Tertarik Jadi Notaris? Yuk Intip Penghasilannya

Notaris merupakan profesi yang cukup populer lho

Jakarta, IDN Times - Notaris merupakan salah satu profesi yang cukup populer di masyarakat. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai suatu perbuatan, perjanjian, dan penetapan. Notaris diangkat serta diberi wewenang dan kewajiban oleh negara untuk melayani publik.

Nah, kamu tertarik gak jadi notaris? Penasaran gak sama penghasilannya? IDN Times merangkumnya untuk kamu.

1. Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi notaris

Tertarik Jadi Notaris? Yuk Intip PenghasilannyaIlustrasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pejabat notaris sendiri diangkat oleh negara dalam hal ini oleh Menteri Hukum dan HAM. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi notaris.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, calon notaris harus memenuhi persyaratan pengangkatan sebagaimana Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, sebagai berikut :

- Warga negara Indonesia;

- Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;

- Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;

- Sehat jasmani dan rohani;

- Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;

- Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;

- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan

- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Jadi Pemimpin di Ibu Kota Negara, Segini Gaji Anies Baswedan

2. Notaris tidak digaji oleh negara, tapi dari honor klien

Tertarik Jadi Notaris? Yuk Intip PenghasilannyaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Perlu diketahui, notaris tidak mendapat gaji dari negara maupun pihak lainnya. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang direvisi menjadi UU Nomor 2 Tahun 2014.

Lalu darimana sumber penghasilan notaris?

Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Jabatan Notaris, mereka mendapat penghasilan dari pengguna jasanya alias klien. Dalam beleid tersebut, notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai wewenangnya.

"Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya," bunyi Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2014.

Adapun nilai ekonomis yang dimaksud dalam pasal 36 yakni:

- Nilai ekonomis sampai  dengan Rp100 juta rupiah, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5 persen. 

- Nilai ekonomis di atas Rp100 juta rupiah sampai dengan Rp1 miliar rupiah honorarium yang diterima paling besar 1,5  persen. 

- Nilai ekonomis di atas Rp1 miliar rupiah honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1 persen dari objek yang dibuatkan aktanya.

"Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)," bunyi Pasal 36 ayat (4).

3. Notaris bisa memberikan jasa secara cuma cuma alias gratis

Tertarik Jadi Notaris? Yuk Intip PenghasilannyaIlustrasi Kantor Notaris (Website/furqoncenter.com/)

Notaris mempunyai kewajiban untuk memberikan jasanya secara gratis atau cuma-cuma kepada warga yang tidak mampu. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 37 ayat (1) UU 2/2014, yakni:

"Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu," bunyi beleid tersebut.

Baca Juga: Diperebutkan di Pilkada, Segini Lho Besaran Gaji Bupati!

Topik:

  • Anata Siregar
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya