Karyawan Wajib Tahu! Ini Perbedaan Insentif dan Bonus 

Insentif dan bonus termasuk dalam kompensasi

Jakarta, IDN Times - Salah satu cara untuk meningkatkan motivasi karyawan adalah dengan memberikan insentif dan bonus. Pemberian bonus dan insentif ini termasuk upaya perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan atas pekerjaan yang dilakukan.

Meski sifatnya tidak wajib bagi setiap perusahaan, namun pemberian ini bisa menjadi inovasi perusahaan dalam meningkatkan kinerja setiap karyawan.

Selain memberi efek positif pada karyawan, insentif dan bonus juga berdampak positif terhadap perusahaan. Misalnya, perusahaan akan lebih mudah dalam mendapatkan karyawan berkualitas baik dan juga memacu karyawan untuk bekerja lebih giat dan meraih prestasi gemilang.

Sekilas, insentif dan bonus nampak sama, yaitu bentuk kompensasi atas kinerja yang baik. Namun, ada perbedaan antara kedua istilah ini, baik secara pemberiannya, tujuan, dan manfaat. Simak perbedaan insentif dan bonus berikut ini!

Baca Juga: Pilu Para Nakes, Insentif 7 Bulan Ditunggak dan THR Belum Pasti

1. Apa itu insentif?

Karyawan Wajib Tahu! Ini Perbedaan Insentif dan Bonus Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Insentif adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan untuk karyawan yang telah berhasil mencapai atau melebihi target yang ditetapkan perusahaan. Tujuan imbalan ini adalah untuk meningkatkan semangat kerja karyawan untuk mencapai target.

Insentif diberikan kepada karyawan ketika pihak yang memberikan keuntungan atau klien telah dibayarkan kepada perusahaan. Biasanya insentif diberikan kepada tim marketing maupun tim operasional yang terkait secara langsung dengan proyek bisnis dan produk perusahaan.

2. Apa itu bonus?

Karyawan Wajib Tahu! Ini Perbedaan Insentif dan Bonus ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Sedangkan bonus, merupakan pembayaran yang diterima karyawan dari hasil keuntungan perusahaan karena hasil kerja karyawan lebih besar dari target yang ditetapkan. Bisa juga bonus turun bagi karyawan yang meningkat produktivitasnya.

Biasanya, besarannya diatur berdasarkan kesepakatan perusahaan dan sifatnya tidak wajib. Bonus akan diatur sesuai dengan kebijakan perusahaan. 

Baik insentif maupun bonus sama-sama balas jasa kepada karyawan, juga bentuk terima kasih perusahaan atas rencana, strategi, dan eksekusi yang memberikan keuntungan bagi perusahaan.

Baca Juga: Singapura Akan Beri Bonus bagi Warga yang Mau Punya Anak Saat Pandemik

3. Manfaat bagi karyawan dan perusahaan

Karyawan Wajib Tahu! Ini Perbedaan Insentif dan Bonus Fimela.com

Keuntungan dari pemberian insentif dan bonus tidak hanya dirasakan oleh karyawan, tetapi juga bagi perusahaan.

Bagi perusahaan, ketika karyawan bekerja lebih disiplin, kreatif dan giat, tentunya perusahaan menjadi untung. Dengan memberi insentif dan bonus, performa karyawan tersebut cenderung lebih meningkat dan peluang untuk kehilangan karyawan berpotensi akan mengecil karena karyawan betah dalam bekerja di perusahaan tersebut. 

Sedangkan, bagi karyawan, pemberian insentif dan bonus tentunya menguntungkan secara ekonomis maupun psikologis. Karyawan akan merasa perusahaan menghargai jerih payah dan hasil kerja mereka. Dengan begitu, karyawan akan termotivasi untuk lebih giat bekerja. 

Baca Juga: 5 Cara Bijak Gunakan Bonus Akhir Tahun Saat Pandemik, Gak Sia-sia

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya