah minimum dari modal perseroan yang jauh lebih besar, dibandingkan ketentuan modal dasar yang disebutkan pada ayat (1).

Perubahan terkait besarnya modal dasar yang tertera pada ayat (1), ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP). Namun, poin ketiga yang terdapat di undang-undang tersebut telah mengalami perubahan di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 2016. 

Peraturan tersebut tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (PT). Di dalamnya menyebutkan bahwa modal dasar PT tidak ditetapkan lagi. Saat ini, penentuan modal anggaran dasar diserahkan sepenuhnya pada pendiri Perseroan.

Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk menghormati kebebasan masyarakat dalam menyelenggarakan perjanjian. Terutama dalam mendirikan PT yang berdasarkan ketentuan hukum perdata.

3. Jenis-jenis modal lainnya

Modal Dasar: Pengertian, Jenis, dan KetentuannyaUnsplash.com/Kelly Sikkema

Modal dasar termasuk salah satu jenis modal perusahaan. Namun, terdapat 2 jenis modal lainnya yang akan dijelaskan berikut ini.

1. Modal disetor

Modal disetor adalah modal perseroan yang dianggap riil karena sudah sungguh-sungguh disetorkan pihak PT. Dalam hal ini, pemegang saham sudah benar-benar menyetorkan modal ke perusahaan.

Besarnya modal disetor, berdasarkan UU PT, yaitu sebesar modal ditempatkan atau minimal 25% dari modal dasar. Jumlah tersebut harus ditempatkan serta disetor sepenuhnya (sesuai pasal 33 ayat (1) UU PT).

2. Modal ditempatkan

Modal ditempatkan adalah kesanggupan pihak pemegang saham dalam menanamkan modal perseroan. Jika para pemegang saham hanya menyanggupi memasukkan modal sebesar 35% modal dasar, maka besar modal ditempatkan perseroan tersebut adalah 35%.

Sama halnya dengan modal dasar, modal ditempatkan bukan merupakan modal riil. Hal ini disebabkan modal tersebut belum sungguh-sungguh disetorkan. 

Modal ditempatkan hanya menunjukkan kesanggupan dari pihak pemegang saham, yakni hingga seberapa banyak pemegang saham mampu menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Berdasarkan pasal 33 UU PT, besaran modal ditempatkan minimal 25% dari modal anggaran dasar.

Baca Juga: 7 Keuntungan Modal Ventura yang Wajib Diketahui dalam Bisnis

4. Penambahan dan pengurangan modal PT

Modal Dasar: Pengertian, Jenis, dan KetentuannyaPexels.com

Sebuah perseroan bisa melakukan penambahan modal PT dan pengurangan modal PT. Penjelasan masing-masingnya adalah sebagai berikut.

1. Penambahan modal PT

Perseroan bisa melakukan penambahan modal, tetapi wajib atas persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Kewenangan persetujuan bisa diserahkan pada Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lama satu tahun. 

Keputusan RUPS dalam melakukan penambahan modal ditempatkan dan modal disetor adalah sah jika hal tersebut dilakukan dengan kuorum kehadiran yang berjumlah lebih dari setengah bagian dari keseluruhan jumlah saham. 

Selain itu, juga disetujui lebih dari 1/2 bagian jumlah seluruh suara. Dalam hal ini kecuali bila ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.

2. Pengurangan modal PT

Pengurangan modal juga harus dilakukan dengan mendapat persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Prosesnya dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju atas perubahan anggaran dasar. Dalam hal ini berdasarkan ketentuan UUPT serta anggaran dasar.

Pihak direksi wajib memberitahukan terkait pengurangan modal tersebut pada seluruh kreditur, yaitu dengan mengumumkan pengurangan modal ini dalam 1 surat kabar atau lebih.

Prosesnya dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari mulai tanggal keputusan dari RUPS. Pemberitahuan melalui surat kabar tersebut bertujuan agar dapat menampung adanya keberatan yang diajukan pihak lain atau kreditur yang berkepentingan.

Demikianlah penjelasan umum tentang modal dasar sebagai salah satu jenis modal perusahaan. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuanmu, ya!

Baca Juga: 7 Cara Mendapatkan Modal Kerja bagi Pengusaha Pemula, Catat yuk!

Topik:

  • Yogama W
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya