Jenis-Jenis Tunjangan yang Berhak Didapatkan Karyawan

Tunjangan adalah kompensasi dari perusahaan kepada karyawan

Jakarta, IDN Times - Bagi kamu yang baru merasakan pengalaman bekerja, kamu harus tahu aturan tentang hak-hak sebagai karyawan. Selain gaji yang diterima setiap bulan, karyawan juga berhak menerima tunjangan yang diberikan perusahaan sebagai kompensasi yang diterima karyawan dari perusahaan berdasarkan perjanjian kerja.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No 07/1990 tentang Pengelompokan Upah, tunjangan dibagi menjadi dua jenis, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Tunjangan tetap diberikan dalam waktu yang sama dengan pemberian gaji. Sedangkan, tunjangan tidak tetap diberikan di waktu yang tidak sama dengan pemberian gaji.

Kedua tunjangan ini diatur oleh perusahaan mulai dari besaran, waktu, sampai siapa yang berhak menerima tunjangan ini. Dari dua kategori tunjangan tersebut, di dalamnya terdapat jenis-jenis tunjangan yang berhak diterima karyawan.

Hal ini menjadi salah satu bagian terpenting dalam proses penggajian yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Nah, kamu sebagai pekerja pun perlu paham akan jenis-jenis tunjangan ini agar tidak keliru. 

Simak penjelasannya berikut ini ya.

Baca Juga: Negara-Negara dengan Gaji Guru Terbesar di Dunia, Indonesia Kalah Jauh

1. Tunjangan jabatan

Jenis-Jenis Tunjangan yang Berhak Didapatkan KaryawanPexels/Rebrand Cities

Tunjangan jabatan didapatkan oleh karyawan yang memiliki jabatan di perusahaan seperti supervisor, manajer, kepala cabang, dan posisi lainnya yang berhak. Hal itu diberikan karena jabatan tersebut memiliki tanggung jawab dan risiko yang lebih besar dibandingkan karyawan pada level staf.

Tunjangan ini merupakan bagian dari tunjangan tetap yang diberikan bersamaan dengan gaji.

2. Tunjangan hari raya (THR)

Jenis-Jenis Tunjangan yang Berhak Didapatkan Karyawanilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Menjelang hari raya keagamaan, biasanya perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR). Misalnya, menjelang hari raya Idul Fitri bagi karyawan beragama Islam, menjelang Natal bagi karyawan penganut Kristen/Katolik, menjelang Nyepi bagi penganut Hindu, menjelang Waisak bagi penganut Buddha, atau menjelang Imlek bagi penganut Konghucu.

THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016, yang menyebutkan besaran THR yang diterima karyawan setara dengan satu bulan gaji dan dibayarkan sekali setahun. Selain itu, THR tersebut harus diberikan kepada karyawan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Tunjangan kesehatan

Jenis-Jenis Tunjangan yang Berhak Didapatkan KaryawanIlustrasi Kartu BPJS (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Karyawan mesti tidak asing lagi dengan BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam hal tunjangan kesehatan, BPJS Kesehatan dijadikan sebagai tunjangan yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya.

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam peraturan tersebut, perhitungan tunjangan kesehatan yang dibayarkan perusahaan kepada BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari gaji karyawan setiap bulan. Selain itu, adapun tunjangan kesehatan lain yang juga diberikan kepada karyawan sesuai yang diatur dalam suatu perusahaan.

Baca Juga: Intip Besaran Uang Pensiun PNS yang Terbaru

4. Tunjangan transportasi

Jenis-Jenis Tunjangan yang Berhak Didapatkan KaryawanIlustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Tunjangan transportasi biasanya diberikan kepada karyawan yang sering bepergian untuk pekerjaan atau karyawan yang tinggal cukup jauh dari kantor. 

Namun, pemberiannya bersamaan dengan gaji atau dalam bentuk reimbursement, kompensasi yang dilakukan suatu perusahaan untuk pengeluaran yang dikeluarkan dalam jumlah lebih oleh karyawan dengan menggunakan uang pribadinya.

Besarannya juga diatur oleh perusahaan dan disesuaikan dengan frekuensi perjalanan karyawan dan siapa yang berhak menerima. Maka dari itu, tunjangan ini termasuk dalam tunjangan tidak tetap.

5. Tunjangan keluarga

Jenis-Jenis Tunjangan yang Berhak Didapatkan KaryawanIlustrasi asuransi (Pixabay/Gerd Altmann)

Tentunya, yang berhak menerima tunjangan ini adalah karyawan yang telah menikah dan berkeluarga. Tunjangan keluarga merupakan salah satu tunjangan wajib yang diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Di dalamnya disebutkan, perusahaan wajib memberikan tunjangan kepada karyawan yang memiliki maksimal tiga orang anak dengan usia maksimal 23 tahun.

6. Tunjangan pensiun

Jenis-Jenis Tunjangan yang Berhak Didapatkan KaryawanPixabay

Tunjangan ini tidak asing lagi bagi karyawan yang sudah pensiun. Imbalan ini diberikan diberikan perusahaan sebagai bentuk jaminan atas hari tua karyawannya agar dapat sejahtera meski telah tidak produktif bekerja.

Biasanya, perusahaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki program Jaminan Hari Tua. Namun, di beberapa perusahaan diadakan program hari tua khusus untuk mengatur pensiun karyawannya.

7. Tunjangan makan siang

Jenis-Jenis Tunjangan yang Berhak Didapatkan Karyawanunsplash.com/@spencerdavis

Tunjangan ini merupakan bagian dari jenis tunjangan tidak tetap yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan kehadirannya. Biasanya tunjangan makan siang diberikan jika perusahaan tidak menyediakan fasilitas makan siang kepada karyawannya.

Hal ini membuat fasilitas tersebut diganti dalam bentuk tunjangan. Pembayarannya pun diberikan secara kumulatif oleh perusahaan dalam satu bulan bersamaan dengan gaji karyawan.

Baca Juga: 5 Jenis Tunjangan PNS dan Besarannya, Ada buat Anak Juga Loh

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya