Apa Itu Polis Asuransi dan Fungsinya, Yuk Kenali!

Salah satu istilah asuransi adalah polis asuransi

Jakarta, IDN Times - Meski asuransi bukan lagi sebuah hal baru, ternyata banyak sekali orang yang kurang memahami seluk beluk dan berbagai hal mengenai asuransi. Padahal, sebelum membeli produk asuransi, kamu harus memahami betul seluk beluk mengenai produk yang akan kalian miliki, termasuk istilah-istilahnya.

Salah satu istilah asuransi paling mendasar adalah polis asuransi. Jika kamu masih bingung apa itu polis asuransi, kamu wajib menyimak ulasan berikut.

Duitpintar.com sebagai pialang asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, menjelaskan apa itu polis asuransi, fungsinya sebelum membeli salah satu produk proteksi.

Baca Juga: 4 Cara Mudah Membeli Polis Asuransi, Kamu yang Belum Tau Buruan Catat!

1. Apa itu polis asuransi?

Apa Itu Polis Asuransi dan Fungsinya, Yuk Kenali!Ilustrasi asuransi. (Pexels/Rawpixel)

Polis asuransi adalah kontrak perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dengan nasabah pengguna layanan asuransi. Ketika membeli asuransi, kamu akan menerima dokumen polis asuransi.

Nasabah yang membeli asuransi apa pun, kelak disebut pemegang polis. Pemegang polis adalah nasabah yang sudah menjadi tanggungan asuransi dan menyetujui isi polis disebut.

Polis biasanya memang berupa buku yang cukup tebal. Polis asuransi memuat perjanjian pengalihan risiko, syarat-syarat, dan komitmen kedua belah pihak, termasuk ketetapan pembayaran premi. Sayangnya, masih banyak yang tidak mempelajari buku polis asuransi. Padahal, dari buku tersebut bisa diketahui apa saja hak dan kewajiban yang akan diterima olehmu.

2. Mengenal lebih dalam soal fungsi polis asuransi

Apa Itu Polis Asuransi dan Fungsinya, Yuk Kenali!unsplash/Helloquence

Polis asuransi adalah hal yang sangat penting dalam layanan asuransi. Fungsinya sudah jelas, melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah serta pihak perusahaan asuransi. Polis menjadi bukti kerja sama dari pemegang polis ataupun perusahaan yang berisikan hak dan kewajiban pihak masing-masing.

Dengan menyepakati isi polis asuransi, maka sudah ditetapkan perjanjian tertulis mengenai hak dan kewajiban antara kamu dan perusahaan asuransi (penanggung).  Pemegang polis memiliki kewajiban untuk membayar premi. Dari situ, pemegang polis memiliki hak untuk mengajukan klaim sesuai dengan kesepakatan tertulis di dalamnya.

Pemegang polis juga bisa mengetahui beberapa poin penting. Misalnya, ada nilai pengurangan dalam asuransi kendaraan bermotor. Dalam polis asuransi kesehatan, terdapat istilah excess atau selisih nominal. Mekanisme tersebut sudah diatur dalam polis tanpa harus bertanya kepada agen atau mencari-cari informasi dari luar.

Dalam dokumen polis asuransi jiwa misalnya, polis akan berisi keterangan berbagai risiko yang akan ditanggung. Bagi nasabah yang meninggal karena terkena serangan jantung seperti yang ditulis dalam polis, perusahaan atau pihak penyedia asuransi jiwa wajib membayarkan klaim kepada nasabah tersebut sesuai apa yang tertera dalam polis.

Semua kerugian yang terjadi, besar atau kecil diatur dalam polis. Pemegang polis memiliki
kesempatan untuk mempelajari atau bahkan menolaknya jika tidak sesuai dengan skema premi yang dibayarkan. Fungsi polis juga termasuk jaminan bagi kedua belah pihak, baik untuk pemegang polis maupun pihak perusahaan. Untuk kerugian yang ditimbulkan tapi tak diatur dalam polis, akan menjadi tanggung jawab pribadi pemegang polis.

Berikut rincian fungsinya untuk kedua pihak.

3. Fungsi polis asuransi bagi pemegang polis

Apa Itu Polis Asuransi dan Fungsinya, Yuk Kenali!Ilustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Bagi nasabah alias pemegang, polis menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan atas risiko sekaligus penggantian kerugian, di mana kerugian tersebut tertulis dalam polis. Polis bisa juga menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi selaku penanggung.

Terakhir, menjadi bukti otentik untuk menuntut perusahaan asuransi jika ada kelalaian pemenuhan jaminan. Sebab, polis asuransi merupakan bukti tertulis yang sah dan terikat hukum.

4. Fungsi polis asuransi bagi perusahaan asuransi

Apa Itu Polis Asuransi dan Fungsinya, Yuk Kenali!Ilustrasi Asuransi (unsplash.com/Vlad Deep)

Sementara itu, bagi perusahaan asuransi, fungsi polis adalah sebagai tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pemegang polis. Kemudian, menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada pemegang.

Setelah kalian mengatahui seluk beluk soal polis asuransi di atas, semoga kalian lebih paham hak dan kewajiban dalam kepemilikan asuransi ya guys. Good luck!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya