20 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli dan Undang-Undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pajak menjadi sebuah istilah yang tentu sudah tidak asing di telingamu. Mungkin kamu pernah mengurus pembayaran beberapa jenis pajak, seperti pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga pajak pertambahan nilai (PPN).
Namun, apakah kamu sudah tahu apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak? Secara umum, pajak merupakan suatu bentuk iuran yang dikeluarkan setiap warga negara kepada pemerintah yang sifatnya memaksa. Iuran tersebut akan diolah oleh negara dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.
Selain itu, terdapat sejumlah pengertian pajak menurut para ahli yang bisa memudahkan kamu untuk memahaminya. Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!
1. Pengertian pajak menurut para ahli dari dalam negeri
Beberapa ahli dari dalam negeri mendefinisikan pajak berdasarkan pendapat mereka masing-masing. Berikut daftar pengertian pajak menurut para ahli dari dalam negeri:
1. Rochmat Soemitro
Menurut Soemitro, pajak merupakan iuran rakyat terhadap negaranya yang berdasarkan undang-undang. Pajak juga diartikan sebagai peralihan kekayaan oleh sektor swasta pada sektor publik dan dapat dipaksakan. Iuran tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kepentingan umum.
2. Rimsky Kartika Judisseno
Menurut Judisseno, pajak adalah kewajiban di bidang kenegaraan yang berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk mendanai berbagai keperluan negara. Keperluan tersebut berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur oleh undang-undang dengan tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
3. Djajadiningrat
Pajak adalah kewajiban untuk menyerahkan sebagian kekayaan kepada negara karena suatu keadaan, kejadian, atau perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu. Kewajiban berupa pungutan tersebut sudah didasarkan pada peraturan pemerintah, sehingga bisa dipaksakan.
4. P.J.A. Andriani
Menurut Andriani, pajak merupakan iuran rakyat kepada negara yang dapat dipaksakan serta terutang bagi yang wajib membayarnya. Iuran ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Rakyat tidak mendapatkan imbalan secara langsung, melainkan iuran tersebut diolah dan dipakai oleh negara untuk pembiayaan yang diperlukan pemerintah.
5. Rifqhi Siddiq
Menurut Siddiq, pajak adalah pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak. Sifatnya wajib dan harus dibayarkan kepada negara oleh wajib pajak.
6. Soeparman Soemahamidjaya
Menurut Soemahamidjaya, pajak merupakan iuran wajib bagi warga, baik berupa uang maupun barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum yang berlaku. Iuran tersebut digunakan untuk menutup segala biaya produksi barang dan jasa guna mencapai kesejahteraan masyarakat secara umum.
7. Waluyo
Menurut Waluyo, pajak adalah iuran masyarakat terhadap negara yang sifatnya dipaksakan dan wajib dibayarkan menurut undang-undang. Iuran tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berkaitan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
8. Sugiyanto
Pajak adalah pungutan atau iuran wajib yang dilakukan individu atau badan terhadap suatu daerah tanpa adanya imbalan secara langsung. Iuran wajib ini dapat dipaksakan dan selanjutnya dipakai untuk menyelenggarakan pemerintah dan pembangunan daerah.
9. Mardiasmo
Menurut Mardiasmo, pajak adalah iuran yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara yang masuk ke dalam kas negara. Pelaksanaannya berdasarkan undang-undang dan dipaksakan kepada rakyat tanpa ada balas jasa secara langsung karena digunakan oleh negara untuk melakukan pembayaran atas kepentingan umum.
2. Pengertian pajak menurut para ahli dari luar negeri
Ada pula beberapa pengertian pajak menurut para ahli dari luar negeri yang perlu kamu pahami. Simak penjelasannya sebagai berikut:
Editor’s picks
1. Charles E. McLure
Menurut McLure, pajak adalah iuran rakyat terhadap negara yang telah berdasarkan UU, sehingga bisa dipaksakan dan rakyat tidak memperoleh balas jasa secara langsung.
2. M.J.H. Smeeths
Pajak merupakan prestasi pemerintah yang terutang dalam norma-norma yang bisa dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi pada setiap individu. Artinya, rakyat membiayai seluruh pengeluaran pemerintah atau negara.
3. Cort Vander Linden
Menurut Linden, pajak adalah sumbangan terhadap keuangan umum suatu negara yang tidak bergabung pada jasa khusus dari seorang penguasa.
4. N.J. Fieldman
Pajak adalah prestasi yang bersifat paksaan sepihak terhadap penguasa menurut norma yang sudah ditetapkan tanpa adanya kontrapestasi. Sumbangan tersebut berguna untuk menutupi segala pengeluaran umum dalam sebuah negara.
5. Anderson Herschel, dkk
Pajak merupakan suatu pengalihan sumber oleh sektor swasta ke sektor pemerintah dan bukan suatu akibat dari pelanggaran. Melainkan sebuah kewajiban yang berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya imbalan dan dilakukan untuk memudahkan pemerintah dalam menjalankan tugas.
6. Leroy Beaulieu
Menurut Beaulieu, pajak adalah suatu bantuan, baik secara langsung maupun tidak, yang bisa dipaksakan oleh pemerintah kepada warganya untuk menutupi semua biaya yang dikeluarkan pemerintah.
7. R.R.A. Seligman
Menurut Seligman, pajak adalah pemungutan yang bersifat memaksa kepada pemerintah untuk membiayai segala pengeluaran yang berkaitan dengan masyarakat tanpa ditunjuk dan tidak ada keuntungan khusus yang didapatkan.
8. William H. Anderson
Menurut Anderson, pajak adalah pembayaran yang sifatnya paksaan terhadap negara yang dibebankan kepada pendapatan seseorang. Tujuannya untuk membiayai pengeluaran negara.
9. Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
Pajak adalah pengalihan sumber dari bagian swasta ke bagian pemerintah yang bukan karena adanya pelanggaran hukum, tetapi memang wajib untuk dilaksanakan. Pengalihan sumber tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku dan tidak ada imbalan secara proporsional. Tujuannya supaya pemerintah dapat menjalankan dan melaksanakan tugas dengan baik.
3. Pengertian pajak menurut perundang-undangan
Pajak juga didefinisikan melalui perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan perpajakan. Berikut daftarnya:
1. UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan
Pajak merupakan salah satu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh setiap orang atau badan yang sifatnya memaksa, tetapi tetap berdasarkan UU yang berlaku dan tidak mendapat imbalan secara langsung. Kontribusi tersebut digunakan untuk kebutuhan negara dalam memakmurkan rakyatnya
2. UU Perpajakan Nasional
Pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara yang berdasarkan peraturan UU tanpa mendapatkan imbalan langsung dan dipakai untuk pembiayaan segala pengeluaran secara umum dan pengeluaran pembangunan.
Sekian tadi kumpulan pengertian pajak menurut para ahli dan menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia. Semoga informasi ini menambah wawasan kamu, ya!
Baca Juga: 25 Pengertian Bisnis Menurut Para Ahli Terlengkap, Simak Yuk