Minat Jadi Perangkat Desa? Cek Yuk Berapa Gajinya

Siapa tau kamu tergiur

Jakarta, IDN Times - Perangkat desa merupakan salah satu jabatan penting di pedesaan. Tanpa adanya perangkat desa, maka tugas kepala desa (kades) dalam menjalankan roda pemerintahan desa tidak akan berjalan dengan baik.

Di pedesaan, jabatan perangkat desa termasuk salah satu yang banyak diminati. Besarnya animo masyarakat yang ingin menjadi perangkat desa juga membuat seleksinya cukup ketat.

Namun demikian, banyak yang penasaran dengan gaji perangkat desa. Kira-kira berapa ya? IDN Times merangkumnya.

1. Gaji perangkat desa bisa lebih besar dari PNS golongan IIA lho!

Minat Jadi Perangkat Desa? Cek Yuk Berapa GajinyaDok. Kades Talunombo

Gaji perangkat desa telah dianggarkan melalui APB Desa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD). Besaran gaji yang diterima perangkat desa paling tinggi tercatat sebesar Rp2.224.420 atau 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II A.

Sementara itu, gaji perangkat desa paling sedikit sebesar Rp2.022.200 per bulan atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS. Perlu diingat, gaji perangkat desa bisa saja lebih tinggi dari besaran tersebut. Semua tergantung kebijakan daerah masing-masing.

Adapun pengaturan gaji para perangkat desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Gaji Staf Ahli BUMN Rp50 Juta, Arya Sinulingga: Dulu Bisa Ratusan Juta

2. Perangkat desa juga menerima penghasilan lain

Minat Jadi Perangkat Desa? Cek Yuk Berapa GajinyaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Tidak hanya gaji pokok, perangkat desa juga menerima penghasilan lain yang berasal dari pengelolaan tanah desa. Hal itu telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100.

"Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).

3. Presiden Jokowi naikkan gaji kepala desa dan perangkatnya

Minat Jadi Perangkat Desa? Cek Yuk Berapa GajinyaJokowi Memberikan Sambutan dalam Acara Puncak Hari Olahraga Nasional XXXVII Tahun 2020 (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut rinciannya:

Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a

b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a

c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a

Baca Juga: First Jobber Gaji Rp5 Juta Bisa Beli Rumah, Gimana Caranya?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya