Notaris: Pengertian, Jenis, Tugas, Wewenang, dan Tarif

Berapa tarif jasa notaris?

Notaris merupakan seseorang yang berprofesi untuk mengurus legalitas dari dokumen-dokumen penting untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan. Selain itu, notaris juga dikenal sebagai seseorang yang memberikan penyuluhan hukum mengenai pembuatan akta.

Anda penasaran berapa tarif jasa seorang notaris? Jangan khawatir. Berikut IDN Times sajikan rangkuman lengkap seputar notaris. Simak selengkapnya di bawah ini!

1. Pengertian Notaris

Notaris: Pengertian,  Jenis, Tugas, Wewenang, dan TarifIlustrasi Kantor Notaris (Website/furqoncenter.com/)
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia

"orang yang mendapat kuasa dari pemerintah (dalam hal ini Departemen Kehakiman) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya."

  • Otoritas Jasa Keuangan

"Pejabat yang berwenang membuat akta autentik, kecuali yang pembuatannya ditugaskan kepada pejabat lain; misalnya, akta kelahiran dibuat oleh pegawai pencatatan sipil dan akta jual beli tanah oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) (notary public)."

Dengan kata lain, notaris merupakan sebuah profesi bagi seseorang yang sudah menyelesaikan pendidikan hukum dan memperoleh lisensi dari pemerintah untuk melakukan hal hukum terutama sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen.

2. Tugas dan Wewenang Notaris

Notaris: Pengertian,  Jenis, Tugas, Wewenang, dan TarifIlustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Membuat akta risalah lelang
  • Memberikan penyuluhan hukum mengenai pembuatan akta
  • Melakukan pembukuan terhadap surat-surat dibawah tanda tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
  • Memeriksa dan melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya atau legalisir 
  • Membuat salinan dari surat asli di bawah tanda tangan yang berisi Sesuai dengan surat yang bersangkutan
  • Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan
  • Memperbaiki kesalahan ketik pada minta apa yang sudah ditandatangani dengan membuat dan memberikan catatan tentang hal tersebut yang menyebutkan tanggal dan nomor berita acara pembentukan hal ini sesuai dengan pasal 51 UUJN

Baca Juga: Akta: Pengertian, Tujuan, Jenis dan Fungsinya

3. Jenis-Jenis Notaris

Notaris: Pengertian,  Jenis, Tugas, Wewenang, dan Tarifilustrasi tanda tangan (pexels.com/RODNAE Production)

Terdapat beberapa jenis profesi notaris bergantung pada sistem hukum yang dianut, di antaranya yaitu:

  • Notaris Civil Law 

Merupakan lembaga notariat yang dianut oleh Indonesia berasal dari Italia Utara. Jenis profesi notaris ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Tujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum
  2. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
  3. Mendapatkan honorarium dari masyarakat umum
  • Notaris Common Law

Jenis notaris common law ada di negara Skandinavia dan Inggris, dengan ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Tidak diangkat oleh pejabat yang berwenang 
  2. Akta tidak dalam bentuk tertentu

4. Kedudukan Notaris

Notaris: Pengertian,  Jenis, Tugas, Wewenang, dan TarifIlustrasi Notaris (Pixabay.com/Tama66)

Seseorang yang berprofesi sebagai notaris tidak ditempatkan di lembaga yudikatif, legislatif, ataupun eksekutif karena diharapkan memiliki posisi netral sehingga seorang notaris dapat memberikan penyuluhan hukum dan tindakan hukum atas permintaan klien.

Dalam menjalankan tugas seorang notaris memiliki wilayah jabatan yaitu meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya dan hanya memiliki satu kantor sehingga tidak berwenang secara berturut-turut menjalankan jabatan di luar kedudukannya

Baca Juga: Sertifikat: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Jenis-Jenisnya

5. Jenis Akta Notaris

Notaris: Pengertian,  Jenis, Tugas, Wewenang, dan Tarifilustrasi menulis surat (pexels.com/pixabay)

Ada dua jenis akta notaris antara lain sebagai berikut:

1. Akta relaas atau akta pejabat

Contohnya: akta pendirian yayasan, wasiat, keterangan hak waris, perjanjian sewa menyewa, perjanjian jual, pendirian Perseroan Terbatas (PT), pengakuan utang piutang, perjanjian kredit dan pemberian hak tanggungan, pendirian CV, kontrak kerja, dan pendirian badan usaha lainnya.

2. Akta Partij

Akta ini dibuat berisikan tentang uraian dari apa yang diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris.

6. Biaya Jasa Notaris

Notaris: Pengertian,  Jenis, Tugas, Wewenang, dan TarifIlustrasi Notaris (Pixabay.com/mohamedhassan)

Tarif jasa notaris telah tertulis dan dimuat oleh UU No. 30 tahun 2004 yang ditentukan berdasarkan nilai sosiologis dan ekonomis dari setiap apa yang dibuat oleh notaris yaitu:

1. Apabila transaksi mencapai Rp. 100 juta maka honor yang didapatkan paling besar 2,5% dari nilai transaksi.

2. Apabila transaksi antara Rp.100 juta – Rp.1 miliar, maka honor yang didapat sebesar 1,5%.

3. Apabila transaksi di atas Rp.1 miliar. maka tarif Lestari sebesar 1% dari nilai transaksi.

4. Untuk pembuatan akta jual beli biasanya honor pembuatan AJB sebesar 1,5% dari nilai transaksi apabila tanah belum dilengkapi sertifikat dan jika tanah sudah memiliki sertifikat maka tarif jasa notaris hanya 0,5% dari nilai transaksi.

7. Cara Menggunakan Jasa Notaris

Notaris: Pengertian,  Jenis, Tugas, Wewenang, dan TarifPexels.com/Cytonn Photography

Saat ingin mengurus berbagai pembuatan perjanjian atau akta, maka Anda akan membutuhkan seorang notaris untuk memberikan jaminan legalitas terhadap surat-surat tersebut agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Untuk menggunakan jasa notaris dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Carilah notaris yang Anda inginkan. Sebaiknya pilih Notaris yang terpercaya dan memiliki track record yang baik. Anda bisa menemukan informasi mengenai notaris tersebut dari teman-teman atau melalui internet.
  • Sampaikan maksud dan tujuan Anda ke notaris yang Anda temui, dapat melalui telepon atau langsung mengunjungi kantor notaris dan utarakan keinginan Anda untuk menggunakan jasa notaris.
  • Kemudian hitung rincian biaya yang akan dikeluarkan.
  • Mulai proses penggunaan jasa. Apabila perhitungan tarif jasa notaris telah disepakati, akan dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan kerja, setelah itu notaris akan mulai mengurus segala keperluan Anda.

Demikian penjelasan lengkap mengenai notaris secara umum. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Tertarik Jadi Notaris? Yuk Intip Penghasilannya

Topik:

  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya