Satgas Hentikan 144 Fintech Lending Ilegal dan 73 Investasi Bodong

Fintech ilegal terus saja bermunculan

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

“Jumlah fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 106 perusahaan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, dalam siaran persnya, Senin (29/4) .

1. Total fintech lending ilegal meningkat tahun ini

Satgas Hentikan 144 Fintech Lending Ilegal dan 73 Investasi BodongJawa Pos. Com

Hingga saat ini, total fintech lending yang ilegal mencapai 947 perusahaan. Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menemukan 404 entitas fintech lending ilegal pada 2018 dan 543 entitas lainnya pada 2019.

"Penawaran investasi ilegal juga masih banyak di masyarakat, dan ini sangat berbahaya bagi ekonomi. Masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” kata Tongam.

Baca Juga: Setiap Hari, Ada Fintech Ilegal yang Diblokir Kemenkominfo

2. Sebanyak 73 kegiatan usaha tanpa izin dihentikan

Satgas Hentikan 144 Fintech Lending Ilegal dan 73 Investasi BodongOjk

Pada 24 April 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Jenis kegiatan usaha investasi ilegal tersebut terdiri dari 64 kegiatan trading forex tanpa izin, 5 investasi uang tanpa izin, 2 multi level marketing tanpa izin, satu investasi perkebunan dan satu investasi cryptocurrency. Sehingga, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi berjumlah 120 entitas.

3. Investasi harus memiliki izin OJK

Satgas Hentikan 144 Fintech Lending Ilegal dan 73 Investasi BodongOJK

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Satgas juga mengimbau kepada masyarakat, sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Dorong Pembentukan Undang-Undang Fintech

4. Masyarakat dapat menghubungi OJK jika melihat tanda kecurangan

Satgas Hentikan 144 Fintech Lending Ilegal dan 73 Investasi BodongInstagram / OjkIndonesia

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui www.sikapiuangmu.ojk.go.id. 

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: OJK Sudah Blokir 803 Fintech Ilegal

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya