Kapasitas: Pengertian dan Prinsip 5C dalam Pengajuan Kredit

Apa itu kapasitas dalam persyaratan kredit?

Perbankan merupakan lembaga keuangan yang telah dipercaya masyarakat sebagai badan usaha yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau dalam bentuk lainnya. Salah satu aspek dalam persyaratan kredit adalah harus memenuhi kriteria 5C yakni Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral.

Kali ini, IDN Times akan mengulik istilah kapasitas dalam prinsip 5C. Apa arti kapasitas dalam persyaratan kredit? Simak informasi lengkapnya dalam artikel berikut.

1. Pengertian Kapasitas

Kapasitas: Pengertian dan Prinsip 5C dalam Pengajuan Kreditilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemampuan debitur atau peminjam dalam membayar kewajiban pinjamannya yang sudah jatuh tempo ditentukan oleh besarnya pendapatan yang diterima dan itu ditulis dalam permohonan pengajuan kredit di awal. Setelah itu, disertai dengan pertimbangan pimpinan, dan kapasitas merupakan salah satu dari syarat pengajuan kredit atau 5C.

Berbicara tentang pinjaman atau kredit di bank tergolong merupakan hal yang sangat sensitif. Untuk itu, bank pasti memiliki kriteria dalam aliran kredit yang akan diberikan kepada nasabahnya. Salah satu wujud dari kriteria pengajuan kredit ini adalah lewat 5C, yakni Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan kredit di bank, maka harus bersiap untuk dicecar oleh berbagai pertanyaan dari petugas bank dan nasabah juga harus bersikap terbuka dalam memberikan informasi selengkap-lengkapnya.

Lalu, kenapa harus seperti itu? Jawabannya adalah karena bank sangat berhati-hati dalam memberikan pinjaman kepada nasabahnya. Hal ini berkaitan dengan prinsip yang ada pada setiap bank yaitu 5C.

2. Prinsip 5C dalam Pengajuan Kredit

Kapasitas: Pengertian dan Prinsip 5C dalam Pengajuan Kreditilustrasi pria menulis catatan kecil (unsplash.com/joszczepanska)

Lalu, apakah arti dari masing-masing prinsip 5C ini? Bagaimana agar nasabah bisa lulus dari seleksi 5C ini? Simak informasi lengkapnya berikut ini agar bisa dipastikan Anda bisa dengan mudah mengajukan pinjaman kredit di perbankan.

1. Character (Karakter)

Prinsip yang pertama ini dilihat dari kepribadian seorang nasabahnya. Hal ini dilakukan dengan wawancara antara customer service di bank dengan nasabah yang hendak mengajukan pinjaman, dalam sesi ini customer service akan memberikan pertanyaan seputar gaya hidup nasabah, latar belakang, informasi data diri, dan lain-lain.

Inti dari prinsip Character (Karakter) ini adalah bank akan menilai nasabah yang mengajukan kredit tersebut apakah seseorang yang bisa dipercaya dan bisa menjalani kerja sama dengan bank apabila pinjaman disalurkan.

Faktor karakter juga menentukan apakah calon peminjam tersebut memiliki itikad baik dalam melunasi atau membayar cicilan pinjamannya sesuai jatuh temponya. Informasi yang berhubungan dengan karakter calon debitur dicek dalam Sistem Informasi Debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia atau dikenal dengan istilah proses BI Checking.

Dalam SID akan terekam jelas hal yang berhubungan dengan transaksi finansial seseorang, misalnya profil pembayaran tagihan, apakah orang tersebut selalu membayar cicilan minimum, bayar tepat waktu, atau bayar melebihi batas jatuh temponya.

2. Kapasitas (Capacity)

Selanjutnya adalah kapasitas yang menjadi inti pembahasan artikel berikut ini. Lalu apa itu kapasitas dalam prinsip 5C? Kapasitas adalah syarat kredit yang berarti kemampuan debitur dalam membayar pinjamannya. Kreditur akan melihat apakah nasabah memiliki riwayat permasalahan keuangan atau tidak dalam bidang keuangan, manajemen, pemasaran, dan sebagainya untuk melihat kapasitas dari peminjam dalam melunasi pinjamannya.

Apabila kreditur menilai bahwa nasabah tersebut tidak memiliki kemampuan dalam melunasi pinjamannya di kemudian hari, maka otomatis pengajuan pinjamannya bisa ditolak. Tahapan ini dilakukan oleh bank demi menghindari terjadinya kredit bermasalah atau kredit macet yang bisa menyebabkan kerugian bagi bank.

3. Capital (Modal)

Yang ketiga ini adalah terkait dengan kondisi kekayaan atau aset yang dimiliki oleh peminjam. Hal ini khususnya bagi nasabah yang memiliki sebuah usaha. Penilaian yang dilakukan adalah dengan mengecek saldo tabungan, aset investasi, dan deposito dari calon peminjam.

Bagi debitur yang memiliki bidang usaha atau perdagangan faktor modal ini dapat dinilai dari laporan tahunan perusahaan, sehingga dari laporan keuangan tersebut, bank dapat menilai apakah peminjam layak atau tidak dalam mendapatkan pinjaman.

4. Collateral (Agunan)

Prinsip yang keempat ini umumnya adalah semakin besar jaminan yang diberikan oleh nasabah dalam pengajuan pinjamannya maka semakin besar poin dalam penilaian oleh bank. Prinsip ini perlu diperhatikan oleh calon peminjam, karena apabila peminjam tidak dapat melunasi pinjamannya maka konsekuensinya adalah bank bisa menyita aset yang sudah dijaminkan di awal.

5. Condition (Kondisi)

Prinsip pinjaman yang terakhir ini dipengaruhi oleh faktor di luar pihak bank, contohnya adalah usia minimal dari peminjam, jumlah pinjaman, dan kondisi-kondisi lainnya. Contoh kondisi lainnya yang jadi pertimbangan oleh bank adalah kondisi perekonomian.

Demikian penjelasan mengenai arti kapasitas dalam persyaratan kredit beserta pembahasan lengkap seputar syarat kredit 5C oleh Bank. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda yang berencana mengajukan pinjaman ke Bank.

Baca Juga: Mana yang Harus Dipilih, Kredit Tanpa Agunan atau Kredit Multiguna? 

Topik:

  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya