[KALEIDOSKOP] Kebijakan Luhut yang Tuai Kontroversi sepanjang 2020

Luhut merupakan salah satu orang kepercayaan Jokowi

Jakarta, IDN Times - Sosok Luhut Binsar Pandjaitan bukan nama asing di pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Luhut, merupakan salah satu orang kepercayaan Presiden Jokowi. Buktinya, di periode kedua mantan Wali Kota Solo itu menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, Luhut tetap didapuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Meski sudah enam tahun menempati jabatan itu, ini menjadi tahun pertamanya di Kabinet Indonesia Maju era Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Sebelumnya, di jilid pertama pemerintahan Jokowi, Luhut juga sempat menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia pada 31 Desember 2014 hingga 2 September 2015.

Lalu pada 12 Agustus 2015, ia ditunjuk Jokowi masuk Kabinet Kerja dengan menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno. Selama menjadi salah satu pembantu Jokowi di pemerintahan, Luhut kerap dianggap sebagai tokoh yang berperan sentral.

Berbagai pernyataan dan kebijakannya pun tak lepas dari pro-kontra. IDN Times merangkum sejumlah catatan mengenai kebijakan Luhut kontroversial di tahun pertama jilid kedua pemerintahan Jokowi. Apa saja kebijakan kontroversialnya sepanjang 2020?

1. Kebijakan soal ojol yang bikin bingung saat PSBB

[KALEIDOSKOP] Kebijakan Luhut yang Tuai Kontroversi sepanjang 2020PSBB Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Pada periode April 2020, Luhut menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan menggantikan Budi Karya Sumadi yang saat itu sedang sakit karena COVID-19. Pada waktu itu, pemerintah mengeluarkan aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menurunkan laju penyebaran virus corona di Ibu Kota.

Saat itu, Luhut merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang salah satu poinnya adalah mengizinkan ojek online beroperasi. Beleid itu pun menjadi perdebatan lantaran bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam Permenkes tersebut tertuang bahwa sepeda motor berbasis aplikasi diatur bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, bisa beroperasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Gegara aturan itu, Luhut dituding tak sejalan dengan kebijakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga mengeluarkan aturan PSBB DKI Jakarta yang senada Permenkes.

Luhut pun menjawab polemik tersebut. Dia menegaskan bahwa aturan itu berlaku di seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah pusat membebaskan pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebutuhannya.

"Itu kan gak ada polemik. Itu kan buat untuk seluruh Indonesia, sehingga pemda bisa mengatur kebutuhannya. Misalnya DKI Jakarta kalau gak membolehkan ya itu urusan dia. Pekanbaru dia membolehkan dengan mengacu Permenkes ya boleh juga," kata Luhut.

Baca Juga: Luhut Janji Gak Bakal Jadi Pejabat Lagi usai 2024!

2. Pembatasan waktu pelarangan mudik di sejumlah sektor transportasi

[KALEIDOSKOP] Kebijakan Luhut yang Tuai Kontroversi sepanjang 2020Ilustrasi (IDN Times/Imam Rosidin)

Setelah reda polemik tentang Permenhub yang mengatur soal ojek online, publik kembali dibuat bingung soal Permenhub tentang pelarangan mudik. Awalnya aturan pelarangan mudik sudah dituangkan dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Permenhub tersebut telah ditetapkan pada 23 April 2020. “Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” kata Adita.

Larangan mulai berlaku pada 24 April-31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April-15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April-8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April-1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Untuk sektor transportasi udara, Kemenhub memutuskan untuk menutup seluruh penerbangan dalam dan luar negeri. "Bahwa larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun luar negeri baik transportasi udara berjadwal maupun carter dari 24 April sampai 1 Juni 2020," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam video conference, Kamis (23/4).

Kebingunan publik muncul, karena pada Jumat (24/4), masih ada penerbangan domestik yang dilayani. Penerbangan internasional juga tetap akan beroperasi, khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya dan WNI yang akan kembali ke Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan pandemik corona.

Pada hari itu, Kemenhub pun mengubah batas waktu pemberlakuan larangan. "Adapun setelah dilakukan evaluasi, maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi, yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020, dan akan diperpanjang jika diperlukan," tutur Adita.

3. Tarik ulur larangan bus AKAP beroperasi

[KALEIDOSKOP] Kebijakan Luhut yang Tuai Kontroversi sepanjang 2020Nana Suryana / IDN Times

Masih soal kebijakan transportasi saat PSBB, kebingungan publik lainnya ialah soal penghentian operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP). Pembatasan transportasi itu terkait PSBB yang diterapakan di DKI Jakarta. Aturan itu telah diteken oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada akhir Maret lalu.

Tapi, rencana itu kemudian dibatalkan karena ternyata Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub mengaku belum menerbitkan surat apa pun terkait penghentian operasional tersebut. Saat itu, penutupan layanan AKAP dari dan ke Jabodetabek direncanakan pada Senin, (30/3) pukul 18.00 WIB dan akan diterbitkan surat oleh Ka BPTJ. Namun, saat itu surat tak kunjung keluar.

Menjawab segala simpang siur di publik, barulah Kemenhub menegaskan bahwa kebijakan penghentian operasional bus AKAP itu ditunda, bukan dibatalkan.

Hampir sebulan kemudian, yakni Jumat (24/4), barulah layanan bus AKAP dan antarkota dalam provinsi (AKDP) di seluruh terminal bus di Jabodetabek dihentikan sementara. Pengentian operasional bus itu dalam rangka pengendalian terkait larangan mudik.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana Pramesti, menyebutkan penghentian pelayanan tersebut bersifat sementara sampai 31 Mei 2020. Kebijakan tersebut tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

4. Gaduh soal 500 TKA asal Tiongkok ke RI

[KALEIDOSKOP] Kebijakan Luhut yang Tuai Kontroversi sepanjang 2020IDN Times/Yogi Pasha

Pada Mei 2020, Luhut mengatakan 500 TKA asal Tiongkok akan masuk dan bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Konawe, Sulawesi Tenggara. VDNI merupakan pabrik yang akan memproduksi nikel menjadi lithium untuk bahan baku baterai mobil listrik.

Luhut menyebut masuknya 500 TKA Tiongkok itu ke Sultra itu, untuk mempercepat pembangunan smelter. "Saat ini mereka sedang mengurus perizinan, karena proses itu tidak sebentar. Kemungkinan mereka akan masuk sekitar Juni atau Juli mendatang,” katanya dalam sebuah wawancara di akun youtube RRI pada 10 Mei 2020.

Kedatangan 500 tenaga kerja asing asal Tiongkok ke Indonesia, kata Luhut, justru membuka lima ribu lapangan kerja baru. "Ahli bukan lapangan kerja tukang pacul, tidak lapangan kerja operator. Jadi kalau ada yang ribut-ribut itu merusak masa depan republik dan masa depan generasimu," ujar Luhut dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, 25 Juli 2020.

Meski demikian, gelombang protes terhadap hal ini tetap menjadi ngalir deras. Menanggapi berbagai kegaduhan itu, Luhut menyebut hal itu disebabkan banyaknya disinformasi. "Yang nyebar-nyebarin itu hatinya busuk saja. Pemerintah juga salah, kurang sosialisasi, karena asyik kerja," kata Luhut saat menghadiri acara After Hour Helmi Yahya di gedung iNews Center, Jakarta Pusat, 4 September 2020.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengamini pernyataan atasannya tersebut. Dia menegaskan bahwa para TKA tersebut hanya bekerja sementara waktu di Indonesia. Jika pembangunan smelter telah rampung, mereka bakal kembali ke negara asalnya.

"Mereka bagian dari tim konstruksi yang akan mempercepat pembangunan smelter dimaksud. Pada saat operasi, mayoritas tenaga kerja berasal dari lokal," ujar Jodi. Ia menambahkan, kehadiran TKA asal Tiongkok bukanlah hal baru. Di Morowali, Sulawesi Tengah misalnya, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sudah menerapkan hal serupa.

Saat ini pabrik IMIS telah beroperasi secara penuh, walaupun masih ada sedikit progres pembangunan fasilitas hilirisasi nikel yang sedang dikembangkan. "Jumlah tenaga kerja lokal saat ini adalah 39.500 sementara yang TKA ada 5.500. Jadi jumlah TKA kira-kira 12 persen dari total pekerja, saya yakin jika proses pembangunan smelter yang baru sudah selesai jumlahnya pun akan turun," tambah Jodi.

Contoh lain penempatan TKA yang juga menjadi polemik, di Kawasan industri Virtue Dragon di Konawe. Jumlah tenaga kerja seluruhnya adalah 11.790 orang, dengan komposisi 11.084 tenaga kerja Indonesia dan 706 TKA Tiongkok.

"Jadi kalau nambah 500 TKA untuk mempercepat progress konstruksi agar cepat beroperasi sehingga tenaga kerja lokal bisa lebih banyak diserap, apakah hal itu suatu yang salah?" tutur dia.

Baca Juga: Dua Pekan 9 Provinsi di Tangan Luhut: Kasus Aktif Turun, Kematian Naik

5. Luhut ditunjuk Jokowi untuk turunkan kasus COVID-19

[KALEIDOSKOP] Kebijakan Luhut yang Tuai Kontroversi sepanjang 2020Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan bersama Menparekraf Wishnutama Kusubandio dan Dirut BPODT Arie Prasteyo saat meninjau salah satu rumah adat di Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, Selasa (3/3/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Luhut mendapat tugas mulia dari Presiden Jokowi. Dia diberi amanat untuk menurunkan kasus COVID-19 di sembilan provinsi Indonesia yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, dan Bali.

Kesembilan daerah tersebut menjadi sorotan Presiden Jokowi karena menyumbang 75 persen dari kasus Covid-19 di tanah air

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu, diberikan waktu dua minggu oleh Jokowi untuk menekan kasus di sembilan daerah yang 75 persen dari total kasus COVID-19 di Tanah Air tersebut. 

Alasan Jokowi menunjuk Luhut ialah perkara kepercayaan. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengungkapkan bahwa selama ini, Luhut memang dipercaya oleh Jokowi karena mampu mengeksekusi semua tugasnya.

"Beliau juga secara keorganisasian secara tupoksi memiliki wewenang untuk melakukan apapun yang diperlukan untuk menekan angka positif," ucap Donny.

Sementara Luhut sendiri menilai alasan penunjukan langsung dirinya oleh Jokowi itu disebabkan masalah kecakapan." idak ada hal istimewa yang saya lakukan. Saya boleh mengklaim saya manajer yang baik," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, 18 September 2020.

Alasan mengklaim dirinya sebagai manajer yang baik, menurutnya, adalah karena dia memiliki tim hebat yang ahli di bidangnya masing-masing." Bahkan beberapa lulusan Universitas Harvar."

Sementara itu, dalam tayangan Mata Najwa 24 September 2020, Luhut mengibaratkan tugas itu sebagai misi spesial dalam dunia militer. Itu pula yang menjelaskan kenapa dia yang diberi tanggung jawab itu. Padahal dalam struktur Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut hanya wakil sedangkan ketuanya adalah Airlangga Hartarto.

"Dalam operasi militer, ketika tiba-tiba special mission, si komandannya bisa saja menunjuk orang di dalam untuk memimpin itu," ujarnya. 

Baca Juga: Luhut Ungkap Awal Mula Lahirnya Omnibus Law

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya