Kontribusi Wajib Kita untuk Negara, Ini 4 Fungsi Utama Membayar Pajak 

Membayar pajak adalah kewajiban warga negara

Jakarta, IDN Times - Warga di setiap negara wajib membayar pajak. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan.

Menurut pengertiannya, pajak bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di Indonesia, kontribusi wajib ini telah diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Membayar pajak secara umum berfungsi untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif negara lainnya.

Agar lebih paham, yuk kita telaah fungsi utama membayar pajak berdasarkan pengelompokannya. Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Sama-Sama Wajib Disisihkan dari Harta, Ini Perbedaan Zakat dan Pajak

1. Fungsi anggaran

Kontribusi Wajib Kita untuk Negara, Ini 4 Fungsi Utama Membayar Pajak Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Salah satu penyumbang terbesar pemasukan negara adalah pajak. Di Indonesia, kontribusi wajib ini menjadi penyumbang terbesar. Hal ini menunjukan bahwa fungsi pemungutan anggaran ini nantinya digunakan untuk pembangunan nasional seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.

Selain itu, fungsi ini memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

2. Fungsi mengatur kebijakan negara ekonomi sosial

Kontribusi Wajib Kita untuk Negara, Ini 4 Fungsi Utama Membayar Pajak pixabay

Fungsi pajak selanjutnya mencerminkan pajak sebagai alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam hal sosial dan ekonomi. Melalui fungsi ini, pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi. Pajak juga berfungsi untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.

Selain itu, pajak juga berfungsi juga proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya pajak pertambahan nilai (PPN). Lalu juga untuk mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.

Baca Juga: Ini 7 Manfaat yang Akan Didapatkan Kalau Kita Taat Bayar Pajak

3. Fungsi stabilitas

Kontribusi Wajib Kita untuk Negara, Ini 4 Fungsi Utama Membayar Pajak Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Fungsi stabilitas memiliki peranan penting dalam keseimbangan perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi maupun deflasi. Untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan, untuk mengatasi deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah.

4. Fungsi pemerataan

Kontribusi Wajib Kita untuk Negara, Ini 4 Fungsi Utama Membayar Pajak Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam fungsi ini, pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan negara dengan kesejahteraan masyarakat. Dengan pemerataan tersebut, kesenjangan antara ekonomi dan sosial di antara masyarakat tidak begitu timpang.

Baca Juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan secara Online 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya