Mengetahui Rekening Dana Nasabah dan Perbedaannya dengan SID

Untuk keperluan setiap transaksi di pasar bursa

Rekening Dana Nasabah merupakan salah satu dari jenis rekening dana. Rekening Dana Nasabah ini hanya bisa diadministrasikan oleh bank khusus yang ditunjuk melalui broker atau anggota bursa.

Dasar hukum dari Rekening Dana Nasabah adalah Bapepam LK No. V.D.3 Tanggal 28 Desember tahun 2010 tentang kewajiban pembukaan sub rekening efek. RDN merupakan rekening yang wajib dimiliki oleh tiap nasabah baik secara pribadi ataupun perusahaan untuk keperluan setiap transaksi efek yang dilakukan di pasar bursa.

Rekening akan dibuka atas nama nasabah melalui Perusahaan Efek yang sudah bekerjasama dengan bank dan pengelolaan dananya akan dikuasakan kepada pihak Perusahaan Efek.

Berikut penjelasan tentang Rekening Dana Nasabah yang bisa kamu ketahui. Simak baik-baik, ya.

1. Latar belakang adanya RDN

Mengetahui Rekening Dana Nasabah dan Perbedaannya dengan SIDIlustrasi membuat rekening (Unsplash.com/ Nick Pampoukidis)

Beberapa tahun lalu terjadi sebuah kasus yang merugikan banyak nasabah. Yaitu kasus Sarijaya Sekuritas yang memanipulasi dan menyalahgunakan dana nasabah tersebut.

Kasus ini terjadi karena pada saat itu tidak ada pemisah antara dana nasabah dengan dana Sarijaya Sekuritas selaku broker. Oleh karenanya, para regulator dan SRO menetapkan untuk dibuatnya RDN sebagai solusi agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Pada dasarnya Rekening Dana Nasabah adalah rekening milik investor yang terpisah dari rekening broker. Walaupun rekening tersebut tetap diberikan kuasa kepada broker untuk melakukan penarikan dana seperti untuk pelunasan transaksi, para investor tetap dapat melihat rekening tersebut dan memantaunya.

Baca Juga: Rekening: Pengertian, Jenis, dan Cara Cek Nomor Rekening

2. Proses pembukaan RDN

Mengetahui Rekening Dana Nasabah dan Perbedaannya dengan SIDIlustrasi nasabah mendatangi kantor Bank Mandiri. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Sejalan dengan perkembangan teknologi pada 29 Maret 2019 pembukaan rekening dana nasabah dapat dilakukan secara elektronik yang langsung diresmikan oleh OJK pada program simplikasi pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik.

Terobosan baru ini membuat pembukaan RDN lebih cepat dan mudah. Serta tidak mengurangi tingkat keamanan pada setiap transaksi yang ada di rekening dana nasabah tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan dalam Surat Edarannya di No.6/seojk.04/2019 menjelaskan mengenai pedoman perusahaan efek nasabah serta rekening dana nasabah secara elektronik. Nantinya mereka akan menjadi perantara untuk para pedagang efek sebagai bentuk kegiatan usaha.

Dampak baiknya adalah dapat terjangkaunya pembukaan RDN ke banyak pelosok wilayah. Hal ini pun diharapkan agar perusahaan efek tidak hanya berfokus di kota besar, tetapi merata ke seluruh wilayah dengan adanya program penyederhanaan ini.

3. Daftar bank yang membuka pelayanan RDN

Mengetahui Rekening Dana Nasabah dan Perbedaannya dengan SIDilustrasi Bank Mandiri (IDN Times/Besse Fadhilah)

Rekening Dana Nasabah dengan rekening bank memiliki persamaan yaitu dalam proses seleksi dari setiap transaksinya dikelola oleh bank. Perbedaan dari kedua rekening ini adalah RDN tidak ada kartu ataupun buku rekening yang akan diberikan oleh nasabah.

Dalam melakukan proses pembukaan Rekening Dana Nasabah para investor hanya perlu mengisi formulir dan menandatangani formulir pembukaan Rekening Dana Nasabah di perusahaan efek.

Proses selanjutnya akan menjadi tanggung jawab perusahaan efek. Untuk para investor membuka RDN merupakan proses yang sangat mudah.

Sebagai sub rekening efek yang bertujuan untuk menjamin keamanan dana investor,  sejauh ini dapat dibuka melalui 17 bank yang telah bekerjasama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI. Berikut adalah nama-nama banknya:

  • PT Bank Nationalnobu Tbk
  • PT Bank Pan Indonesia Tbk
  • PT Bank Central Asia Tbk
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk
  • PT Bank Permata Tbk
  • PT Bank BCA Syariah
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Sinarmas Tbk
  • PT Bank Syariah Mandiri
  • PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
  • PT Bank BNI Syariah
  • PT Bank Mayapada Internasional Tbk
  • PT Bank KEB Hana Indonesia
  • PT Bank OCBC NISP Tbk
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

4. Perbedaan RDN dan SID

Mengetahui Rekening Dana Nasabah dan Perbedaannya dengan SIDPara nasabah melakukan transaksi di BNI (Dok. IDN Times/BNI)

Single Investor Identification atau yang disingkat SID adalah kartu identitas seperti KTP yang berguna untuk menunjukkan identitas nasabah. Sedangkan RDN adalah sebuah rekening bank yang digunakan untuk membeli saham.

Banyak orang awam yang masih sulit membedakan RDN dan SID, padahal keduanya sangat jelas perbedaannya. Setiap investor hanya boleh mempunyai satu SID, sedangkan RDN yang merupakan rekening setiap orang dapat dimiliki lebih dari satu.

Demikianlah Informasi mengenai Rekening Dana Nasabah sebuah rekening milik investor yang dikelola oleh perusahaan efek tapi transaksinya dapat dimonitoring oleh investor, sehingga dana investasi investor tetap aman. Semoga artikel ini bermanfaat, ya.

Baca Juga: Rekening Bersama: Fungsi, Tugas dan Keuntungan Menggunakannya

Topik:

  • Rizna Hidayah

Berita Terkini Lainnya