Cara Membuat Kartu Kuning Online Terbaru 2022, Syaratnya Mudah

Ingat, membuat kartu kuning tidak dipungut biaya!

Kartu kuning atau AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang digunakan sebagai syarat mencari pekerjaan. Jika kamu berencana untuk berkarier sebagai PNS, kamu wajib membuat kartu kuning atau AK1.

Membuat kartu kuning dapat dilakukan secara offline atau datang langsung ke kantor dan secara online dengan koneksi internet. Kali ini, IDN Times akan merangkum cara membuat kartu kuning online. Yuk simak tata caranya di bawah ini.

1. Persyaratan membuat kartu kuning

Cara Membuat Kartu Kuning Online Terbaru 2022, Syaratnya MudahIDN Times/Daruwaskita

Sebelum membahas cara membuat kartu kuning online, kamu harus mempersiapkan berkas dokumen yang dibutuhkan. Tiap wilayah biasanya memiliki persyaratan yang berbeda, lebih lanjut dapat dilihat di laman resmi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing kabupaten atau kota.

Kendati demikian, secara umum persyaratan yang diminta relatif sama sehingga tidak terdapat perbedaan yang signifikan, yakni nomor NIK, alamat email, file pas foto, file ijazah terakhir dan transkrip nilai (format pdf/jpg), serta file KTP (format pdf/jpg).

Jika dokumen tersebut sudah siap, kamu bisa melanjutkan cara membuat kartu kuning online yang akan dijelaskan di bawah ini.

2. Cara membuat kartu kuning online

Cara Membuat Kartu Kuning Online Terbaru 2022, Syaratnya Mudahilustrasi cara mudah cek paket internet IndiHome (pixabay.com/Pexels)

Cara membuat kartu kuning online dapat dilakukan menggunakan laptop atau komputer yang terhubung dengan koneksi internet. Kamu harus mendaftarkan data diri pada laman resmi kemnaker terlebih dahulu untuk membuat kartu kuning.

Untuk itu, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:

  • Buka situs resmi Dinas Ketenagakerjaan pada https://karirhub.kemnaker.go.id/
  • Klik opsi daftar pada pojok kanan atas
  • Isi data pribadi seperti nomor NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, dan kolom lainnya
  • Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
  • Pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4
  • Jika sudah, klik tombol save atau simpan
  • Setelah itu, login dengan akun yang sudah didaftarkan
  • Lengkapi profil dengan melampirkan persyaratan yang diminta
  • Request pencetakan Kartu Pencari Kerja/AK1 pada hari dan jam kerja
  • Setelah Kartu Pencari Kerja/AK1 diverifikasi, kamu dapat mengunduh file pdf Kartu Pencari Kerja/AK1
  • Cetak mandiri Kartu Pencari Kerja/AK1 menggunakan kertas HVS A4 ukuran 80 gram
    informasi dan Layanan Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui, cara membuat kartu kuning online tidak dipungut biaya. Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyat terkait pencarian pekerjaan.

Jika kamu menemukan pihak atau oknum yang meminta uang untuk membuat Kartu Kuning serta legalisirnya, lebih baik ditolak. Jika sempat, abadikan momen tersebut sebagai tanda bukti untuk pelaporan.

Itu dia cara membuat kartu kuning online yang bisa kamu coba sendiri. Semoga berhasil!

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 40 Sudah Dibuka, Yuk Daftar!

Topik:

  • Khairul Ilham
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya