Jangan Mau Rugi, Ayo Hitung Jaminan BPJS Kamu!

Ini perbandingan jika perusahaan "memainkan" hak pekerja

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan agar para pekerja tahu dan menyadari sepenuhnya hak-hak dasar mereka. Salah satunya adalah hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Namun, ada saja perusahaan nakal yang berusaha menghindar atau mengurangi kewajiban mereka terhadap para pekerja. Di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dikenal juga dengan sebutan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS). 

Nah, agar kamu sebagai pekerja mendapatkan hak penuh atas jaminan BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa lho menghitung sendiri. 

Baca Juga: BPJS TK: Pekerja Harus Tahu dan Waspadai Perusahaan Daftar Sebagian

1. Begini dampak jika perusahaan nakal melaporkan hanya sebagian

Jangan Mau Rugi, Ayo Hitung Jaminan BPJS Kamu!Layanan BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis menjabarkan, pelaporan data upah yang salah berakibat pada berkurangnya manfaat yang akan diterima oleh peserta, dalam hal ini pekerja. 

Antara lain manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan manfaat Jaminan Pensiun (JP). Dampak yang signifikan terlihat pada profesi yang memiliki risiko tinggi, seperti pekerja tambang hingga profesi penerbang. 

Ketidaksesuaian data upah maupun tenaga kerja berdampak pada besaran manfaat yang akan diterima jika yang bersangkutan mengalami risiko pekerjaan.

Misalnya upah (gaji pokok + tunjangan tetap) karyawan PT A sebesar Rp100Juta, sedangkan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp3,7Juta.  Akibat yang timbul pada saat pekerja mengalami resiko kerja yang mengakibatkan meninggal dunia adalah terdapatnya kekurangan manfaat yang diterima oleh ahli waris dengan penjelasan :

• Dasar perhitungan dengan gaji Rp3,7 juta :

Santunan meninggal dunia JKK  = Rp3.700.000 x 48 bulan upah  = Rp177.600.000

• Dasar perhitungan dengan gaji Rp100 juta :

Santunan meninggal dunia JKK  = Rp100.000.000 x 48 bulan upah  = Rp4.800.000.000

• Selisih manfaat yang diterima sebesar Rp4,8 miliar – Rp177,6Juta = Rp4,622 miliar

Ya, pekerja dan ahli warisnya yang menanggung kerugiannya...

Baca Juga: BPJS: Pilot Diupah Rp20 Juta, Tapi Lion Air Lapor Gaji Cuma Rp3,7 juta

2. Kamu juga bisa melihat kejanggalan dari iuran Perhitungan Jaminan Hari Tua

Jangan Mau Rugi, Ayo Hitung Jaminan BPJS Kamu!pixabay.com

Sedangkan untuk manfaat Jaminan Hari Tua yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan setiap bulannya dapat dihitung sebagai berikut :

• Dasar perhitungan dengan gaji 3,7 juta :

Iuran JHT  = Rp 3.700.000 x  3,7 persen  = Rp136.900

• Dasar perhitungan dengan gaji 100 juta :

Iuran JHT  = Rp100.000.000 x  3,7 persen  = Rp 3.700.000

• Selisih manfaat JHT yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan setiap bulannya = Rp3,7 juta – Rp 136,9 ribu = Rp 3,56 juta/bulan

Bisa dilihat di sini, perusahaan PDS memang hanya membayar sedikit kan?

3. Jaminan yang akan diterima

Jangan Mau Rugi, Ayo Hitung Jaminan BPJS Kamu!(Ilustrasi uang dan harta kekayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Dengan asumsi iuran di atas, terdapat perbedaan manfaat atas Jaminan Hari Tua yang akan diterima pekerja. Untuk upah yang dilaporkan sebesar Rp3,7 juta, manfaat jaminan hari tua yang akan diterima untuk 1 tahun kepesertaan sebesar Rp2,6 juta, sedangkan untuk upah yang dilaporkan sebesar Rp100 juta manfaat jaminan hari tua yang akan diterima mencapai Rp71 juta dengan asumsi hasil pengembangan yang diberikan sebesar 7 persen per tahun.  

Menurut  Ilyas, nilai pengembangan yang kami berikan selalu di atas rata-rata bunga deposito perbankan. "Jika perusahaan berstatus PDS, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk menanggung semua selisih yang timbul. Dengan mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, itu artinya perusahaan sudah mengalihkan tanggung jawab perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko pekerjaan," jelas Ilyas.

"Jadi sudah menjadi tanggung jawab perusahaan juga jika data yang dilaporkan tidak sesuai, peserta bisa menuntut perusahaan atau pemberi kerja. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada," katanya. (Adv)

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya