Likuidasi: Pengertian, Penyebab, Manfaat, dan Tujuan

Pahami manfaat dari likuidasi perusahaan

Kata likuidasi mungkin masih terdengar asing di telinga sebagian besar masyarakat. Padahal, kegiatan ini menyangkut berbagai hal mengenai perusahaan dengan berbagai faktor tertentu. Sebenarnya apa itu likuidasi? Simak penjelasan lengkap mengenai pengertian, penyebab, tujuan, dan manfaat likuidasi di IDN Times!

1. Pengertian Likuidasi

Likuidasi: Pengertian, Penyebab, Manfaat, dan Tujuanilustrasi kerja (Pexels/fauxels)

Likuidasi adalah kegiatan yang berkaitan dengan bubarnya suatu perusahaan sebagai badan hukum, dengan berbagai faktor yang menyertainya. Hal ini terjadi pada perusahaan yang meliputi pembayaran kewajiban dengan dilakukan kepada para kreditor. Sedangkan pembagian harta yang tersisa akan diberikan kepada para pemegang saham alias persero, dari kegunaan perusahaan yang dibubarkan tersebut agar adil. 

Likuidasi menurut KBBI adalah pembubaran perusahaan yang sekaligus merupakan proses pemberesan dari segala hal mengenai perusahaan yang dibubarkan tersebut. Dengan melakukan penjualan harta perusahaan pada lembaga tertentu, proses penagihan piutang sampai pelunasan utangnya.

Kegiatan yang menyangkut soal pembubaran perusahaan ini pun akan sangat berguna dalam menyelesaikan sisa dari harta. Proses ini juga menyangkut utang yang di antaranya adalah hak para pemilik yang disebut liquidation.

2. Peraturan Kegiatan Likuidasi Pembubaran Perusahaan Menurut Hukum Indonesia

Likuidasi merupakan suatu tindakan yang melibatkan proses penyelesaian seluruh aset dan kewajiban dari sebuah perusahaan sebagai akibat pengakhiran alias pembubaran. Pembubaran yang terjadi tentu adalah pembubaran entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang harus diberikan pada kementerian negara serta sebuah lembaga.

Hal ini tentunya memiliki acuan tetap sebagai suatu hukum dalam Indonesia mengenai pelaksanaannya, yakni pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 272/PMk.05/2014. 

Peraturan tersebut isinya berisi tentang tentang pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan berkaitan secara langsung dengan hukum lain mengenai entitas pelaporan. Pelaporannya sendiri dilakukan pada Kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. 

3. Tujuan Kegiatan Pembubaran Perusahaan dengan Laporan yang Berlaku di Dalamnya

Likuidasi: Pengertian, Penyebab, Manfaat, dan Tujuanilustrasi perusahaan (unsplash.com/Abbe Sublett)

Tujuan dari adanya pembubaran perusahaan adalah untuk melakukan penyelesaian yang berlaku pada harta perusahaan. Hal ini nyatanya juga berlaku pada badan lain yang juga sama-sama memiliki potensi untuk dibubarkan dengan menilik dari berbagai aspek dan faktor. 

Apabila syarat pembubaran perusahaan yang telah disetujui ini sudah terpenuhi, maka otomatis proses dari pembubaran perusahaan ini akan dimulai. Peraturan setelah penyetujuan dan laporan yang ada adalah dengan ditunjuknya seorang likuidator, yang mana telah ditugaskan dan telah berpengalaman dalam bidangnya. 

Hal ini berbanding balik dengan kepailitan, di mana proses pembubaran perusahaan yang dilakukan bertujuan untuk menutup sebuah badan hukum. Namun kepailitan tidak menyebabkan pembubaran tersebut terutama dalam proses dan latar belakang pembubaran yang dilakukan. 

Baca Juga: Induk Perusahaan: Pengertian dan Anak Perusahaan

4. Penyebab Likuidasi

Pembubaran suatu lembaga atau perusahaan dapat dilakukan dengan berbagai proses, yang tentunya akan melibatkan latar belakang mengapa hal ini terjadi. Beberapa faktor dan aspek yang kebanyakan terjadi adalah kehendak atau rapat umum yang dilaksanakan dari pemegang saham dengan melakukan voting secara langsung dengan kuorum. 

Adapun alasan lainnya adalah waktu dari gedung atau perusahaan sudah jatuh tempo alias sudah masanya untuk ditutup dan tidak bisa melakukan perpanjangan waktu lagi. Putusan pengadilan pun bisa menjadi faktor mengapa suatu perusahaan bisa rata.

5. Manfaat Likuidasi dari Berbagai Sisi

Likuidasi: Pengertian, Penyebab, Manfaat, dan Tujuanfreepik.com/peoplecreations

Pembubaran perusahaan bisa memiliki berbagai manfaat. Di antaranya adalah ketika suatu perusahaan bubar dan lembaga yang bersangkutan beserta oknumnya telah mendapat hak setimpal dengan kerja keras mereka. 

Adapun hal ini membuat perusahaan lain dengan visi dan misi baru sekaligus lebih baik dapat menggantikan atau replace dari perusahaan sebelumnya. 

6. Kesimpulan

Likuidasi adalah salah satu hal yang wajar terjadi dalam suatu perusahaan. Karena biasanya suatu perusahaan memiliki kontraknya sendiri yang bisa diperpanjang sewaktu-waktu, namun juga ada beberapa faktor yang membuat kontraknya susah diperpanjang. 

Tidak hanya pada perusahaan besar, contohnya saja pada supermarket seperti Indomaret dan Alfamart yang juga mempunyai kontrak. Kontraknya sendiri berkaitan dengan kontrak bangunan yang bertahan kurang-lebih sekitar 5 tahun berfasad tanah yang diduduki. 

Biasanya, tempat perbelanjaan bertahan dalam kurun waktu tersebut, namun pada beberapa kesempatan dan alasan tertentu, temponya dapat diperpanjang. Terutama dengan berbayai pertimbangan yang telah disepakati bersama dalam hukumnya yang berlaku di Indonesia.

Tidak hanya berlaku dalam kontrak bangunan atau usaha (baik mikro apalagi makro), dan sekaligus kontrak kerja pada pegawainya. Likuidasi memiliki peranan penting apabila dilakukan dengan cara yang benar sesuai hukum. Maka tidak heran bahwa banyak orang yang masih keliru dalam pengertian dan penerapannya, bahwa suatu perusahaan juga memiliki 'tanggal kadaluarsanya' sendiri.

Baca Juga: Bank dalam Likuidasi: Pengertian, Contoh dan Prosesnya

Topik:

  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya