Deposito Syariah dan Konvensional, Apa Perbedaannya?

Yuk, cari tahu sebelum menaruh uangmu di deposito

Jakarta, IDN Times - Deposito adalah simpanan yang diserahkan kepada lembaga atau pihak tertentu, seperti perbankan dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan dengan syarat tertentu. 

Layaknya perbankan, dalam hal investasi, deposito juga memiliki dua prinsip berbeda, yaitu konvensional dan syariah. Keduanya berbeda tidak hanya dari segi prinsip, namun juga pada pembagian bunga hingga risiko. Berikut perbedaan deposito syariah dan konvensional.

Baca Juga: 10 Deposito Terbaik di Indonesia, Kamu Pilih Mana?

1. Sistem keuangan yang digunakan berbeda

Deposito Syariah dan Konvensional, Apa Perbedaannya?Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada deposito syariah, dalam hal sistem keuangan yang diterapkan, khususnya pada akad yang digunakan dalam deposito syariah, sesuai dengan fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Sedangkan, pada deposito konvensional, sistem keuangan yang diterapkan adalah sistem konvensional yang biasanya dilakukan perbankan, dengan berbagai peraturan dan syarat serta ketentuan yang telah disusun sedemikian rupa dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku. 

2. Imbal hasil dan risiko berbeda

Deposito Syariah dan Konvensional, Apa Perbedaannya?Ilustrasi Menabung. (IDN Times/Aditya Pratama)

Perbedaan deposito syariah dan konvensional yang kedua terlihat pada imbal hasil dan risiko yang berbeda. Pada deposito syariah, imbal hasil akan diberikan dalam bentuk bagi hasil. Maka itu, risiko nilai keuntungan yang bersifat fluktuatif akan mempengaruhi tingkat pendapatan bagi hasil yang berdasar pada kinerja investasi oleh pihak bank.

Disisi lain, imbal hasil pada deposito konvensional menggunakan sistem bunga tetap untuk para nasabahnya. Persentase nilai imbalan akan ditetapkan pada saat awal perjanjian kerjasama, dan akan diperoleh sampai dengan selesainya batas akhir waktu kerjasama yang disepakati. 

Dengan begitu, risikonya lebih rendah dari syariah karena apapun investasi yang dilakukan oleh pihak bank atas sejumlah dana deposito milik nasabah, tidak akan mempengaruhi jumlah imbal hasil deposito konvensional.

3. Sistem pengelolaan dana berbeda

Deposito Syariah dan Konvensional, Apa Perbedaannya?Ilustrasi Bank Konvensional vs Bank Syariah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam deposito syariah, dana dikelola dengan cara diinvestasikan pada berbagai perusahaan atau instrumen investasi yang menjalankan prinsip Islam dalam aktivitas usahanya dan mengikuti ketentuan syariah, serta tidak melakukan kegiatan yang dilarang dalam aturan perniagaan syariah, seperti gharar, maisir, dan riba.

Lain halnya dengan deposito konvensional, hal tersebut tidak berlaku, perbankan yang mengelola dana deposito dapat dengan bebas memilih jenis investasi bisnis apapun yang sesuai dengan peraturan pemerintah serta dapat memberikan keuntungan atas kegiatan investasi dana tersebut.

4. Biaya penalti berbeda

Deposito Syariah dan Konvensional, Apa Perbedaannya?ilustrasi bank (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam hal biaya penalti, tidak berlaku bagi deposito syariah. Hal ini karena nasabah deposito syariah yang melakukan penarikan dana lebih awal atau sebelum masa jatuh tempo berakhir, hanya akan dikenakan sejumlah biaya administrasi yang nilainya akan disepakati di awal masa perjanjian kerjasama.

Berbeda deposito konvensional, umumnya menerapkan sejumlah persentase biaya penalti kepada nasabahnya ketika melakukan penarikan dana lebih awal atau sebelum masa jatuh tempo berakhir. Nilai penaltinya beragam, mulai dari 0,5 persen hingga 2 persen tergantung peraturan yang diberikan oleh pihak perbankan sebagai pengelola investasi.

5. Perhitungan bunga keuntungan berbeda

Deposito Syariah dan Konvensional, Apa Perbedaannya?Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Perbedaan deposito syariah dan konvensional yang terakhir adalah pada perhitungan bunga keuntungannya. Pada deposito syariah, tidak diperkenankan bunga, karena hal itu merupakan riba dan tidak sesuai dengan aturan syariah.

Sedangkan pada deposito konvensional, nilai besaran bunga yang telah ditetapkan pada awal perjanjian kerjasama akan menjadi dasar perhitungan bunga keuntungan oleh bank pengelola investasi kepada nasabah deposito konvensional.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya