Genjot Penyaluran Bansos, BNI Dorong Realisasi Penarikan Dana 

Kemensos dan BNI menyerukan hal ini bagi penerima bansos

Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus menggenjot penyaluran berbagai bantuan sosial sebagai salah satu bantalan dan jaring pengaman sosial demi menekan dampak pandemik COVID- 19 terhadap perekonomian, terutama bagi masyarakat kelas bawah. 

Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial RI bersama bank penyalur dana bantuan sosial atau bansos menyerukan agar penerima bantuan yang menerima dananya, agar segera menarik uang tersebut dan menggunakannya. Salah satu bank penyalur yang menyerukan imbauan penarikan segera dana bansos tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

1. Amanat Kemensos RI bagi BNI

Genjot Penyaluran Bansos, BNI Dorong Realisasi Penarikan Dana BNI Agen 46. (Dok. BNI)

Di Jakarta, Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan, pihaknya mendapatkan amanat dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial RI, untuk menyalurkan bansos. Hingga saat ini, BNI ditugaskan untuk menyalurkan Program Sembako kepada 5,8 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total dana Rp10,21 triliun, Senin (23/08/2021). 

BNI juga ditugaskan untuk menyalurkan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 4,1 juta KPM dengan total dana sebesar Rp7,29 triliun. KPM penerima bantuan yang tersebar di 108 kota dan kabupaten.

“Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah, khususnya Ibu Menteri Sosial RI, yang terus memantau jalannya proses penyaluran dan pencairan bantuan sosial baik PKH maupun program Sembako yang saat ini terus dilakukan upaya percepatannya,” ujar Mucharom.

2. Penyebab KPM belum dapat mencairkan dana bantuan

Genjot Penyaluran Bansos, BNI Dorong Realisasi Penarikan Dana BNI Agen 46. (Dok. BNI)

Menurut Mucharom, hingga saat ini memang terdapat sebagian KPM yang belum dapat mencairkan dana bantuan. Salah satunya adalah karena rekening diblokir. Adapun penyebab pemblokiran rekening adalah antara lain KPM tidak datang mengambil kartu saat ada kegiatan pembagian di kelurahan setempat. 

Penyebab lainnya adalah karena KPM tidak menarik dananya atau membelanjakan bansosnya  dalam kurun waktu tiga bulan atau 90 hari terhitung sejak dana bantuan sosial tersebut disalurkan. 

Untuk itu, BNI mengimbau kepada seluruh KPM Penerima Bansos untuk hadir mendatangi tempat pembagian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diatur pemerintah daerah dan Dinas Sosial setempat, bekerja sama dengan Bank Himbara. 

Kemudian, setelah menerima kartu KKS, KPM diminta mencairkan atau membelanjakan semua bansos yang masuk rekening atau wallet masing-masing. Itu berlaku baik untuk Program Sembako yang masuk dalam sembilan tahap dan atau Bansos PKH yang masuk tiga tahap. 

3. BNI dan para pemangku kepentingan terkait terus mempercepat pencairan dana

Genjot Penyaluran Bansos, BNI Dorong Realisasi Penarikan Dana BNI Agen 46. (Dok. BNI)

Pencairan dapat dilakukan di e-warong, Agen46, maupun ATM BNI yang tersebar di seluruh Indonesia. BNI menyiapkan lebih dari 51.000 Agen46 penyalur Bansos dan lebih dari 17 ribu mesin ATM yang bisa digunakan sebagai tempat transaksi bansos oleh KPM.

 “Kami bersama Kementerian Sosial RI dan seluruh Dinas Sosial di kabupaten serta kota terus berupaya melakukan percepatan pencairan agar seluruh dana bantuan sosial tersebut dapat segera diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bersama seluruh kelengkapannya, antara lain KKS,” tutur Mucharom. (WEB)

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya