Jenis-Jenis Suku Bunga yang Perlu Nasabah Ketahui

Suku bunga diberikan pada nasabah sebagai balas jasa

Jakarta, IDN Times - Bunga tidak menjadi suatu hal yang asing lagi bagi nasabah suatu perbankan. Bunga atau suku bunga didefinisikan sebagai balas jasa yang diberikan bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. 

Suku bunga tidak semerta-merta hanya menjadi balas jasa dan dibagikan dengan begitu saja, tetapi suku bunga terbagi menjadi beberapa jenis. Berikut jenis-jenis suku bunga yang perlu kamu ketahui sebagai nasabah.

Baca Juga: Yuk Kenali Jenis-jenis KPR BTN!

1. Suku bunga tetap (fixed)

Jenis-Jenis Suku Bunga yang Perlu Nasabah KetahuiIlustrasi suku bunga (IDN Times/Umi Kalsum)

Sesuai dengan namanya, suku bunga tetap bersifat tetap dan tidak berubah sampai jangka waktu atau sampai dengan tanggal jatuh tempo atau selama jangka waktu kredit. 

Contoh dari suku bunga ini adalah bunga KPR rumah murah atau rumah bersubsidi yang menerapkan suku bunga tetap. Adapun kendaraan bermotor yang juga menggunakan suku bunga tetap.

Baca Juga: BI Yakin The Fed Tak Akan Naikkan Suku Bunga Tahun Ini

2. Suku bunga mengambang (floating)

Jenis-Jenis Suku Bunga yang Perlu Nasabah KetahuiIlustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Mengambang atau tidak memiliki batas pasti menjadikan jenis suku bunga ini selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran. Jika suku bunga di pasaran naik, maka suku bunganya juga ikut naik, begitupun sebaliknya.

Contoh jenis suku bunga ini adalah KPR dengan periode tertentu, seperti dua tahun pertama diberlakukan suku bunga tetap, namun periode selanjutnya menggunakan suku bunga mengambang.

3. Suku bunga flat

Jenis-Jenis Suku Bunga yang Perlu Nasabah KetahuiIlustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Jenis suku bunga flat adalah suku bunga yang penghitungannya mengacu pada jumlah pokok pinjaman di awal untuk setiap periode cicilan. 

Untuk jenis suku bunga ini, umumnya digunakan untuk kredit jangka pendek untuk barang konsumsi seperti handphone, peralatan rumah tangga, motor atau Kredit Tanpa Agunan (KTA).

4. Suku bunga efektif

Jenis-Jenis Suku Bunga yang Perlu Nasabah KetahuiIlustrasi pegawai Bank BTN (kiri) memberikan penjelasan kepada calon debitur (kanan) penggunaan fitur dan manfaat dari aplikasi BTN Properti Apps untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara daring di kantor Bank BTN Semarang, Jawa Tengah. IDN Times/Dhana Kencana

Jenis suku bunga selanjutnya adalah suku bunga yang diperhitungkan dari sisa jumlah pokok pinjaman setiap bulan seiring dengan menyusutnya utang yang sudah dibayarkan. Jadi, semakin sedikit pokok pinjaman, semakin sedikit juga suku bunga yang harus dibayarkan. 

Suku bunga efektif dianggap lebih adil bagi nasabah dibandingkan dengan menggunakan suku bunga flat. Hal ini karena suku bunga flat hanya berdasarkan jumlah awal pokok pinjaman saja. 

5. Suku bunga anuitas

Jenis-Jenis Suku Bunga yang Perlu Nasabah KetahuiIlustrasi modal (IDN Times/Arief Rahmat)

Jenis suku bunga yang terakhir ini mengatur jumlah angsuran pokok ditambah angsuran bunga yang dibayar agar sama setiap bulan.

Sistem bunga anuitas ini biasanya diterapkan untuk pinjaman jangka panjang semisal KPR atau kredit investasi.

Baca Juga: Jenis-Jenis Sistem Pembayaran yang Sering Dipakai di Indonesia 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya