Gubernur Sulteng Inisiasi Perda Perlindungan Sosial Pekerja Rentan

Demi melindungi pekerja rentan di Sulteng

Palu, IDN Times - Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan pekerja rentan ke dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam waktu dekat akan segera terealisasi.

Hal itu terungkap saat Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menerima kunjungan kerja Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Muhammad Zuhri di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (16/2).

Dalam pertemuan itu, Rusdy mengatakan bahwa akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) guna melindungi pekerja rentan di daerahnya. Menurutnya, jika melalui program Jamsostek, seluruh pekerja di wilayahnya akan terjamin dan terlindungi secara sosial ketika terdampak risiko pekerjaan.

1. Siap berkolaborasi mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja

Gubernur Sulteng Inisiasi Perda Perlindungan Sosial Pekerja RentanIlustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Rusdy melanjutkan, selain wajib melindungi pekerja rentannya, pemerintah daerah juga dapat membayarkan iuran program Jamsostek sesuai mekanisme perda yang dibuat.

“Kita sharing saja, sekarang kan zaman kolaborasi, nanti (ditentukan) provinsi (bayar) berapa, kabupaten berapa,” tutur Rusdy.

Menanggapi apa yang disampaikan Gubernur Rusdy, Muhammad Zuhri mengapresiasi langkah-langkah yang disiapkan dan siap berkolaborasi untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di wilayah Provinsi Sulteng.

“Dari beberapa bupati yang saya temui, rata-rata menyambut baik rencana program untuk dituangkan ke dalam Perda Kabupaten. Program ini sejalan dengan fokus pemerintah provinsi untuk mengatasi kemiskinan,” jelas Zuhri.

Baca Juga: Dewas BPJAMSOSTEK Buka Ruang Dialog Bahas Regulasi Terbaru

2. Membawa misi meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara BPJAMSOSTEK dan pemerintah daerah

Gubernur Sulteng Inisiasi Perda Perlindungan Sosial Pekerja Rentanasa relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir dan mulai iuran periode Februari seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Pertemuan dengan Gubernur Sulteng ini merupakan akhir dari kunjungan kerja Zuhri menemui para kepala daerah di wilayah Provinsi Sulteng. Kunjungan yang berlangsung dari 11 hingga 16 Februari 2022 itu membawa misi meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara BPJAMSOSTEK dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Beberapa kepala daerah yang ditemui Zuhri dalam kunjungannya antara lain Gubernur Sulteng, Bupati Banggai Luwuk yang sekaligus melakukan pembukaan kegiatan Napak Tilas Gerak Jalan Patriotik di Kabupaten Banggai Luwuk, Bupati Banggai Kepulauan, Bupati Tojo Una Una, Bupati Poso, dan Bupati Parigi Moutong.

"Sekali lagi kami tentu mengapresiasi seluruh pimpinan daerah di Provinsi Sulteng atas komitmennya, ini adalah contoh baik, dan saya berharap, ini bisa menjadi inspirasi untuk daerah-daerah lain dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di wilayahnya masing-masing,” sambungnya.

3. Pekerja Indonesia yang sejahtera akan segera terwujud

Gubernur Sulteng Inisiasi Perda Perlindungan Sosial Pekerja RentanIlustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Zuhri melanjutkan, dengan kunjungannya ke beberapa daerah ini, dirinya akan langsung mengetahui apa-apa yang menjadi kendala sekaligus tantangan ke depan pemda dalam melindungi pekerja di Provinsi Sulteng.

“Sinergi yang baik dengan pemda ini kita harapkan terus berlangsung, sehingga apa yang menjadi harapan kita, harapan Bapak Presiden Joko Widodo, yakni pekerja Indonesia yang sejahtera akan segera terwujud," pungkas Zuhri. (WEB)

Baca Juga: Korban Kecelakaan Kerja Dapat Kaki Palsu dari JKK-RTW BPJamsostek

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya