Usai Tarif Naik, Aliansi Ojol Tuntut soal Biaya Jasa dan Status Hukum

Aliansi ojol apresiasi Kemenhub

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Federasi Pengemudi Ojek Online Seluruh Indonesia (FSPOSI), Hammam Khrisna menanggapi terkait naiknya tarif ojek online (ojol) yang diresmikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dia mengatakan, pihaknya masih keberatan dengan dua hal yang seharusnya juga diperhatikan pemerintah. Pertama, soal adanya perilaku penyimpangan yang disebut dilakukan oleh aplikator ojol terkait biaya jasa di luar ketentuan

"Namun masih ada dua hal penting yang belum diselesaikan yakni terkait perilaku menyimpang aplikator yang menerapkan biaya jasa diluar ketentuan yang berlaku," ujar Khrisna saat dihubungi IDN Times, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Pengumuman! Ini Tarif Baru Ojol yang Ditetapkan Pemerintah

1. Aliansi ojol minta kejelasan terkait status hukum aplikator

Usai Tarif Naik, Aliansi Ojol Tuntut soal Biaya Jasa dan Status HukumAksi aliansi ojek online menuntut Kemenhub di Patung Kuda, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kemudian kedua, Khrisna juga menyinggung soal status hukum izin usaha bagi aplikator ojol. Dia mempertanyakan hal tersebut lantaran ada aplikator ojol yang justru bertindak seperti perusahaan transportasi.

"Kemudian soal kejelasan status hukum izin usaha aplikator apakah perusahan aplikasi atau perusahaan transportasi. Kenapa itu penting bagi kami, karena aplikator menyediakan moda transportasi dan menerima keuntungan dari kegiatan tersebut," ucap dia.

Baca Juga: Aliansi Ojol Gelar Aksi Jahit Mulut di Kemenhub, Ambulans Disiapkan

2. Sejumlah kementerian diharapkan bisa dengar aspirasi ojol

Usai Tarif Naik, Aliansi Ojol Tuntut soal Biaya Jasa dan Status HukumAliansi Barisan Ojol Merdeka (BOM) gelar aksi Tanpa Kata (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Khrisna menegaskan pihaknya masih menunggu dua tuntutan tersebut dan berharap pemerintah melalui sejumlah kementerian mendengarkan aspirasi tersebut.

"Kami masih menunggu jawaban atas dua permasalahan tersebut, kami berharap ada upaya yang baik dari stackholder terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kominfo, Kemenaker, serta Kementerian Koperasi dan UMKM," tutur dia.

Baca Juga: Aliansi Pengemudi Ojol Siap Geruduk Kemenhub, Ini Tuntutan Mereka

3. Ojol siap turun ke jalan bila tuntutannya kembali tidak didengar

Usai Tarif Naik, Aliansi Ojol Tuntut soal Biaya Jasa dan Status HukumIlustrasi Gojek (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia mengimbau kepada pemerintah, apabila nantinya tuntutan tersebut tidak didengar, maka aliansi ojol tidak segan-segan untuk kembali turun ke jalan.

"Jangan paksa kami untuk kembali lagi ke jalan baru ada tindakan konkret dari kementerian terkait," ucap Khrisna.

Lebih lanjut secara khusus, pihaknya mengapresiasi sikap Kemenhub yang berani menemui massa ojol saat menjalankan aksi jahit mulut di Monas, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

"Kami apresiasi terhadap kinerja Kemenhub yang segera merespon tuntunan kami sebelum eskalasi masa makin besar, kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dibawah pimpinan Bapak Hendro atas evaluasi biaya jasa ojek online," tutur dia.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya