Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek Paling Update 2021

Jakarta, IDN Times - Tol Jakarta-Cikampek adalah tol yang dikenal juga dengan istilah Tol Japek. Tol ini menghubungkan Cawang, Jakarta Timur dengan Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Dengan banyaknya daerah yang terhubung tersebut, maka tidak mengherankan mengapa tol ini memiliki panjang 73 kilometer dan bertumpuk dengan jalan tol Jakarta-Cikampek Layang (Japek II Elevated).
Adapun tarif untuk tol ini yang sering berubah, dikarenakan banyak faktor. Berikut daftar tarif Tol Jakarta-Cikampek yang paling update dan mulai berlaku 17 Januari 2021. Namun, perlu diingat tarif di bawah ini bisa saja berubah sewaktu-waktu tertentu.
Baca Juga: Siap-siap! Tarif Baru Tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Segera Ditetapkan
1. Wilayah 1 (Simpang Susun Cawang-Pondok Gede Barat dan Timur)
- Golongan I (sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dan bus): Rp4 ribu
- Golongan II (truk besar dengan dua gandar): Rp6 ribu
- Golongan III (truk besar dengan tiga gandar): Rp6 ribu
- Golongan IV (truk besar dengan empat gandar): Rp8 ribu
- Golongan V (truk besar dengan lima gandar): Rp8 ribu
Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Surabaya-Malang
2. Wilayah 2 (Simpang Susun Cawang-Cikarang Barat)
Editor’s picks
- Golongan I (sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dan bus): Rp 7.000
- Golongan II (truk besar dengan dua gandar): Rp10 ribu
- Golongan III (truk besar dengan tiga gandar): Rp10.500
- Golongan IV (truk besar dengan empat gandar): Rp14 ribu
- Golongan V (truk besar dengan lima gandar): Rp14 ribu
3. Wilayah 3 (Simpang Susun Cawang - Karawang Barat)
- Golongan I (sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dan bus): Rp12 ribu
- Golongan II (truk besar dengan dua gandar): Rp18 ribu
- Golongan III (truk besar dengan tiga gandar): Rp18 ribu
- Golongan IV (truk besar dengan empat gandar): Rp24 ribu
- Golongan V (truk besar dengan lima gandar): Rp24 ribu
Baca Juga: Ganti Nama, Tol Layang Jakarta-Cikampek Tutup Sementara
4. Wilayah 4 (Simpang Susun Cawang-Cikampek)
- Golongan I (sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dan bus): Rp20 ribu
- Golongan II (truk besar dengan dua gandar): Rp30 ribu
- Golongan III (truk besar dengan tiga gandar): Rp30 ribu
- Golongan IV (truk besar dengan empat gandar): Rp40 ribu
- Golongan V (truk besar dengan lima gandar): Rp40 ribu