6 Jenis Pajak yang Berlaku Indonesia, Sudah Tahu Belum? 

Yuk, jadi generasi yang sadar pajak 

Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, sudah sepatutnya kita taat dalam membayar pajak. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar negara, lho. Pendapatan ini pada akhirnya juga akan didistribusikan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Sayangnya, masih banyak masyarakat tidak tahu akan jenis-jenis pajak ini. Sehingga beberapa kewajibannya seringkali terlalaikan. Seperti kata dalam pepatah, tak kenal maka tak sayang. Oleh karena itu, yuk kenali jenis-jenis pajak apa saja yang berlaku di Indonesia berikut ini.

1. Pajak Penghasilan (PPh) 

6 Jenis Pajak yang Berlaku Indonesia, Sudah Tahu Belum? Ilustrasi memegang kertas laporan pajak (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh perorangan atau badan. Penghasilan ini berupa gaji, honorarium, tunjangan,  keuntungan usaha, dan semacamnya. Perlu diketahui jika penghasilan ini mencakup penghasilan dari dalam negeri dan luar negeri ya.

Setiap wajib pajak yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Undang-Undang, diwajibkan untuk membayar serta melaporkan Pajak Penghasilan ini. Kira-kira kalian termasuk dalam kategori wajib pajak ini tidak?

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

6 Jenis Pajak yang Berlaku Indonesia, Sudah Tahu Belum? Ilustrasi membayar di kasir (Pexels.com/Jack Sparrow)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  dikenakan atas transaksi jual beli barang atau jasa. PPN ini sebenarnya dibebankan kepada konsumen akhir namun bersifat tidak langsung. Artinya, pihak pedagang atau pengecer lah yang berkewajiban memotong, menyetor, serta melaporkan. Dengan syarat pihak tersebut harus dikukuhkan dulu menjadi Pengusaha Kena Pajak.  

PPN merupakan jenis pajak yang paling sering bersinggungan dengan kita, lho. Namun, tidak semua barang dan jasa terutang PPN ya. Ada beberapa yang dikecualikan serta dibebaskan dari pengenaan PPN ini.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 

6 Jenis Pajak yang Berlaku Indonesia, Sudah Tahu Belum? Ilustrasi mobil mewah (Pexels.com/Yoshi)

Sesuai dengan namanya, jenis pajak satu ini dikenakan atas barang yang sifatnya mewah. PPnBM dikenakan atas transaksi baik yang didapatkan dari dalam negeri maupun luar negeri.

Lalu, kriteria barang yang tergolong mewah itu apa saja ya? Di antaranya bukan termasuk barang kebutuhan pokok, hanya dikonsumsi masyarakat tertentu. Umumnya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi, dikonsumsi untuk menunjukkan status, serta apabila dikonsumsi dapat menganggu kesehatan dan moral masyarakat.

Baca Juga: Daftar 5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan yang Bisa Kamu Gunakan! 

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 

6 Jenis Pajak yang Berlaku Indonesia, Sudah Tahu Belum? Ilustrasi pasangan memandang rumahnya (Pexels.com/Kindel Media)

Pajak Bumi dan Bangunan dibagi menjadi dua sektor. Yaitu PBB sektor P2 (Perdesaan dan Perkotaan) serta PBB sektor P3 (Perhutanan, Pertambangan, Perkebunan). Perbedaannya jika sektor P2 dipungut pemerintah daerah sedangkan sektor P3 oleh pemerintah pusat.

PBB dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan, atau penguasaan tanah dan/atau bangunan. Kamu pasti sudah familier ya dengan jenis pajak satu ini.

5. Bea materai 

6 Jenis Pajak yang Berlaku Indonesia, Sudah Tahu Belum? Ilustrasi menandatangani dokumen (Pexels.com/Pixabay)

Sebagian besar dari kita pasti sudah kenal dengan istilah materai. Materai ini biasa ditempelkan pada dokumen-dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, surat berharga, dokumen lelang, serta dokumen yang memuat jumlah uang dengan nominal tertentu.

Materai yang berlaku sekarang telah berganti menjadi materai yang bernilai Rp10 ribu, lho. Jangan sampai lupa ya.

6. Pajak daerah 

6 Jenis Pajak yang Berlaku Indonesia, Sudah Tahu Belum? Ilustrasi suasana jalanan kota (Pexels.com.Jose Francisco Fernandez Saura)

Nah, jika poin sebelumnya membahas mengenai pajak pusat, selanjutnya akan dijelaskan mengenai pajak daerah. Pajak daerah ini dibedakan menjadi dua, yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.

Pajak Provinsi meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, dan pajak air permukaan. Sedangkan Pajak Kabupaten/Kota meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB sektor P2, dan bea perolehan atas tanah dan/atau bangunan.

Itulah jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Sangat beragam bukan? Nah, sudah saatnya kita berkontribusi untuk mendukung  penguatan pemasukan terbesar negara ini. Maksimalkan tanggung jawab kita sebagai wajib pajak sehingga kepatuhan wajib pajak ikut meningkat. Yuk, jadi generasi yang sadar akan pajak.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Menghitung Pajak Kendaraan 

Agata Melinda Kristi Photo Verified Writer Agata Melinda Kristi

Let's take and give positive energy only, setuju?

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Tania Stephanie

Berita Terkini Lainnya