Sama-Sama Imbalan Hasil Kerja, Ini Perbedaan Gaji dan Upah 

Gaji dan upah dibayarkan pada periode tertentu

Jakarta, IDN Times - Sesuatu yang didapatkan setelah selesai mengerjakan pekerjaan adalah gaji atau upah. Keduanya dimaknai sebagai hal yang sama, padahal gaji dan upah memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Tentunya, para pekerja dan pencari kerja wajib mengetahui perbedaan ini karena merupakan salah satu bagian dari hak dan kewajiban yang harus dipahami. Berikut ulasan perbedaan gaji dan upah yang telah IDN Times rangkum.

Baca Juga: Negara-Negara dengan Gaji Guru Terbesar di Dunia, Indonesia Kalah Jauh

1. Perbedaan berdasarkan definisi

Sama-Sama Imbalan Hasil Kerja, Ini Perbedaan Gaji dan Upah Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gaji diartikan sebagai upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap atau balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Sedangkan, upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai balas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.

Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan No.78/2015 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan No13 Tahun 2003 hanya melampirkan istilah upah. Aturan itu mendefinisikan upah sebagai:

"hak buruh/pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja atau pengusaha kepada buruh/pekerja yang dibayar, dan ditetapkan menurut suatu kesepakatan, perjanjian kerja, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan untuk buruh/pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan." 

Namun dalam prakteknya justru pada peraturan perusahaan dan perjanjian kerja, lebih umum menemukan istilah gaji seperti gaji pokok atau gaji bersih.

2. Memiliki elemen yang berbeda

Sama-Sama Imbalan Hasil Kerja, Ini Perbedaan Gaji dan Upah Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Gaji dan upah memiliki komponen penyusun tersendiri. Untuk gaji, memiliki beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap, uang lembur, dan potongan seperti potongan pajak atau cicilan utang.

Sedangkan upah, komponennya tunggal, seperti upah borongan atau satuan atau harian. Namun tunjangan upah berbeda dengan gaji, biasanya berbentuk tunjangan makanan atau uang lembur atas dasar kehadiran ataupun jam kerja.

Penyebutan gaji, di dalam kontrak atau perjanjian kerja, mengacu pada kompensasi karyawan yang ditawarkan perusahaan dalam sebagai bentuk imbalan. 

Sedangkan upah bisa diberikan berdasarkan jam kerja, tingkat kehadiran ataupun target kerja harian yang berhasil dicapai si pekerja atau bisa juga diberikan kepada para pekerja lepas, yang bekerja berdasarkan ikatan kerja informal. Besaran upah pun berbeda-beda dari hari ke hari tergantung kesepakatan bersama. 

Baca Juga: Wow, Gaji Guru di Korea Selatan Bisa sampai Rp1 Miliar per Bulan!

3. Status pekerja menentukan gaji atau upah

Sama-Sama Imbalan Hasil Kerja, Ini Perbedaan Gaji dan Upah Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Perbedaan selanjutnya dilihat dari status pekerja karyawan. Setidaknya, ada 2 strata karyawan dalam struktur organisasi perusahaan, yaitu jajaran staf manajerial dan staf pelaksana, atau yang sering disebut buruh. Biasanya staf manajerial dibayar dengan sistem gaji, sedangkan buruh dibayar dengan sistem upah. 

Gaji akan semakin besar seiring lama kerja karyawan dan kenaikan jabatannya, yang berarti semakin besar juga tanggung jawabnya. Sementara upah tidak akan dipengaruhi oleh jenjang karier pekerjanya.

4. Waktu pembayarannya berbeda

Sama-Sama Imbalan Hasil Kerja, Ini Perbedaan Gaji dan Upah Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembayaran gaji dilakukan dalam jangka waktu yang teratur seperti sebulan sekali pada akhir bulan, awal bulan, ataupun tanggal-tanggal tertentu sesuai yang disepakati. 

Sedangkan upah akan dibayarkan kepada buruh atau pekerja lepas tidak tentu waktunya, bisa harian, mingguan, ataupun bulanan, tergantung kesepakatan dengan pemberi kerja. Khusus pekerja lepas atau freelancer, upahnya akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai, dengan mengirimkan tagihan pada pemberi kerja. 

Baca Juga: Karyawan Wajib Tahu! Ini Perbedaan Insentif dan Bonus 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya