Kamu PNS dan Mau Ambil Cuti? Pahami Aturan Terbarunya

Pahami dulu sebelum ambil cuti ya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah melakukan perubahan desain baru terkait cuti dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Namun, kali ini kita akan membahas terkait cuti dari PNS. Seperti apa aturannya? Berikut IDN Times mengulasnya.

1. Perubahan cuti PNS di beberapa jenis cuti

Kamu PNS dan Mau Ambil Cuti? Pahami Aturan TerbarunyaIlustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Para abdi negara memiliki tujuh jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Nah, di dalam PP No. 17/2020 ada beberapa perubahan terkait cuti tahunan, cuti sakit, dan pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Pada beleid tersebut disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan. Di aturan sebelumnya (PP No. 11/2017), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan.

Baca Juga: PNS Boleh Selingkuh? Pahami Aturannya

2. PNS yang sakit hanya sehari bisa mengajukan cuti

Kamu PNS dan Mau Ambil Cuti? Pahami Aturan TerbarunyaSiswowidodo/ANTARA FOTO

Kemudian terkait ketentuan cuti sakit. Dalam aturan sebelumnya, para ASN mendapatkan hak cutinya bila yang bersangkutan sakit lebih dari satu sampai dengan 14 hari.

Ketentuan tersebut tidak berlaku lagi dalam PP No. 17/2020. Kini, PNS yang mengalami sakit hanya satu hari bisa mengajukan cuti sakit. Langkah tersebut guna mengakomodir PNS yang memang ingin berobat ke luar negeri.

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Pengajuan cuti sakit harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit.

Pengajuan ini dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang. Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

3. Aturan cuti PNS yang akan dilaksanakan di luar negeri

Kamu PNS dan Mau Ambil Cuti? Pahami Aturan TerbarunyaIlustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Sementara itu terkait cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dilaksanakan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK. Namun dalam keadaan tertentu, PPK dapat memberikan kuasa pada pejabat lain di lingkungannya.

Pada pengajuan cuti sebelumnya yang akan dilaksanakan di luar negeri, pemberian izin bisa diberikan oleh PPK. Hal tersebut kemudian menjadi perdebatan di instansi pusat dan daerah karena kerap kali PPK tidak sempat untuk menandatangani permohonan cuti pegawai dikarenakan keterbatasan waktu.

Baca Juga: 3 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Ada yang Sampai Rp100 Juta!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya