Kemenkeu: Sebanyak 52,9 Juta NIK Sudah Terintegrasi NPWP

Sekitar 75 persen identitas penduduk telah terintegrasi NPWP

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sebanyak 52,9 juta nomor induk kependudukan (NIK), telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per November 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengatakan dengan terintegrasinya angka tersebut, berarti sekitar 75 persen identitas penduduk Indonesia telah terintegrasi dengan NPWP.

"Update NIK dengan NPWP, sampai 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta lebih NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP. Jadi, kalau kita presentasekan itu sudah lebih dari 75 persen," ujar dia dalam acara temu media DJP di Batam, Kepulauan Riau, mengutip ANTARA, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Ada Satu NIK yang Dimiliki 900 Nama di Data Pemilih, kok Bisa?

1. Format baru ditetapkan mulai Juli 2022

Kemenkeu: Sebanyak 52,9 Juta NIK Sudah Terintegrasi NPWPDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam acara temu media DJP di Batam, Kepulauan Riau (dok DJP

Neilmaldrin menjelaskan penerapan format baru ini telah dimulai sejak Juli 2022, dan sampai 31 Desember 2023, layanan administrasi perpajakan masih akan dilakukan secara terbatas untuk penggunaan NIK dan NPWP dengan format 16 digit.

"Bahwa ini akan terintegrasi, ini masih bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) sampai 31 Desember 2023," ujar pria yang akrab dipanggil Neil itu.

Baca Juga: Cara Jitu Menghapus Data Ganda e-KTP di Semarang, Gak Perlu Pake Calo

2. Pengintegrasian NIK dengan NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan

Kemenkeu: Sebanyak 52,9 Juta NIK Sudah Terintegrasi NPWPMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. ANTARA/HO-Humas Kemenkeu/Faiz.

Diketahui, amanat pengintegrasian NIK dengan NPWP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Upaya ini dinilai mampu mempermudah Wajib Pajak (WP) melakukan transaksi pelayanan pajak. Selain itu, juga merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian atau lembaga (K/L), serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

Lebih lanjut, menurut Neil, pemerintah akan melakukan pengintegrasian data kependudukan dengan NPWP format 16 digit hingga akhir tahun depan, sehingga akan semakin banyak NIK yang valid berlaku sebagai NPWP.

"Ini masih akan bisa dimanfaatkan oleh WP sampai dengan 31 Desember 2023, di beberapa sosialisasi sudah sering kita lakukan," tutur Neil.

Baca Juga: Cek Ukuran KTP Elektronik dan KTP Lama, Beda atau Sama?

3. Pemerintah tetapkan wajib pajak orang pribadi harus pakai NIK

Kemenkeu: Sebanyak 52,9 Juta NIK Sudah Terintegrasi NPWPmoneysmart.id

Apabila ditemukan data yang tidak valid, wajib pajak terkait akan dihubungi DJP dan dikonfirmasi.

Pemerintah menetapkan mulai 1 Januari 2024, wajib pajak orang pribadi harus menggunakan NIK dan wajib pajak lainnya, menggunakan NPWP format 16 digit untuk keperluan administrasi.

Selain itu, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi juga sudah harus menggunakan NIK dan NPWP format 16 digit.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya