5 Instrumen Pasar Uang, Kenali sebelum Berinvestasi!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tidak jauh berbeda dari pasar modal, pasar uang juga memiliki instrumen yang dapat diperjualbelikan. Keduanya, memperjualbelikan instrumen yang hampir sama, yaitu surat-surat berharga.
Namun, dalam pasar uang instrumen surat berharga yang diperjualbelikan merupakan surat berharga dengan jangka waktu pendek. Tidak hanya itu, dalam pasar ini juga terdapat instrumen lainnya.
Berikut list instrumen pasar uang, pastikan kamu mengenalnya sebelum berinvestasi ya!
Baca Juga: Mau Investasi? Coba Surat Berharga Negara yang Baru Terbit Ini
1. Surat Berharga Pasar Uang (SPBU)
Surat berharga yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia ini merupakan salah satu alat investasi yang ada di pasar uang untuk menstabilkan nilai rupiah.
Dengan diperkenalkannya instrumen ini, bank atau lembaga keuangan yang ingin mendapatkan pendanaan jangka pendek bisa menerbitkan SBPU sebagai alat investasinya, lalu diperjualbelikan dengan Bank Indonesia atau pihak lainnya.
2. Kertas berharga
Kertas berharga atau commercial paper adalah kertas yang diperjualbelikan di pasar uang dengan jangka waktu pendek. Kertas ini biasanya berbentuk promes dan diterbitkan oleh lembaga keuangan, seperti bank.
Kertas ini diterbitkan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek perusahaan dengan janji kepada penerbit promes untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat jatuh tempo.
Baca Juga: 7 Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal, Pahami Sebelum Berinvestasi!
Editor’s picks
3. Wesel bank
Wesel bank atau banker’s acceptance merupakan instrumen pasar uang yang bisa diperjualbelikan sebagai salah satu sumber dana jangka pendek. Jangka waktu penarikan wesel berkisar antara 30 hari sampai 180 hari.
Wesel ini biasanya berhubungan dengan kegiatan perdagangan luar negeri, seperti ekspor dan impor.
4. Sertifikat deposito dan bank indonesia
Seperti yang diketahui, sertifikat deposito merupakan alternatif utama bagi pihak bank untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya. Sertifikat deposito diterbitkan dengan jangka waktu yang bermacam-macam, sesuai dengan keinginan bank. Pencairan sertifikat deposito bisa dilakukan setelah jatuh tempo.
Hal yang sama juga terjadi pada sertifikat Bank Indonesia. Sertifikat ini adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan nominal tertentu.
Investor yang membeli SBI memiliki tujuan untuk menyalurkan kelebihan dana yang tidak disalurkan untuk sementara waktu. Jadi, apabila pihak investor memerlukan dana kembali, maka SBI dapat dengan mudah diperjualkan kepada pihak Bank Indonesia atau pihak lainnya.
5. Interbank call money
Interbank call money adalah pinjaman antarbank yang terjadi dengan proses kliring. Call money merupakan kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi jika sudah ada tagihan dari pihak kreditor atau pemberi dana. Jangka waktu kredit biasanya berkisar satu sampai dengan tujuh hari.
Proses pemberian call money ini tidak berbeda jauh dengan proses pemberian kredit pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada persyaratannya yang ringan serta jangka waktunya yang relatif singkat.