Lembaga Penjamin Simpanan: Dasar Hukum, Fungsi, Tugas, dan Wewenang

LPS adalah lembaga negara independen

Setiap orang yang menabung di bank pasti pernah mendengar tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Bagaimanapun, setiap uang yang dipercayakan pada pihak lain wajib mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, pemerintah membentuk Lembaga Penjamin Simpanan untuk melindungi hak-hak warganya atas tabungan yang dimiliki.

Apa saja fungsi, tugas, wewenang, dan ketentuan yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan? Lebih lanjut, berikut IDN Times sajikan rangkuman lengkap seputar Lembaga Penjamin Simpanan. Simak selengkapnya di IDN Times!

1. Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan

Lembaga Penjamin Simpanan: Dasar Hukum, Fungsi, Tugas, dan WewenangIDN Times/Humas LPS

LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga negara independen yang memiliki fungsi untuk memberikan jaminan simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Lembaga ini memiliki status badan hukum dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Setiap bank yang beroperasi di wilayah kedaulatan republik Indonesia wajib menjadi peserta program penjaminan oleh lembaga ini.

2. Dasar Hukum

Lembaga Penjamin Simpanan: Dasar Hukum, Fungsi, Tugas, dan Wewenangilustrasi hukum (unsplash.com/tingeyinjurylawfirm)

Pemerintah mengukuhkan keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. 

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 22 September 2004 dan mulai efektif 12 sejak penetapan. LPS mulai didirikan dan melakukan operasional terhitung sejak 22 September 2005.

3. Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan

Lembaga Penjamin Simpanan: Dasar Hukum, Fungsi, Tugas, dan WewenangIDN Times/Humas LPS

Lembaga Penjamin Simpanan memiliki dua fungsi utama yang melindungi simpanan nasabah, yaitu menjamin simpanan nasabah yang disimpan di dalam bank. Fungsi kedua yaitu berperan serta dalam memelihara kestabilan sistem perbankan di Indonesia sesuai aturan yang berlaku.

4. Tugas Lembaga Penjamin Simpanan

Lembaga Penjamin Simpanan: Dasar Hukum, Fungsi, Tugas, dan WewenangMedia workshop Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Bandung, Sabtu (11/12/2021) - Rehia Sebayang, IDN TimesMedia workshop Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Bandung, Sabtu (11/12/2021) - Rehia Sebayang, IDN Times

LPS memiliki berbagai tugas dalam rangka penjaminan pinjaman nasabah. Pertama adalah melaksanakan fungsi penjaminan simpanan nasabah pada bank. 

Kedua merencanakan serta menerbitkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. Tugas ketiga adalah merencanakan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berperan aktif dalam pemeliharaan sistem perbankan Indonesia. 

Tugas selanjutnya membuat dan menetapkan, serta melaksanakan kebijakan-kebijakan penyelesaian kasus bank yang gagal namun tidak memiliki dampak terhadap ekosistem perbankan Indonesia.

Tugas terakhir adalah melakukan tindakan yang diperlukan untuk menangani bank gagal yang secara langsung mempengaruhi sistem perbankan Indonesia.

5. Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan

Lembaga Penjamin Simpanan: Dasar Hukum, Fungsi, Tugas, dan WewenangIlustrasi pinjaman. (pixabay.com/EmAji)

Dengan dasar peraturan perundang-undangan, lembaga penjamin simpanan memiliki banyak wewenang. Pertama yaitu menetapkan dan mengumpulkan premi pinjaman dan biaya kontribusi ketika bank menjadi peserta untuk pertama kalinya. 

Ketiga melakukan kegiatan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS. Keempat mendapatkan data-data yang diperlukan untuk pengawasan, yaitu data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan tahunan bank, dan laporan hasil audit bank. 

Wewenang selanjutnya adalah melakukan rekonsiliasi konfirmasi atas data-data diperlukan untuk pengawasan. Selanjutnya LPS berwenang untuk menetapkan syarat, tatacara, dan ketentuan klaim. 

Ketujuh adalah menunjuk pihak lain bagi kepentingan LPS pada tugas tertentu. Melakukan penyuluhan tentang penjamin simpanan kepada bank dan masyarakat, dan terakhir adalah menjatuhkan sanksi bagi bank yang melanggar peraturan.

6. Ketentuan Penjaminan

Lembaga Penjamin Simpanan: Dasar Hukum, Fungsi, Tugas, dan WewenangIlustrasi Mengurus Persyaratan (unsplash.com/Gabrielle Henderson)

Dalam melaksanakan tugasnya, tentu LPS memiliki beberapa persyaratan dan peraturan tentang jenis simpanan yang dapat dijamin. Jenis-jenis simpanan yang dapat dijamin oleh LPS di antaranya adalah Giro, deposito, dan tabungan konvensional atau sejenisnya.

Lalu ketentuan nilai simpanan nasabah yang dijamin pada satu bank maksimal Rp. 2 miliar, namun nilai ini dapat diubah jika memenuhi kriteria yang ditetapkan. Selanjutnya adalah jika terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah banyak ataupun terjadi inflasi dengan persentase tinggi selama beberapa periode secara berkelanjutan.

Dan ketentuan terakhir adalah jumlah dari nasabah yang seluruh simpanannya dijamin kurang dari 90% dari total jumlah nasabah yang memiliki simpanan pada seluruh bank di Indonesia.

7. Bagaimana Pembayaran Klaim

Lembaga Penjamin Simpanan: Dasar Hukum, Fungsi, Tugas, dan WewenangGathering Media bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara virtual, Rabu (22/7/2020). (Dok IDN Times)

Karena bertugas untuk menjamin simpanan, sekarang pasti muncul pertanyaan. Apabila terjadi kegagalan usaha pada bank, bagaimana cara mengajukan klaim atas penjaminan simpanan ini? Nah mari simak bersama.

Pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan oleh LPS kepada nasabah setidaknya paling lambat 5 hari kerja, terhitung sejak proses verifikasi data dilakukan. 

Ketentuan jumlah simpanan yang layak untuk dibayarkan setelah proses verifikasi dan rekonsiliasi. Ini memakan waktu paling lambat 90 hari sejak izin usaha dari bank dicabut oleh pihak berwenang.

Perlu diperhatikan juga bahwa ada beberapa klaim yang pembayarannya tidak dapat ditanggung oleh LPS, simpanan yang data nasabahnya tidak tercatat pada bank. 

Kedua nasabah pemilik simpanan merupakan pihak yang diuntungkan dengan beberapa hal secara tidak wajar. Dan ketiga nasabah pemilik simpanan merupakan pihak yang menyebabkan keadaaan dari bank menjadi tidak sehat dan menuju kehancuran.

Dari Penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan merupakan bentuk nyata upaya dari pemerintah Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada setiap rakyatnya. 

Perlindungan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah memastikan bahwa setiap dana yang disimpan oleh rakyat pada bank dapat terjamin kebenarannya.  Sekalipun bank yang bersangkutan mengalami keadaan tidak sehat atau bahkan kebangkrutan dan penutupan. 

Semoga informasi ini dapat memberi manfaat bagi siapapun yang memiliki simpanan di bank manapun di Indonesia, agar menjadi lebih memahami hak-hak atas dana yang disimpan di bank. Jangan lupa menabung agar Anda tetap bisa merencanakan keuangan.

Baca Juga: 4 Fakta Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Perbankan 

Topik:

  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya