Hari Keuangan Nasional, Sejarah Lahirnya Mata Uang Indonesia

Selamat hari keuangan nasional, tengok perjalanan panjangnya

Jakarta, IDN Times - Tepat pada 30 Oktober 2020, Indonesia memperingati Hari Uang Republik Indonesia yang ke-74 sejak ditetapkan pertama kali pada 1946. Sejarah hari uang tidak lepas dari munculnya uang kertas milik Indoneisa.

Sebelum membahas sejarahnya, mari pahami dulu apa itu uang. Dilansir dari kamus Bank Indonesia, uang adalah segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran yang resmi dalam rangka memenuhi suatu kewajiban.

Secara umum, uang mempunyai tiga tujuan yang berbeda bergantung pada penggunaannya, yaitu sebagai alat tukar untuk pembayaran di antara konsumen, badan usaha dan pemenintah, sebagai satuan dasar untuk menilai daya beli atau nilai yang dibayarkan untuk memperoleh barang dan jasa, dan sebagai alat penyimpanan nilai untuk mengukur nilai ekonomis pendapatan pada masa sekarang terhadap pengeluaran pada masa yang akan datang.

Uang pun sebenarnya banyak jenisnya, mulai dari uang barang, uang giral, sampai uang kartal. Yang terakhir ini, merupakan alat pembayaran yang paling umum dan sering digunakan di masyarakat. Uang kartal merupakan uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Lalu, kapan pertama kali Indonesia memiliki uang sendiri dan bagaimana sejarah lahirnya mata uang RI? Yuk, kita tengok sejarahnya berikut ini.

1. Sejarah Oeang Republik Indonesia (ORI) dimulai pada 1945

Hari Keuangan Nasional, Sejarah Lahirnya Mata Uang IndonesiaPara anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sedang mengadakan voting dalam sebuah rapat. (Dok. Arsip Nasional Republik Indonesia)

Dilansir situs Kementerian Keuangan, sejarah uang Indonesia dimulai pada 1 Oktober 1945. Mengutip Album Emas ORI 50 Majalah Anggaran, "Rupiah Menelusuri Tantangan Jaman Peringatan Oeang Republik Indonesia 50 Tahun" (1946-1996) dari situs kemenkeu.go.id, pemerintah Indonesia menetapkan berlakunya tiga mata uang bersama di wilayah RI, yaitu uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda, dan uang Jepang.

Pada 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan dua keputusan penting. Pertama, membentuk 12 kementerian dalam lingkungan pemerintahan. Kedua, membagi wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi yaitu: Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kelapa, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.

Satu bulan lebih berselang, tepatnya pada 29 September 1945, Menteri Keuangan AA Maramis mengeluarkan dekrit dengan tiga keputusan penting. Pertama, tidak mengakui hal dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang untuk menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang dan dokumen lain yang berhubungan dengan pengeluaran negara.

Kedua, terhitung hari tersebut, hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggung jawab pada Menteri Keuangan. Ketiga, kantor-kantor kas negara dan semua instansi yang melakukan tugas kas negara (kantor pos) harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara.

Baca Juga: Mengintip 9 Linimasa Sejarah Perjalanan Rupiah, Mata Uang Indonesia

2. Mata uang Belanda tidak diakui pemerintah Indonesia pada 2 Oktober 1945

Hari Keuangan Nasional, Sejarah Lahirnya Mata Uang IndonesiaKaskus.co.id

Pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan bahwa uang Belanda, Netherlands Indies Civil Administration (NICA), tidak berlaku di wilayah RI. Kemudian Maklumat Presiden RI pada 3 Oktober 1945 menentukan jenis-jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Saat itu, Indonesia memiliki empat mata uang yang sah.

Keempat mata uang Indonesia yang sah saat itu adalah uang kertas De Javasche Bank yakni uang sisa zaman kolonial Belanda. Kedua, uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia yaitu DeJapansche Regering dengan satuan gulden (f) yang dikeluarkan tahun 1942.

Ketiga, uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia yaitu Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah. Keempat, Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah.

3. Pembentukan Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia

Hari Keuangan Nasional, Sejarah Lahirnya Mata Uang IndonesiaAlexander Andries AA Maramis (Dok. Kemenkeu.go.id)

Dengan didepaknya mata uang NICA, pemerintah berencana menerbitkan oeang Republik Indonesia (ORI). Oleh sebab itu, Menteri Keuangan Alexander Andries Maramis atau yang lebih dikenal sebagai AA Maramis, membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia pada 7 November 1945.

Panitia tersebut dipimpin oleh TRB Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan anggota-anggotanya terdiri dari wakil Kementerian Keuangan yaitu HA Pandelaki, R Aboebakar Winagoen, dan E Kusnadi, Kementerian Penerangan yaitu M Tabrani, BRI yaitu S Sugiono, dan wakil-wakil dari Serikat Buruh Percetakan yaitu Oesman dan Aoes Soerjatna.

Saat itu, percetakan G Kolff di Jakarta dan percetakan Nederlandsch Indische Metaalwaren en Emballage Fabrieken (NIMEF) di Malang menjadi calon percetakan yang memenuhi persyaratan. Sementara itu, percetakan Balai Pustaka Jakarta dipercaya sebagai pembuat desain dan bahan-bahan induk berupa negatif kaca. Pekerjaan ini dilakukan oleh Bunyamin Suryohardjo serta Abdulsalam dan Soerono yang menjadi pelukis pertama mata uang Indonesia.

4. Pada 30 Oktober 1946, ORI sah berlaku sebagai mata uang nasional

Hari Keuangan Nasional, Sejarah Lahirnya Mata Uang IndonesiaDok. Bank Indonesia (bi.go.id)

Pada Januari 1946, pencetakan ORI dikerjakan setiap hari sejak jam 7 pagi sampai jam 10 malam seperti ditulis J Soedradjad Djiwandono, dkk dalam bukunya Bank Indonesia dalam Perjalanan Pembangunan Ekonomi Indonesia 1953-2003 yang dikutip di kemenkeu.go.id. Sayangnya, proses pencetakan uang ini sempat terhenti di Jakarta dan terpaksa terpaksa dipindahkan ke daerah-daerah seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.

Gegara kejadian tersebut, uang pertama Indonsia yang beredar ditandatangani oleh AA Maramis, meski sejak November 1945 ia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Pada waktu ORI beredar, Menteri Keuangan dijabat Sjafruddin Prawiranegara di bawah Kabinet Sjahrir III.

Pada 29 Oktober 1946 ORI ditetapkan berlaku secara sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00. Pada detik-detik diluncurkankannya ORI, Wakil Presiden Mohammad Hatta memberikan pidatonya melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta.

“Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi Tanah Air kita. Rakyat kita menghadapi penghidupan baru. Besok mulai beredar Oeang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta uang Jepang itu ikut pula tidak laku uang Javasche Bank. Dengan ini, tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Uang sendiri itu adalah tanda kemerdekaan Negara” bunyi pidato Bung Hatta seperti dikutip dari Album Emas ORI 50 Majalah Anggaran.

Usaha penerbitan uang sendiri memperlihatkan hasil dengan diterbitkannya Emisi Pertama uang kertas ORI pada 30 Oktober 1946. Pada penerbitan pertama ORI tercantum tanggal emisi 17 Oktober 1945. Ini menunjukkan panjangnya proses yang harus ditempuh, hingga akhirnya ORI bisa terbit.

Pemerintah Indonesia menyatakan tanggal tersebut sebagai tanggal beredarnya ORI secara resmi. Dengan demikian, 30 Oktober disahkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia oleh Presiden Soekarno. Selain ditujukan untuk menunjukkan kedaulatan RI, penerbitan ORI juga bertujuan untuk menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda inflasi hebat.

Baca Juga: 6 Masa Krisis Terparah Sepanjang Sejarah, Uang Tak Ada Harganya

5. Beredarnya ORI dan ORIDA

Hari Keuangan Nasional, Sejarah Lahirnya Mata Uang IndonesiaDok. Bank Indonesia (bi.go.id)

Hal pertama yang dilakukan pemerintah Indonesia sebelum mengedarkan ORI adalah menarik uang invasi Jepang dan uang Pemerintah Hindia Belanda dari peredaran. Penarikan kedua uang tersebut tidak dilakukan sekaligus. Penarikan dilakukan bertahap melalui pembatasan pemakaian uang dan larangan membawa uang dari satu daerah ke daerah lain tanpa seizin Menteri Keuangan.

Pada awal beredarnya ORI, setiap penduduk diberi Rp1 sebagai pengganti sisa uang invasi Jepang yang masih dapat digunakan sampai dengan 16 Oktober 1946. Namun, pada saat itu, peredaran ORI belum bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Selain karena faktor perhubungan, ada pula faktor keamanan terkait sebagian wilayah yang masih berada di bawah kedudukan Belanda.

Pemerintah Indonesia sempat kesulitan untuk menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan moneter. Bahkan, pada 1947 pemerintah terpaksa memberikan otoritas kepada daerah-daerah tertentu untuk mengeluarkan uangnya sendiri yang disebut Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA). Bentuknya berupa bon bertuliskan, "Surat Tanda Penerimaan Uang", "Tanda Pembayaran Yang Sah", atau ORIDA dalam bentuk mandat.

Uang tersebut bersifat sementara dan kebanyakan dinyatakan oleh penguasa setempat sebagai alat pembayaran yang hanya berlaku di tempat tertentu. Ada ORIDABS di Banten, atau ORIPS di Sumatra, ORITA di Tapanuli, ORIPSU di Sumatera Utara, ORIBA di Banda Aceh, ORIN di Kabupaten Nias, dan ORIAB di Kabupaten Labuhan Batu.

ORI dan berbagai macam ORIDA hanya berlaku sampai 1 Januari 1950 dan dilanjutkan dengan penerbitan uang Republik Indonesia Serikat.

6. Bank Indonesia sebagai penerbit tunggal mata uang Indonesia

Hari Keuangan Nasional, Sejarah Lahirnya Mata Uang IndonesiaDok. Bank Indonesia (bi.go.id)

Menurut Sejarah Bank Indonesia Periode I:1945-1959 karangan J Soedradjad Djiwandono, yang dilansir kemenkeu.go.id, De Javasche Bank berubah menjadi Bank Indonesia (BI) pada Desember 1951. BI sebagai bank sentral dengan diterbitkannya UU No 11 Tahun 1953 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1953. Dengan berlakunya beleid tersebut, juga sekaligus menandakan hari lahir dari Bank Indonesia menggantikan De Javasche Bank.

Setelah itu, terdapat dua macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp5 ke atas.

Hak tunggal Bank Indonesia untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sesuai Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968 didasarkan pertimbangan antara uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Pemerintah secara ekonomi dipandang tidak ada perbedaan fungsional. Sehingga untuk keseragaman dan efisiensi pengeluaran uang cukup dilakukan oleh satu instansi saja yaitu Bank Indonesia[35].

Saat ini, uang rupiah memuat tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pemerintah dalam Undang-Undang tersebut adalah Menteri Keuangan yang sedang menjabat pada saat uang tahun emisi 2016 terbit. Oleh karena itu, pada tanggal 19 Desember 2016, tanda tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disertakan bersama dengan tanda tangan Gubernur Bank Indonesia Agus D.W Martowardojo di berbagai pecahan uang baru tersebut.

Baca Juga: Sejarah Bank Indonesia, Pemelihara Kestabilan Nilai Rupiah 

Topik:

  • Anata Siregar
  • Bayu Aditya Suryanto
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya