Bukopin Dapat Restu OJK untuk Rights Issue, Nasabah Tidak Usah Panik

Kookmin Bank asal Korsel bertindak sebagai pembeli siaga

Jakarta, IDN Times - Di tengah kesulitan nasabah PT Bank Bukopin Tbk untuk melakukan penarikan dana karena kurangnya likuiditas, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin proses rights issue.

OJK memberikan pernyataan efektif tekait pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) Bank Bukopin. PUT V akan digelar melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) alias rights issue kepada pemegang saham.

"Penggunaan dana seluruhnya untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan kredit," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowk melalui keteramgannya, yang dikutip Rabu (1/7/2020).

Kesulitan yang dirasakan nasabah tersebut menyusul kebijakan pembatasan transaksi penarikan dana oleh nasabah. Hal itu diberlakukan Bank Bukopin untuk menjaga agar kebutuhan transaksi seluruh nasabah dapat terpenuhi di tengah likuiditas yang minus.

Padahal, bank asal Korea Selatan Kookmin Bank dilaporkan sudah mengakuisisi Bukopin dengan menyetorkan dana sebesar US$200 juta atau sekitar Rp2,8 triliun untuk membantu likuiditas bank tersebut.

1. Pemegang saham utama Bukopin siap untuk melaksanakan haknya

Bukopin Dapat Restu OJK untuk Rights Issue, Nasabah Tidak Usah PanikBank Bukopin (Website/bukopin.co.id)

Dalam Prospektus PUT V PT Bank Bukopin Tbk dinyatakan bahwa kedua pemegang  saham utama, yaitu PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank Co. Ltd atau Kookmin
menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PUT V.

Dalam PUT ini, Kookmin bertindak sebagai Pembeli Siaga yang akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lainnya. Hal ini sesuai dengan rencana Kookmin menjadi Pemegang Saham Pengendali Bukopin.

Baca Juga: BRI akan Berikan Technical Assistance kepada Bank Bukopin 

2. Masyarakat diminta untuk tidak menarik dana di luar batas kewajaran

Bukopin Dapat Restu OJK untuk Rights Issue, Nasabah Tidak Usah PanikBank Bukopin (Website/bukopin.co.id)

Dengan pernyataan efektif tersebut masyarakat diminta tetap tenang dan tidak melakukan penarikan dana dari Bank Bukopin di luar batas kewajaran. Menarik dana di luar batas kewajaran, kata Anto, akan sangat berpengaruh pada kondisi bank.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mengabaikan ajakan untuk memindahkan dana dari Bank Bukopin karena berita yang menyesatkan.

"OJK bekerja sama dengan pihak Bareskrim Polri untuk mengusut dan menindak orang yang bermaksud membuat keresahan di masyarakat," ujar Anto.

3. Kookmin Bank Sudah Setor Rp2,8 T untuk selamatkan likuiditas Bukopin pada Juni lalu

Bukopin Dapat Restu OJK untuk Rights Issue, Nasabah Tidak Usah PanikIlustrasi menabung (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya diberitakan, Deputi Komisioner Humas Dan Logistik  Otoritas Jasa Keungan Anto Prabowo mengatakan, bahwa Kookmin Bank asal Korea Selatan telah menyetorkan dana sebesar US$200 juta atau sekitar Rp2,8 triliun (asumsi kurs 14.000) untuk membantu likuiditas sekaligus penguatan permodalan PT Bank Bukopin Tbk.

"Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020," katanya melalui keterangannya, yang terima IDN Times Senin (15/6/2020).

Pernyataan tersebut dikeluarkan sekaligus membantah rumor soal beredarnya pemberitaan terkait Koomin Bank gagal mengatasi masalah likuiditas Bank Bukopin.

Baca Juga: Siap Ambil Alih Bank Bukopin, Bank Asal Korsel Setor Rp2,8 Triliun 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya