Harga Emas 10 Juli Turun Tipis Jadi Rp937 Ribu per Gram, Minat Beli?

Lumyana untuk investasi

Jakarta, IDN Times - Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) turun Rp3 ribu per gram, sehingga dibanderol Rp937 ribu per gram pada perdagangan hari ini, Jumat (10/7/2020). Sementara, buyback atau harga jual juga turun Rp3 ribu menjadi Rp838 ribu per gram.

Ada dua cara untuk membeli emas Antam. Pertama secara online melalui situs resmi Antam, kedua langsung datang ke tempat yang menjual emas Antam.

1. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain

Harga Emas 10 Juli Turun Tipis Jadi Rp937 Ribu per Gram, Minat Beli?Emas. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Berikut daftar harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp498.500
Harga emas 1 gram: Rp937.000
Harga emas 2 gram: Rp1.814.000
Harga emas 3 gram: Rp2.692.000
Harga emas 5 gram: Rp4.465.000
Harga emas 10 gram: Rp8.865.000
Harga emas 25 gram: Rp22.037.000
Harga emas 50 gram: Rp43.995.000
Harga emas 100 gram: Rp87.912.000.

Baca Juga: Biar Gak Ketipu, Begini Lho Cara Cek Emas Asli dan Palsu!

2. Pembelian emas bisa dilakukan secara daring atau langsung ke tempat penjualan

Harga Emas 10 Juli Turun Tipis Jadi Rp937 Ribu per Gram, Minat Beli?Ilustrasi Emas (IDN Times/Arief Rahmat)

Buat kamu yang akan membeli emas, bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama secara daring melalui situs Antam, kedua langsung datang ke tempat yang menjual emas Antam.

Bila memilih membeli secara online bisa ke situs logammulia.com. Sebelum membeli, cek harga emas, lalu pilih emas yang akan dibeli. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan kamu dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai H+5 (pada hari kerja).

3. Setiap pembelian emas akan dikenakan pajak

Harga Emas 10 Juli Turun Tipis Jadi Rp937 Ribu per Gram, Minat Beli?Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan Antam LM, silakan kamu melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Pembelian emas dikenakan pajak. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk nonNPWP). Jangan lupa, setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Emas Investasi Primadona, Begini Syarat Jadi Pedagang Emas Online 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya