RI dan 5 Negara Lainnya yang Kompak 'Putusin' Dolar AS

Dolar mulai ditinggalkan, hiks

Jakarta, IDN Times - Indonesia dan beberapa negara lainnya perlahan-lahan mulai meninggalkan dolar AS dalam transaksi perdagangannya. Langkah ini dilakukan dalam rangka memperkuat kerja sama bilateral antar negara-negara tersebut.

Paling anyar, People’s Bank of China (PBC) dan Bank Indonesia (BI) menyepakati kerangka kerja sama dalam mendorong penggunaan mata uang lokal tersebut, dalam hal ini Yuan dan Rupiah.

IDN Times merangkum daftar negara-negara yang telah sepakat untuk meninggalkan mata uang kebanggaan Negeri Paman Sam tersebut.

1. Indonesia-Korea Selatan

RI dan 5 Negara Lainnya yang Kompak 'Putusin' Dolar ASInstagram/1.5_59

Pada Maret lalu, Bank Indonesia dan Bank of Korea menandatangani perpanjangan kerja sama bilateral currency swap arrangement (BCSA) senilai KRW10.7 triliun atau Rp115 triliun yang berlaku efektif mulai pada 6 Maret 2020 sampai dengan 5 Maret 2023 dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, Juyeol Lee. Terkait kerja sama dimaksud, Gubernur BI menyatakan,

“Perjanjian tersebut merefleksikan penguatan kerja sama keuangan antara BI dan BOK, sekaligus menunjukkan komitmen kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas keuangan di tengah berlanjutnya ketidakpastian di pasar keuangan global," bunyi keterangan BI.

Kerja sama BCSA ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral. Sebagaimana perjanjian sebelumnya, tujuan kerja sama BCSA ini adalah untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara.

Secara khusus, kerja sama ini juga akan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal antara kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis, guna mendukung stabilitas keuangan regional.

Baca Juga: Trump Positif COVID-19, Rupiah Menguat di Level 14.864

2. Indonesia-Australia

RI dan 5 Negara Lainnya yang Kompak 'Putusin' Dolar ASIlustrasi Australia (IDN Times/Isidorus Rio)

Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia sepakat untuk memperpanjang kerja sama Bilateral Local Currency Swap Arrangement (BCSA) antara kedua bank sentral yang akan berakhir pada Desember 2018. Sebagaimana perjanjian sebelumnya, perjanjian kerja sama BCSA yang berlaku efektif selama tiga tahun ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral senilai A$10 miliar atau Rp100 triliun.

Kesepakatan tersebut dilakukan di tengah rangkaian pelaksanaan pertemuan gubernur bank sentral Executives’ Meeting of East Asia-Pacific (EMEAP) di Manila, pada 5 Agustus 2018 lalu.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menilai kerja sama ini merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia yang berkelanjutan untuk mendorong perdagangan bilateral, khususnya untuk menjamin penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal antara kedua negara.

"Perpanjangan perjanjian kerja sama ini juga mencerminkan penguatan kerja sama keuangan antara Indonesia dan Australia melalui penggunaan mata uang masing-masing negara untuk mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan mata uang tertentu. Upaya tersebut juga merupakan bagian dari inisiatif pendalaman pasar keuangan dalam rangka mendukung ketahanan perekonomian Indonesia," kata Perry.

3. Indonesia-Singapura

RI dan 5 Negara Lainnya yang Kompak 'Putusin' Dolar ASIlustrasi Singapura (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Bank Indonesia dan Bank Sentral Singapura, Monetary Authority of Singapore (MAS), telah menandatangani perjanjian keuangan bilateral dengan nilai setara 10 miliar dolar Amerika Serikat (AS). Perjanjian tersebut memungkinkan kedua bank sentral mendapatkan akses likuiditas dalam valuta asing dari satu sama lain, apabila dibutuhkan untuk menjaga stabilitas moneter dan keuangan.

Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Direktur Pelaksana MAS, Ravi Menon, pada hari ini, 5 November 2018, di Singapura. Perjanjian keuangan bilateral tersebut akan berlaku selama satu tahun dan terdiri atas dua perjanjian:

• Perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal. Perjanjian ini merupakan perjanjian baru yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal di antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau 100 triliun Rupiah (setara 7 miliar dolar AS).

• Perjanjian repo bilateral dalam valuta asing. Perjanjian ini merupakan amandemen terhadap perjanjian yang sudah ada sebelumnya, yaitu berupa penambahan nilai repo dari sebelumnya 1 miliar dolar AS menjadi 3 miliar dolar AS. Melalui perjanjian ini kedua bank sentral dapat memperoleh likuditas valuta asing dalam dolar AS dengan kolateral berupa obligasi pemerintah yang dikeluarkan oleh negara-negara utama.

4. Indonesia-Jepang

RI dan 5 Negara Lainnya yang Kompak 'Putusin' Dolar ASIlustrasi Jepang. unsplash.com/Jase Bloor

Kementerian Keuangan Jepang dan Bank Indonesia pada hari ini, Senin (31/8/2020), secara resmi memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang. Itu artinya, transaksi perdagangan dan investasi kedua negara tersebut akan menggunakan yen dan rupiah.

Kerangka kerja ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang, pada 5 Desember 2019.

"Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas, dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung di antara kedua negara," demikian bunyi keterangan resmi Bank Indonesia.

Baca Juga: Kian Mesra, RI-Tiongkok Sepakat Tinggalkan Dolar AS

5. Indonesia-Tiongkok

RI dan 5 Negara Lainnya yang Kompak 'Putusin' Dolar ASPresiden Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping (Dokumentasi Kemenlu)

Paling terbaru, Gubernur People’s Bank of China (PBC) Yi Gang dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo telah menyepakati pembentukan kerangka kerja sama, untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung (Local Currency Settlement/LCS).

Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatangan Nota Kesepahaman pada Rabu, 30 September 2020.

People’s Bank of China dan Bank Indonesia sepakat mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung. Hal tersebut meliputi, antara lain, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung dan perdagangan antarbank untuk mata uang Yuan dan Rupiah.

Baca Juga: Melemahnya Dolar dan Isu Penundaan Vaksin Bikin Emas Diburu Investor

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya