Sebelum Mengasuransikan Harta Bendamu, Kenali 6 Prinsip Asuransi Ini

Kenali dengan baik agar manfaat yang diperoleh maksimal

Setiap orang pasti memiliki harta benda seperti rumah, mobil, motor, dll. Namun, tahukah kamu bahwa setiap harta benda tersebut memiliki risiko mengalami kerugian seperti terbakar, dicuri, dll? Oleh karena itu diciptakanlah layanan asuransi umum yang bertujuan memindahkan risiko kerugian tersebut dari nasabah ke perusahaan asuransi.

Perusahaan asuransi berjanji akan membayar sejumlah uang ketika nasabahnya mengalami kerugian. Di sisi lain nasabah berkontribusi dengan membayar sejumlah uang yang disebut premi.

Asuransi memberikan ketenangan bagi para nasabahnya atas kemungkinan risiko yang tidak pasti terjadi di masa depan, tetapi seringkali terjadi selisih paham antara nasabah dan perusahaan asuransi terutama saat klaim akan dibayar.

Oleh karena itu agar tidak parno dan berburuk sangka terlebih dahulu, berikut adalah 6 prinsip asuransi yang wajib kamu ketahui!

1. Utmost Good Faith

Sebelum Mengasuransikan Harta Bendamu, Kenali 6 Prinsip Asuransi Inielartedelemprendedor.com

Utmost Good faith atau itikad baik adalah prinsip paling mendasar dalam asuransi, dimana kedua pihak (perusahaan asuransi dan nasabah) harus mengedepankan itikad baik seperti kejujuran dan profesionalitas.

Dengan adanya prinsip ini, kamu sebagai nasabah tidak boleh berbohong atau membuat buat kejadian agar memperoleh uang klaim. Jika sampai ketahuan, perusahaan asuransi berhak memutuskan kontrak polis dan akhirnya kamu malah jadi rugi karena tidak mendapat uang klaim.

Di sisi lain, jika kamu menemukan tindakan yang melanggar itikad baik dari perusahaan asuransi seperti tidak memberitahukan ketentuan khusus tertentu atau sengaja mengurangi nilai ganti rugi, kamu bisa menuntut balik perusahaan tersebut agar hak kamu terpenuhi.

2. Insurable Interest

Sebelum Mengasuransikan Harta Bendamu, Kenali 6 Prinsip Asuransi Inialhilaltravel.com

Insurable interest atau kepentingan terhadap suatu benda berarti seorang nasabah asuransi harus memiliki kepentingan terhadap harta benda yang diasuransikannya yang dapat dibuktikan secara hukum, seperti STNK untuk asuransi kendaraan bermotor. Kamu tidak bisa mengasuransikan harta benda milik orang lain ataupun barang curian.

Insurable interest ini juga bisa muncul melalui kontrak, misalkan bank yang mengasuransikan harta benda milik nasabahnya. Bank disini awalnya tidak memiliki insurable interest terhadap harta benda tersebut, tetapi karena ada perjanjian untuk menjaganya maka insurable interest tersebut menjadi muncul.

3. Indemnity

Sebelum Mengasuransikan Harta Bendamu, Kenali 6 Prinsip Asuransi Inirothira.com

Indemnity atau ganti rugi adalah prinsip asuransi yang mengatur pemberian ganti rugi kepada nasabah. Pemberian ganti rugi ada beberapa macam, tetapi yang paling sering digunakan adalah replacement (penempatan kembali), reinstatement (pemulihan kembali ke saat sebelum kejadian), dan new for old (barang baru untuk barang lama).

Pilihan jenis ganti rugi tersebut dipengaruhi oleh jenis polis yang kamu pilih, misalkan new for old biasanya untuk asuransi kendaraan dan reinstatement untuk asuransi properti.

Poin utama prinsip indemnity ini adalah mencegah nasabah mendapat keuntungan dari kerugian yang dialaminya sehingga jangan coba-coba berpikir untuk melebih-lebihkan kerugian, ya.

Baca Juga: 8 Alasan Utama Kamu Harus Punya Asuransi Kesehatan Sedini Mungkin

4. Contribution

Sebelum Mengasuransikan Harta Bendamu, Kenali 6 Prinsip Asuransi Inifirststatesuper.com.au

Contribution atau kontribusi adalah kerja sama antara perusahaan asuransi untuk membayar klaim nasabah.Terkait dengan poin sebelumnya, ganti rugi yang diperoleh nasabah tidak boleh memberikan keuntungan terhadap nasabah. Jadi jangan berpikir kalau kamu membeli asuransi dari dua perusahaan asuransi yang berbeda, maka kamu akan mendapatkan dua ganti rugi juga karena itu cara pikir yang salah.

Jika kamu melakukan hal tersebut, ganti rugi yang kamu peroleh akan tetap sama saja, karena kedua perusahaan asuransi yang kamu beli layanannya akan saling berbagi tanggung jawab (kontribusi) untuk membayar kerugian nasabahnya.

5. Proximate Cause

Sebelum Mengasuransikan Harta Bendamu, Kenali 6 Prinsip Asuransi Inilarryhparker.com

Proximate cause atau penyebab kerugian adalah penyebab dominan yang menghasilkan suatu kerugian. Proximate cause ini sangat penting untuk dipahami karena hanya penyebab yang dijamin dalam polis saja yang dapat diklaim kepada perusahaan asuransi. Sebagai contoh, rumah kamu rusak karena kerusuhan, tetapi polis asuransi milikmu tidak menjamin kerusuhan sehingga klaim kamu bisa ditolak oleh perusahaan asuransi.

Dengan memahami penyebab kerugian apa saja yang dijamin oleh polis, kamu bisa mengetahui apakah klaim darimu akan diterima atau tidak.

Pada saat penutupan polis, kamu juga bisa meminta agar risiko yang dijamin untuk diperluas tetapi tentunya dengan tambahan premi yang harus dibayar.

6. Subrogation

Sebelum Mengasuransikan Harta Bendamu, Kenali 6 Prinsip Asuransi Iniglenlerner.com

Subrogation atau subrogasi adalah prinsip asuransi yang melibatkan tanggung jawab pihak ketiga atas suatu klaim. Contoh kasusnya adalah mobil kamu ditabrak oleh seseorang, kemudian kamu mengklaim mobil milikmu ke perusahaan asuransi. Di sini, pihak asuransi akan membayar klaim milikmu, tetapi secara beriringan perusahaan asuransi juga akan meminta ganti rugi dari orang yang menabrak mobil milikmu (pihak ketiga).

Prinsip ini juga membuatmu tidak berhak menerima ganti rugi secara langsung dari pihak ketiga, apalagi setelah klaim milikmu dibayar oleh perusahaan asuransi. Jika hal ini kamu lakukan dan diketahui, maka perusahaan asuransi memiliki hak untuk menarik kembali uang klaim yang sudah diberikan kepadamu, lho.

Nah, jadi itulah 6 prinsip dasar asuransi yang wajib banget kamu ketahui sebelum membeli asuransi dan mengajukan klaim. Dengan mengetahui prinsip dasar ini, kamu bisa memahami cara kerja asuransi dan mencegah kamu melakukan kesalahan yang berujung pada pembatalan klaim.

Semoga artikel ini berguna untuk kamu dan terima kasih sudah membaca!

 

Baca Juga: Klaim Asuransi Jiwa Ribet? Baca Tips Ini untuk Menyederhanakannya

Deny Hung Photo Verified Writer Deny Hung

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febrianti Diah Kusumaningrum

Berita Terkini Lainnya