Jasa Raharja Salurkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Balikpapan

Kurang 24 jam santunan diserahkan Jasa Raharja

Jakarta, IDN Times – Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) pukul 06.30 WITA, akan mendapat santunan Jasa Raharja.

Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai amanat Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. 

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.

1. Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah kecelakaan di Balikpapan

Jasa Raharja Salurkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di BalikpapanIlustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim,  kecelakaan diduga akibat rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor ini, warga yang meninggal dunia sebanyak empat orang, dan beberapa di antaranya mengalami luka berat dan luka ringan. Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia, sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, dan RS Ibnu Sina.

“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” jelas Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/1).

2. Jasa Raharja langsung meninjau lokasi kecelakaan dan mengunjungi RS

Jasa Raharja Salurkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di BalikpapanPT Jasa Raharja siaga di berbagai wilayah di seluruh Indonesia. (Dok. Jasa Raharja)

Dewi Aryani menambahkan, sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari Ditlantas Polda Kaltim, petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.

Khusus warga yang mengalami luka-luka, Dewi Aryani menyatakan tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp20 juta.

“Berkat dukungan dan sinergi pelayanan bersama instansi terkait, yaitu kepolisian, rumah sakit, Ditjen Dukcapil maka santunan bagi seluruh ahli waris korban meninggal dunia telah diserahkan sebesar Rp50 juta pada Jumat (21/1) melalui mekanisme transfer ke rekening kepada masing-masing ahli waris. Dan waktu penyelesaian kurang dari 24 jam sejak kejadian kecelakaan meskipun domisili ahli waris berada di beberapa provinsi berbeda, yaitu Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara,” tambah Dewi Aryani.

3. Bentuk komitmen Jasa Raharja

Jasa Raharja Salurkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di BalikpapanLogo Jasa Raharja/Dok. Jasa Raharja

Dewi mengatakan Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan.

Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum. 

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin, juga kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

Topik:

  • Ezri T Suro
  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya