Kawasan Berikat: Pengertian, Ketentuan, dan Fasilitas yang Tersedia

Kawasan berikat berkaitan dengan proses ekspor impor

Bagi sebagian orang, mungkin istilah kawasan berikat masih terdengar asing. Kawasan berikat merupakan kawasan yang memiliki batasan tertentu di wilayah Pabean Indonesia di mana kawasan ini di dalamnya telah diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus terhadap barang yang diperoleh dari luar atau dalam wilayah Pabean Indonesia.

Untuk lebih memahami tentang kawasan berikat, berikut IDN Times rangkum mengenai kawasan berikat beserta ketentuan dan fasilitas yang tersedia. Simak sekarang!

1. Pengertian Kawasan Berikat

Kawasan Berikat: Pengertian, Ketentuan, dan Fasilitas yang TersediaPress release HashMicro Indonesia

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kawasan berikat merupakan kawasan yang memiliki batasan tertentu dalam wilayah Republik Indonesia, khususnya di Pabean. Di kawasan berikat terdapat aturan atau ketentuan khusus yang diberlakukan pada barang dari luar daerah ke dalam daerah Pabean Indonesia.

Aktivitas di dalam kawasan berikat meliputi aktivitas industri pengolahan barang dan bahan baku, rekayasa, penyotiran, pemeriksaan awal dan akhir, pengepakan, kegiatan rancang bangunan, dan lain sebagainya. Bahan baku dan barang yang dimaksud adalah barang impor.

2. Kegiatan di Kawasan Berikat

Kawasan Berikat: Pengertian, Ketentuan, dan Fasilitas yang TersediaIlustrasi ekspor (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Di kawasan berikat, kegiatan yang terlihat berkaitan dengan pengolahan bahan mentah hingga barang jadi yang bertujuan untuk memiliki nilai tinggi untuk penggunanya. Kawasan berikat juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan, pengolahan, dan penimbunan barang yang berasal dari luar ataupun dalam negeri. Sehingga bisa dikatakan bahwa kawasan berikat merupakan kawasan untuk perusahaan melakukan aktivitas industri dan manufaktur dengan tujuan kegiatan ekspor maupun impor.

3. Ketentuan Kawasan Berikat

Kawasan Berikat: Pengertian, Ketentuan, dan Fasilitas yang Tersediailustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Perlu diketahui bahwa tidak semua kawasan industri merupakan kawasan berikat. Meski demikian, kawasan industri umumnya dipergunakan untuk kepentingan ekspor impor. Untuk itu, agar kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan berikat, maka ada ketentuan khusus yang harus ditetapkan, berikut di antaranya.

1. Melalui Keputusan Presiden

Apabila suatu kawasan mendapat persetujuan dari Pemerintah dan Keputusan Presiden, maka kawasan tersebut mendapat izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB).

2. Memenuhi Ketentuan Perusahaan Tertentu

Perusahaan yang mendapat izin PKB merupakan perusahaan yang memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)
  • PMA (Penanaman Modal Asing) sebagian atau keseluruhan
  • Non PMDN atau PMA dengan badan hukum PT (Perseroan Terbatas)
  • Koperasi yang berlandaskan badan hukum
  • Yayasan 

3. Perusahaan yang Memenuhi Ketentuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)

Agar suatu perusahaan memenuhi ketentuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB), maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi perusahaan, yaitu:

  • Berada di kawasan industri
  • Berlokasi di kawasan yang diperlakukan sebagai kawasan industri (jika perusahaan tidak berada dalam daerah kawasan industri)
  • Memiliki kawasan industri sebelum ketentuan kawasan berikat disahkan

4. Pemberlakuan Pajak di Kawasan Berikat

Kawasan Berikat: Pengertian, Ketentuan, dan Fasilitas yang TersediaIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Di Kawasan Berikat, pemberlakuan pajak berlandaskan hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015. Di mana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa di Kawasan Berikat, PPN dan PPnBM tidak dikenakan pada sebagian aktivitas pemasukan seperti:

  • Pemasukan barang dari dalam daerah Pabean ke kawasan Berikat yang bertujuan untuk pengolahan
  • Pemasukan barang menuju kawasan berikat bersifat kerja subkontrak dari kawasan berikat lain atau industri yang berada dalam kawasan berikat
  • Pemasukan hasil produksi masih dalam ruang lingkup kawasan Pabean
  • Pemasukan atau pengemasan dan alat bantunya dari tempat lain masih dalam daerah Pabean ke kawasan berikat

Sebelumnya kita sudah bahas terkait aktivitas pemasukan. Sementara itu, aktivitas pengeluaran di antaranya:

  • Pengeluaran hasil produk kawasan berikat untuk dikirimkan ke kawasan berikat lainnya
  • Pengeluaran bahan baku dan bahan penolong bersifat subkontrak dari suatu kawasan berikat ke kawasan berikat lainnya
  • Pengeluaran barang rusak berasal dari daerah Pabean yang tidak diproses di kawasan berikat lain
  • Pengeluaran mesin yang dipinjamkan perusahaan ke tempat lain di daerah Pabean dan kawasan berikat lainnya

5. Faktur Pajak di Kawasan Berikat

Kawasan Berikat: Pengertian, Ketentuan, dan Fasilitas yang TersediaFaktur sebagai bukti transaksi (canva.com)

Pengusaha yang melakukan kegiatannya di kawasan berikat wajib membuat faktur pajak. Meski perusahaan mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN, namun yang membedakan dengan usaha di kawasan lain adalah faktur pajak yang digunakan.

Kawasan berikat memiliki faktur pajak dengan kode 070. Kode ini difungsikan sebagai penyerahan BKP yang tidak dikenakan PPN dan BKP yang ditanggung pemerintah. Selain itu, pembubuhan cap untuk faktur pajak pada kegiatan di kawasan berikat yaitu Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut Eksekusi dari Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015.

6. Fasilitas Kawasan Berikat

Kawasan Berikat: Pengertian, Ketentuan, dan Fasilitas yang Tersediailustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Kawasan berikat merupakan kawasan yang sangat membantu perekonomian negara karena dapat memudahkan proses produksi barang. Adapun fasilitas yang tersedia di kawasan berikat di antaranya yaitu:

1. Penangguhan Bea Masuk atas barang impor, barang modal, dan peralatan kantor semata-mata digunakan untuk Penyelenggara, kegiatan produksi, dan lain-lainnya di kawasan berikat.
2. Peraturan PPN dan PPnBM tidak dikenakan bagi pelaku usaha yang ada di kawasan berikat.
3. Pembebasan cukai berlaku pada barang impor yang akan diolah dan barang modal yang akan diolah.

Topik:

  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya