Profil Bank Muamalat, Bank Syariah Pertama di Indonesia

Berdiri atas gagasan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Jakarta, IDN Times - Perbankan menjadi sumber bagi masyarakat untuk menyimpan dana dan mendapatkan pembiayaan. Pada saat ini, perbankan terbagi menjadi dua, yaitu bank konvensional dan syariah. Keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan pada setiap aspeknya.

Bank konvensional, telah berdiri dan beroperasi lebih dulu daripada bank syariah. Di Indonesia kapan bank syariah pertama berdiri dan apa bank tersebut? Jawabannya adalah Bank Muamalat yang memiliki kode bank 147.

Berikut ini, beberapa fakta tentang Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama di Indonesia.

Baca Juga: Digandeng Jadi Pengacara, Yusril Ihza Kaji Persoalan Bank Muamalat

1. Inisiatif dari Majelis Ulama Indonesia

Profil Bank Muamalat, Bank Syariah Pertama di IndonesiaLogo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, perbankan yang beroperasi banyaknya berjalan secara konvensional. Namun, pada tanggal 1 November 1991, bank Muamalat muncul sebagai bank syariah pertama di Indonesia.

Akta pendiriannya pun telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-2413.HT.01.01 pada tanggal 21 Maret 1992 dan telah didaftarkan pada kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 Maret 1992 di bawah No. 970/1992 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 34 tanggal 28 April 1992 Tambahan No. 1919A.

Berdasarkan laman resminya, pendirian bank ini digagas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan didukung oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), juga pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari pemerintah Republik Indonesia.

Bank Muamalat mulai beroperasi resmi pada 1 Mei 1992 atau 27 Syawal 1412 H. Hal ini menjadikan Bank Muamalat sebagai bank yang menjalankan perbankan dengan prinsip syariah pertama di Indonesia. 

2. Sahamnya tidak listing di Bursa Efek Indonesia

Profil Bank Muamalat, Bank Syariah Pertama di IndonesiaIlustrasi Saham Syariah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada pada 27 Oktober 1994, Bank Muamalat memperoleh izin sebagai Bank Devisa setelah setahun sebelumnya terdaftar sebagai perusahaan publik yang tidak listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Selanjutnya, pada 2003, Bank Muamalat melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak 5 (lima) kali dan menjadi lembaga perbankan pertama di Indonesia yang mengeluarkan Sukuk Subordinasi Mudharabah (bagi hasil). Hal tersebut menjadi penegasan bagi posisi Bank Muamalat di industri perbankan Indonesia.

Baca Juga: Kenali 8 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Ini

3. Menjadi pionir produk perbankan syariah di Indonesia

Profil Bank Muamalat, Bank Syariah Pertama di IndonesiaIlustrasi Bank Syariah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menjadi bank syariah pertama di Indonesia artinya menjadikan Bank Muamalat pionir dari segi produk dan layanan yang bersifat syariah di Indonesia. Hal tersebut terbukti dari adanya produk bank yang diluncurkan pada tahun 2004, yaitu Shar-e, yang merupakan tabungan instan pertama di Indonesia.

Lalu, pada tahun 2011, salah satu produknya, yaitu Shar-e Gold Debit Visa, memperoleh penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai Kartu Debit Syariah dengan teknologi chip pertama di Indonesia serta layanan e-channel seperti internet banking, mobile banking, ATM, dan cash management. Seluruh produk ini menjadikan Bank Muamalat sebagai pionir produk syariah di Indonesia dan membangun sejarah penting di industri perbankan syariah. 

Selain itu, produk-produk keuangan syariah lainnya seperti Asuransi Syariah (Asuransi Takaful), Dana Pensiun Lembaga Keuangan Muamalat (DPLK Muamalat) dan multifinance syariah (Al-Ijarah Indonesia Finance) juga menjadi terobosan produk syariah baru di Indonesia.

4. Melakukan re-branding pada logo pada 2012

Profil Bank Muamalat, Bank Syariah Pertama di IndonesiaBank Muamalat (https://vectrostudio.com/bank-muamalat-logo-vector/)

Bank Muamalat melakukan re-branding pada logo pada 2012 dengan tujuan untuk meningkatkan awareness terhadap image sebagai bank syariah Islami agar tetap terlihat modern dan profesional. 

Kini, dalam memberikan dan melaksanakan pelayanannya, Bank Muamalat beroperasi bersama beberapa entitas anak perusahaanya. Ada Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF) yang memberikan layanan pembiayaan syariah.

Lalu, ada DPLK Muamalat yang memberikan layanan dana pensiun melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Baitulmaal Muamalat yang memberikan layanan untuk menyalurkan dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS). 

Baca Juga: Profil Bank Permata: Hasil Merger 5 Bank dari Cikal Bakal sejak 1954

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya