Nasabah Debitur: Pengertian, Kewajiban, dan Ketentuannya

Bank sering menghadapi kredit bermasalah dari nasabah

Dalam dunia perbankan, dikenal istilah nasabah debitur. Jenis nasabah ini adalah pihak yang memegang peran penting untuk melayani peminjaman dana maupun pengembalian.

Jika kewajibannya tidak dapat terpenuhi dengan baik, ada sejumlah konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan. Mau tahu penjelasan lebih lengkapnya? Simak di artikel ini, ya!

1. Pengertian nasabah debitur

Nasabah Debitur: Pengertian, Kewajiban, dan KetentuannyaIlustrasi pelayanan nasabah PT Pegadaian (Persero). Foto Pegadaian

Nasabah debitur adalah pihak yang memperoleh fasilitas untuk melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan, seperti bank dan wajib mengembalikan dana tersebut sesuai kesepakatan. 

Dalam hal ini, pihak bank juga harus memberikan dana sebesar apa yang disepakati dengan nasabah. Sedangkan nasabah debitur tidak akan mendapat dana yang diajukan kepada bank jika persyaratannya tidak dipenuhi.

Jadi, kesepakatan yang dilakukan di awal transaksi sangat berperan penting. Tujuannya supaya pelaku usaha dapat memahami dan mengerti hak serta kewajiban masing-masing.

2. Kewajiban nasabah debitur

Nasabah Debitur: Pengertian, Kewajiban, dan KetentuannyaIlustrasi nasabah berdiskusi tentang asuransi (Shutterstock/PR Image Factory)

Kewajiban nasabah debitur tentu saja adalah mengembalikan dana pinjaman yang sudah dipinjamkan oleh lembaga keuangan. Pengembalian dana tersebut harus dilakukan sesuai waktu jatuh tempo yang sudah disepakati dalam perjanjian.

Perjanjian atau akad biasanya ditentukan pada awal ketika pengajuan transaksi. Jika nasabah tidak membayar cicilan kreditnya, maka pihak bank biasanya akan memberikan sanksi, mulai dari denda hingga penyitaan aset nasabah.

3. Perlindungan hukum

Nasabah Debitur: Pengertian, Kewajiban, dan Ketentuannyailustrasi teller dan nasabah (canva.com)

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang nasabah dalam dunia perbankan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Di sana mencakup tentang posisi, kewajiban, dan hak nasabah sebagai pengguna layanan lembaga keuangan.

Selain itu, terdapat peraturan lain berupa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2011 terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. OJK dapat membantu atau menuntun lembaga untuk beroperasi dengan baik dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat. 

4. Kredit bermasalah

Nasabah Debitur: Pengertian, Kewajiban, dan KetentuannyaIlustrasi pelayanan nasabah PT Pegadaian (Persero). Foto Pegadaian

Kredit bermasalah adalah pinjaman yang dilakukan oleh nasabah, tetapi terjadi suatu hal yang mengakibatkan pengembalian dana tersebut tidak berjalan lancar. Kredit bermasalah biasanya disebut juga kredit terhambat atau kredit macet.

Ada beberapa kemungkinan yang bisa menyebabkan terjadinya kredit bermasalah. Misalnya, sumber dana si nasabah ternyata tidak mencapai ekspektasi atau tidak memenuhi target yang ditetapkan oleh bank.

Lalu ketika kredit mengalami penunggakan, sehingga risiko terhadap kerugian di perusahaan menjadi semakin besar. Kesulitan yang biasanya dihadapi nasabah debitur, misalnya karena kurang lancar, mogok, atau masih diragukan yang berpotensi menjadi tunggakan berlebih.

Baca Juga: Masa Tenggang: Pengertian, Contoh, dan Cara Menentukannya

5. Faktor internal dan eksternal dari kredit bermasalah

Nasabah Debitur: Pengertian, Kewajiban, dan KetentuannyaNasabah membuka layanan bank secara online (Dok. Bank BRI)

Ada beberapa faktor internal dan eksternal yang memengaruhi kredit bermasalah. Berikut penjelasannya:

1. Faktor internal

Faktor dari internal yang memengaruhi kredit bermasalah biasanya datang dari beberapa hal, misalnya:

  • Analisis yang kurang tepat dalam mengatasi permasalahan kredit macet.
  • Kesalahan prediksi yang mungkin terjadi selanjutnya.
  • Kolusi antara pejabat bank yang menangani kredit, sehingga pihak bank bisa memutuskan kredit yang semestinya tidak diberikan.
  • Pengetahuan pejabat bank yang masih terbatas, sehingga analisis kurang tepat. Sebab komisaris dan direktur bank adalah pihak tertinggi yang sebenarnya tidak independen dalam memutuskan kredit.

2. Faktor eksternal

Faktor eksternal adalah kesengajaan yang dilakukan oleh nasabah untuk tidak melakukan pembayaran kepada bank karena tidak ada kemauan untuk memenuhi angsuran. Ekspansi yang terlalu besar dilakukan oleh debitur, sehingga hal ini akan berdampak pada kebutuhan Kredit Pemilik Rumah (KPR).

Namun, unsur tersebut tidak dapat disimpulkan dengan mudah karena ada pula unsur ketidaksengajaan. Misalnya, kemampuan perusahaan yang masih terbatas menyebabkan kewajiban debitur susah untuk terpenuhi. Belum lagi jika perusahaan tersebut tidak dapat bersaing dengan pasar. 

Nah, demikianlah penjelasan tentang nasabah debitur, mulai dari pengertian, kewajiban, ketentuannya, hingga masalah yang sering terjadi. Semoga pembahasan ini menambah wawasan kamu, ya!

Baca Juga: Nasabah Bank: Pengertian, Jenis, dan Keuntungannya

Topik:

  • Yogama W
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya