5 Layanan Pinjaman Online dengan Bunga Rendah

Layanan pinjaman online wajib terdaftar resmi di OJK

Jakarta, IDN Times - Era digitalisasi yang semakin cepat mengubah banyak cara dan kebiasaan yang dilakukan oleh manusia. Dalam melakukan pinjaman uang atau kredit misalnya, masyarakat bisa melakukannya hanya dari rumah saja di era digitalisasi saat ini. Bandingkan dengan zaman dahulu, saat teknologi belum begitu dominan dalam kehidupan sehari-hari. Semua yang kita lakukan harus secara tatap muka.

Kegiatan yang seluruhnya dilakukan secara tatap muka tentu bakal menyita banyak waktu. Lain halnya bila sudah secara daring atau online, semua serba mudah dan cepat. Kalaupun harus tatap muka, tidak akan membuang-buang waktu karena sebagian prosesnya telah dilakukan secara daring.

Berbicara pinjaman uang, kemajuan teknologi mampu menciptakan sebuah inovasi layanan keuangan yang berbasis teknologi, atau lebih kita kenal dengan financial technology (Fintech). Dikutip dari laman bi.go.id, fintech adalah hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat.

Melalui fintech, semua orang dalam melakukan transaksi jarak jauh. Kini siapapun dapat mengirim uang tanpa perlu ke bank hingga meminjam uang hanya melalui online atau biasa dikenal dengan fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan 16 Maret 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 148 perusahaan.

Setiap perusahaan fintech lending, tentunya menawarkan bunga pinjaman yang berbeda-beda. Kali ini, IDN Times merangkum beberapa perusahaan fintech P2P Lending dengan bunga rendah. Sebagai catatan, perusahaan-perusahaan fintech lending ini semua telah terdaftar di OJK ya. Hal ini tentu untuk menjamin transaksi kamu dari hal-hal yang tidak diinginkan. 

Baca Juga: Pantau Nasabah Nakal, OJK Bakal Bangun Pusat Data Fintech

1. Kredivo

5 Layanan Pinjaman Online dengan Bunga RendahKredivo pelopor paylater (Dok. IDN Times)

Kredivo merupakan salah satu pelopor perusahaan fintech di Indonesia yang populer. Sejak berdiri pada 2016 silam, perusahaan ini menawarkan cicilan tanpa kartu kredit dan dana tunai dengan bunga yang cukup rendah, hanya sekitar 2,6 persen per bulannya.

Untuk melakukan pengajuan pinjaman online di Fintech P2P Lending yang telah terdaftar di OJK ini kamu hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk saja dan mendaftar di aplikasinya.

Adapun Kredivo terdaftar di OJK dengan nama FinAccel, sebagai perusahaan induknya. Tanda Bukti Terdaftar PT FinAccel Digital Indonesia nomor surat S-236 / NB.213 / 2018 dari OJK

Baca Juga: Minta Maaf atas Teror Debt Collector, Kredivo Janji Perbaiki Layanan

2. Pinjam Yuk

5 Layanan Pinjaman Online dengan Bunga RendahIlustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Fintech lainnya yang telah terdaftar di OJK adalah Pinjam Yuk yang menawarkan dua produk Pinjaman cepat dan Pinjaman UMKM/Produktif dengan masing-masing bunga yang dihitung secara harian. 

Untuk mendapat pinjaman online ini, peminjam harus berusia 18 tahun keatas, merupakan WNI, memiliki pendapatan sendiri dan memiliki rekening bank. Setelah itu, peminjam dapat mendaftar di aplikasinya dan menunggu selama 2 jam untuk proses audit. 

Tanda Bukti Terdaftar Pinjam Yuk di OJK adalah KEP-2/D.05/2021 dengan nama perusahaan PT Kuaikuai Tech Indonesia.

3. Julo

5 Layanan Pinjaman Online dengan Bunga Rendahpexels.com/rawpixel

Selanjutnya, Julo perusahaan fintech yang menawarkan tiga produk pinjaman online, diantaranya, Julo Mini, Julo Cicil, dan Julo Agunan. Dari ketiga produk ini, bunga yang dikenakan sebesar 10 persen untuk Julo Mini dan 4 persen untuk Julo Cicil. Sedangkan untuk Julo Agunan

tanpa bunga karena dalam kreditnya menjadikan BPKB motor, mobil, atau sertifikat rumah, apartemen atau tanah sebagai jaminan atau agunan. 

Peminjam yang dapat meminjam di Julo hanya terbatas pada seseorang yang telah berusia 21-60 tahun, seorang pegawai negeri atau swasta, dan memiliki penghasilan minimum Rp 2 juta per bulannya.

Julo juga telah terdaftar di OJK dengan nama PT Julo Teknologi Finansial dan Tanda Bukti Daftar KEP – 16/D.05/2020, sehingga aman dalam transaksinya.

Baca Juga: Waspada Guys, Ada 86 Pinjol Ilegal dan 26 Investasi Bodong

4. UangME

5 Layanan Pinjaman Online dengan Bunga RendahIlustrasi credit (IDN Times/Arief Rahmat)

Fintech yang baru saja mendapatkan izin dari OJK pada Januari 2021 lalu ini, menawarkan dana tunai secara online lewat aplikasi dengan limit berkisar dari Rp400 ribu – Rp4 juta dan biaya harian hingga 0,79 persen.

Bunga yang diberikan UangME cukup rendah, yaitu bunga harian sebesar 0,07 persen per hari dan biaya layanan 0,2 persen per hari. 

Untuk mengajukan pinjamannya, kamu harus di atas 21 tahun , memiliki penghasilan dan juga rekening bank.

UangMe telah terdaftar di OJK dengan nama PT Uangme Fintek Indonesia dan Tanda Bukti Daftar KEP-4/D.05/2021.

5. TunaiKita

5 Layanan Pinjaman Online dengan Bunga Rendahpixabay.com/EmAji

Pinjaman online dengan bunga rendah selanjutnya adalah TunaiKita, yang menyediakan pinjaman jangka pendek dengan dua pilihan produk, yaitu Sakti dan Fast. Bunga yang diberikan cukup rendah, hanya sebesar 0,4 persen – 0,8 persen per hari.

Untuk mengajukan pinjaman online di TunaiKita, kamu harus berkewarganegaraan Indonesia, mencapai usia 21-60 tahun, memiliki KTP dan NPWP, dan memiliki rekening bank lokal.

Selain itu, pinjaman online yang telah terdaftar di OJK ini hanya diperuntukan bagi kamu yang bertempat tinggal di Jabodetabek.

TuniaKita telah terdaftar di OJK dengan nama PT Digital Tunai Kita dan Tanda Bukti Daftar S-3973/NB.111/2017.

Baca Juga: Viral Debt Collector Pinjol Ancam Santet Anak Teman Peminjam

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya